DKPP: Penyelenggara Pilkada Jangan Pengecut
Posted by Admin at 02.28 | Categorized as
Thursday, 25