Djabumona Terdakwa, Aru dalam Ketidakpastian

Saturday, 20 July 2013

Tahapary: Gubernur Harus Segera Turun Tangan

Ambon - Kondisi pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru saat ini dalam ketidakpastian, menyusul dilimpahkannya berkas kasus korupsi wakil bupati setempat, Umar Djabumona ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Karena itu, Gubernur Maluku, Karel A Ralahalu harus segera turun tangan meng­atasi kekosongan pemerintahan di kabu­paten berjuluk Bumi Jargaria itu.

Hal ini ditegaskan Praktisi Hukum, MAH Tahapary kepada Siwalima di ruang kerjanya Jumat (19/7).

Menurutnya, Kabupaten Aru ibarat kehi­langan "orang tua", dimana baik bupati maupun wakil bupati sama-sama tidak lagi menjalankan roda pemerintahan lantaran terjerat kasus hukum.

"Gubernur tidak boleh tinggal diam, ini soal roda pemerintahan di Aru yang harus terus berjalan. Kasihan masyarakat di sana. Belum lagi ketidakharmonisan antara eksekutif, legis­latif dan yudikatif yang membuat pemerin­ta­han pasca bupati dan wakil bupati tersandung kasus hukum tidak berjalan maksimal," tandasnya.

Dikatakan, gubernur sesuai kewena­ngan­nya sebagaimana diatur dalam UU Pemerin­ta­han Daerah harus mengusulkan ke pemerintah pusat kondisi kekinian Aru, sehingga dari situ apakah nanti ditunjuk pelaksana tugas  peme­rintahan atau caretaker. 

"Kondisi dimana bupati dan wakil bupati itu bermasalah, apapun itu pemerintahan. harus tetap berjalan. Entah itu ada caretaker atau pejabat yang melaksanakan tugas harian, tapi hal itu mesti ada," ujar Tahapary.

Menurutnya, jika pemerintahan di Aru tidak berjalan dengan baik, maka akibatnya kepentingan publik  di Aru akan terabaikan dan masyarakat yang menjadi korban.

Tahapary juga menyentil soal manuver yang sementara dilakukan sejumlah anggota DPRD Aru di pemerintah pusat untuk mengangkat Djabumona sebagai bupati setempat.

"Tidak ada persoalan itu, mereka mau manuver kemana pun, kan status yang bersangkutan sudah terdakwa. Pemerintah pusat juga tidak bodoh, karena pemerintah pusat harus mendengar advis dari pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Maluku," tandasnya.

Olehnya, ia berharap ketika pemerintahan sudah berjalan dengan baik di Aru, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif dapat kembali bergandengan tangan untuk sama-sama membangun kabupaten yang dijuluki mutiara itu.

Untuk diketahui, satu jam sebelum berkas korupsi dana MTQ Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2011 senilai Rp 4 Milyar lebih dengan tersangka Wakil Bupati Aru, Umar Djabumona dan mantan Staf Bidang Pemerintahan Bupati Aru, Ambo Walay dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon, aksi demo sudah digelar di dua tempat berbeda yakni di Kantor Gubernur Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (18/7).

Di Kantor Kejati, pendemo menuntut segera melimpahkan berkas Djabumona ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum disana. Tidak hanya berkas Djabumona, tapi tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam korupsi dana MTQ tersebut.

Aksi itu digelar oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kepulauan Aru dan Aliansi Masyarakat Jargaria Cinta Damai (AMJCD).

Ketakutan karena terus didesak, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M.Natsir Hamzah akhirnya meladeni pendemo. Natsir Hamzah di hadapan pendemo menandaskan kalau Kejati Maluku berencana melimpahkan berkas Djabumona ke Pengadilan Tipikor.

Sedangkan di Kantor Gubernur Maluku, pendemo meminta gubernur secepatnya berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menetapkan caretaker Bupati Kepulauan Aru guna menciptakan iklim pemerintahan yang kondusif di kabupaten yang saat ini mengalami kekosongan kepala daerah itu.

Djabumona menyandang status terdakwa setelah pada Kamis (18/7), berkas perkaranya sekitar pukul 13.40 WIT dilimpahkan dari Kejati Maluku ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Pelimpahan berkas perkara Djabumona dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) penyidik Kejati Maluku yang terdiri dari Boby Palapia, A.Kobarubun, Herry dan Achmad Latupono dan diterima Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Ambon, Jordan Sahusilawanne.

Berkas perkara mantan guru olahraga salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Dobo itu tebalnya kurang lebih 600 halaman dan tercatat pada Pengadilan Tipikor Ambon dengan Nomor Registrasi 09/Pid.Sus/PN.AB/2013.

Selain menyerahkan berkas perkara Umar Djabumona, pihak Kejati Maluku juga menyerahkan berkas perkara atas nama Ambo Walay tersangka dalam kasus yang sama.

Untuk Ambo Walay, berkas perkaranya diregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Sus/PN.AB/2013. Walay yang adalah mantan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru itu selain menyerahkan berkas perkaranya, penuntut umum  juga menyerahkan uang kerugian negara yang dikembalikan bersangkutan senilai Rp.6.547.000.-

Humas Pengadilan Negeri Ambon Glenny de Fretes kepada wartawan usai pelimpahan berkas Djabumona dan Walay mengungkapkan, dengan dilimpahkannya berkas Djabumona dan Walay, maka status keduanya kini berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

"Dengan dilimpahkannya berkas perkara kedua tersangka, maka mulai sejak ini (kemarin Red), Umar Djabumona dan Ambon Walay resmi menjadi terdakwa," tandas  de Fretes.

Selanjutnya de Fretes mengaku, berkas perkara tersebut akan diserahkan ke Ketua Pengadilan Tipikor Ambon, untuk dikeluarkan penetapan terkait siapa majelis hakim yang akan memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara korupsi dana MTQ Kabupaten Kepulauan Aru tersebut.

Ia juga menambahkan, pekan depan kasus ini bakal segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon."Kami prediksikan sekitar pekan depan kasus ini sudah mulai disidangkan," pungkas de Fretes.

Tunggu Putusan Mendagri

Kendati Umar Djabumona telah berstatus terdakwa, namun Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu belum bisa berbuat banyak. Ia masih menunggu keputusan Mendagri untuk dilakukan pengangkatan caretaker.

"Jadi memang pemerintahan tidak semudah yang dibayangkan. Kita harus ikut aturan dan aturan itu wakil bupati saat ini harus diangkat menjadi bupati, namun saat ini wakil bupati dalam proses hukum maka hal tersebut tunggu keputusan Mendagri," ujar Ralahalu saat dikonfirmasi wartawan, disela-sela peringatan HUT Koperasi Indonesia ke-66, di Lapangan Merdeka Ambon, Kamis (18/7).

Ralahalu mengatakan, pemprov sudah melaporkan kondisi pemerintahan Aru ke Mendagri, termasuk kasus korupsi yang membelit Umar Djabumona. 

"Yang jelas pemerintah provinsi sudah melaporkan ini ke Mendagri untuk itu pemerintah provinsi hanya tinggal menunggu keputusan Mendagri," tandasnya. (S-32/S-38)

Berita Terkait

Siwalima 01 Jan, 1970


-
Source: http://www.siwalimanews.com/post/djabumona_terdakwa_aru_dalam_ketidakpastian
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: