DKPP: Penyelenggara Pilkada Jangan Pengecut

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Thursday, 25 July 2013

Jakarta - Penyelanggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Maluku jangan jadi pengecut jika terjadi pemasalahan di lapangan.

Hal itu diungkapkan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Saut Hamonangan Sirait saat sidang pela­nggaran kode etik penyelenggaraan pemilu yang digelar di Jakarta, Rabu (24/7).

Wartawan Siwalima, Izaac Tulalessy yang meliput jalannya persidangan mela­porkan, sidang tersebut mengagendakan pengaduan yang disampaikan oleh pasa­ngan MANDAT dan pasangan Said Assa­gaff-Zeth Sahuburua (SETIA) dengan pihak teradu yaitu KPU Provinsi Maluku, serta KPU,  Panwaslu dan PPK di Kabupaten SBT.

Sirait yang menjadi pendamping Nur Hidayat Sardini sebagai ketua sidang dan Ida Budiati menegaskan jika dalam pelaksanaan tahapan pilkada terjadi masalah maka harus segera diselesaikan.

"Penyelenggara pilkada harus berupaya men­cari solusi terhadap setiap permasala­han yang terjadi saat ini. Jangan berpikir masalah itu dibiarkan lalu akan diselesaikan di tingkat selanjutnya. Kita tentunya berharap masalah-masalah seperti kedepan jangan lagi sampai di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun DKPP. Penyelenggara pilkada harus kreatif mencari solusi penyelesaian masa­lah," tandasnya.

Dikatakan, penyelenggara pilkada di Kabu­paten SBT seharusnya trans­paran sehingga tidak terjadi berbagai permasalahan. "Formulir keberatan harus diberikan kepada saksi pasa­ngan calon. Jangan hanya sebatas himbau saja dan jika ada protes soal rekapitulasi misalnya di tingkat PPK maka saat itu juga harus dibuka formulir C1.KWK-KPU," katanya.

Terkait kebijakan KPU Provinsi Maluku yang melakukan rekapitu­lasi ulang penghi­tungan suara di Kabupa­ten SBT, Sirait mene­gaskan, seharus­nya kebijakan itu menyele­saikan masalah dimaksud namun yang terjadi justru lain dan berlanjut ke MK.

Saat sidang perdana DKPP terse­but, pa­sangan MANDAT diwakili oleh kuasa hu­kum Radian Syam, Donny Tri Istiqomah, Sugeng Te­guh Santoso, Yanuar Prawira Wi­sesa, Sirra Prayuna, Tanda Perda­maian Nasu­tion, Badrul Munir, Mar­tina dan Jopie Stenly Nasarany.

Pasangan SETIA diwakili oleh kuasa hukum M Taha Latar, Ronny Sianrtessy, Lauritzke Mantulameten, Edison Sarimanela dan Fahri Bachmid.

Pasangan MANDAT pada persi­da­ngan tersebut mengadukan Ketua KPU Kabupaten SBT Muhammad Munir Rumadaul (teradu I) serta empat anggota KPU Kabupaten SBT yaitu Sayuti Malik Hatala (teradu II), Kuba Rumata (teradu III), Ridwan Rumatiga (teradu IV) dan Husein Faut (teradu V).

MANDAT juga mengadukan Ke­tua Panwaslu Kabupaten SBT M Din Kelilauw (teradu VI) dan anggo­tanya M Rum Rumaloat (teradu VII) serta Ketua KPU Provinsi Maluku Idrus Tatuhey (teradu VIII) dan anggota KPU Maluku MG Lailossa (teradu IX).

Pasangan SETIA mengadukan Ketua KPU Kabupaten SBT Muha­m­mad Munir Rumadaul (teradu I) serta empat anggota KPU Kabupa­ten SBT yaitu Ridwan Rumatiga (te­radu II), Sayuti Malik Hatala (teradu III), Husein Faut (teradu IV) dan Kuba Rumata (teradu V).

Selai  itu, SETIA juga mengadukan Ketua Panwaslu Kabupaten SBT M Din Kelilauw (teradu VI) dan anggo­tanya Hamid Kerubun (teradu VII).  Selain itu juga ada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bula Muhammad Yasin Kalderak (teradu VIII), Ketua PPK Bula Barat Amnun Naqib (teradu IX), Ketua PPK Keca­matan Gorom Timur Abdul Lulang (teradu X), Ketua PPK Wakate Sulai­man Musaad (teradu XI), Ketua Panwas Kecamatan Werinama Ab­dul Manaf Fau (teradu XII) dan Ke­tua Panwas Kecamatan Ardiansyah Solisa (teradu XIII).

Semua pihak teradu hadir dalam persidangan tersebut. Hadir juga dalam persidangan tersebut calon Gu­bernur Maluku Herman Koedoe­boen dan calon Wakil Gubernur Daud Sangadji.

Pecat Tatuhey & Lailossa

Pada kesempatan itu, kuasa hu­kum pasa­ngan MANDAT, Radian Syam men­desak  DKPP untuk mem­berhen­tikan Ketua KPU Maluku Idrus Tatu­hey dan anggota KPU MG Lailossa.

Pasangan MANDAT pada persi­dangan tersebut mengadukan Ketua KPU Kabupaten SBT Muhammad Munir Rumadaul (teradu I) serta empat anggota KPU Kabupaten SBT yaitu Sayuti Malik Hatala (teradu II), Kuba Rumata (teradu III), Ridwan Rumatiga (teradu IV) dan Husein Faut (teradu V).

MANDAT juga mengadukan Ke­tua Panwaslu Kabupaten SBT M Din Kelilauw (teradu VI) dan anggo­tanya M Rum Rumaloat (teradu VII) serta Ketua KPU Provinsi Maluku Idrus Tatuhey (teradu VIII) dan ang­gota KPU Maluku MG Lailossa (teradu IX).

"Kita mohon kiranya DKPP me­nya­takan teradu I sampai XI terbukti melakukan pelanggaran etik berat serta menyatakan teradu I sampai IX diberhentikan tetap dari jabatan­nya," tandas kuasa hukum pasangan MANDAT, Radian Syam.

Dijelaskan, yang teradu I hingga IX telah terbukti berlaku tidak netral, tidak berlaku jujur, tidak transparan dan tidak terbuka serta melanggar sumpah/janji yang bertentangan dengan pasal 12, pasal 10 huruf (a), huruf (b) dan pasal 9 huruf (b) Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"Tindakan yang dilakukan terse­but merupakan suatu bentuk pela­ng­garan etik berat karena teradu I – IX secara tidak langsung telah ber­pihak kepada pasangan calon nomor urut 3 sehingga menjadi tidak netral dan menyebabkan penyelenggaraan Pilkada Maluku berjalan tidak jujur dan adil," jelasnya.

Dikatakan proses rekapitulasi yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di Kabupaten SBT mem­buat angka partisipasi pemilih yang menggu­nakan hak pilih di TPS men­jadi sangat fantastis, tidak masuk akal dan sangat terlihat direkayasa karena begitu tinggi sampai 97.26 persen. "Tuntutan saksi pasangan MAN­DAT kepada para teradu KPU Kabu­paten SBT untuk membuka kembali sertifikat hasil penghitungan suara di tingkat TPS (formulir C1-KWK.KPU) walaupun memiliki dasar yang kuat ternyata tetap ditolak oleh para teradu tanpa alas an hukum yang jelas," katanya.

Pelanggaraan dan kecurangan yang terjadi di tingkat PPS maupun PPK di semua kecamatan di Kabu­paten SBT telah dilaporkan kepada para teradu Panwaslu Kabupaten SBT, namun para teradu sama sekali tidak menindaklanjutinya, bahkan aduan tersebut hanya dicatat tanpa diberi nomor aduan.

"Akibat pelanggaran dan kecura­ngan tersebut maka terjadi perbe­daan data perolehan suara dari KPU Kabupaten SBT saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Provinsi Maluku. Akhirnya KPU Maluku membetuk tim kecil untuk melakukan rekapi­tulasi ulang hasil penghitungan suara dengan membuka kembali formulir model C1.KWK-KPU. Rekapitulasi ulang tersebut dilakukan pertama kali dengan mengambil sampel TPS I dan II di, Dusun Tansi Ambon Kecamatan Bula namun ternyata formulir model C1.KWK-KPU milik saksi pasangan calon berbeda dengan data milik KPU Kabupaten SBT sehingga tim kecil tidak dapat melanjutkan rekapitulasi ulang kecuali sebatas merekomen­dasikan untuk mencoba mencocokan dengan data di dalam formulir C2. KWK-KPU. Namun hasilnya for­mulir tersebut sama dengan data angka lampiran formulir model C1.KWK-KPU milik KPU Kabupaten SBT sehingga tetap berbeda dengan data milik saksi pasangan calon, sehingga patut diduga KPU Kabupaten SBT telah melakukan pemalsuan dokumen negara," ungkapnya.

Akibat adanya dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut, menurut­nya, Ketua KPU Maluku Idrus Tatu­hey memutuskan untuk menggu­nakan salinan lampiran formulir model C1.KWK-KPU milik para saksi pasangan calon karena data milik KPU Kabupaten SBT diragu­kan keabsahan dan kebenaran data­nya, namun yang menjadi menjadi masalah semua petugas KPPS di Kabupaten SBT tidak pernah mem­berikan salinan lampiran formulir model C1.KWK-KPU kepada para saksi pasangan calon kecuali pasa­ngan calon nomor urut 3.

"Karena ketiadaan dan ketidak­lengkapan lampiran formulir model C1.KWK-KPU yang dimiliki saksi pasangan calon untuk melak­sana­kan rekapitulasi ulang tersebut, tiba-tiba KPU Provinsi Maluku memu­tuskan untuk kembali menggunakan data lampiran formulir model C1.KWK-KPU milik KPU Kabupaten SBT padahal nyata-nyata formulir tersebut telah diragukan keabsahan dan kebenarannya dan diduga telah direkayasa," tandasnya.

Tindakann KPU Maluku tersebut membuat Bawaslu Maluku kembali mengeluarkan surat rekoemendasi nomor 113/Bawaslu-Mal/VII/2013 tanggal 3 Juli 2013 yang intinya tetap meminta agar KPU melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten SBT. "Reko­men­dasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPU Maluku dan tetap ber­tahan dengan tetap mengesahkan rapat pleno rekapitulasi hasil peng­hitungan suara Pilkada Maluku.

Landasan Hukum

Menyikapi pengaduan yang di­sam­paikan pasangan MANDAT, Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey pada per­si­dangan tersebut menga­kui Bawaslu Provinsi Maluku telah merekomen­dasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di Kabu­paten SBT namun tidak ada satu pasal dalam peraturan perundang-undangan yang bisa menjadi lan­dasan hukum.

"Tidak ada satu pasal pun tidak ada satu pasal dalam peraturan perun­dang-undangan yang bisa menjadi landasan hukum bagi KPU Provinsi Maluku untuk memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang di Kabu­paten SBT. Hal itu yang mem­buat kita tidak bisa melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan Ba­waslu Provinsi Maluku," ungkapnya.

Dijelaskan, peraturan perundang-undangan hanya mengatur kewe­nangan untuk menetapkan pemu­ngutan suara ulang hanya melalui keputusa Mahkamah Konstitusi (MK). "KPU Provinsi Maluku me­mang diperhadapkan dengan kon­disi harus mengambil keputusan, sebab jika tidak maka tidak ada yang menjadi objek sengket di MK. Yang menjadi objek sengketa di MK adalah hasil pilkada sehingga disah­kan dulu baru kemudian berproses di MK. Akhirnya kita rekapitulasi dengan menggunakan data perole­han suara yang dimiliki KPU Kabupaten SBT," jelasnya.

Senada dengan Tatuhey, anggota KPU Maluku MG Lailossa juga mengatakan pihaknya tidak mem­peroleh satu landasan hukum yang membolehkan KPU Provinsi Maluku memutuskan pemungutan suara ulang. "Kita akhirnya sahkan data yang dimiliki KPU Kabupaten SBT karena harus ada putusan agar ada objek sengketa," katanya. (S-12)

Berita Terkait

Siwalima 01 Jan, 1970


-
Source: http://www.siwalimanews.com/post/dkpp_penyelenggara_pilkada_jangan_pengecut
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: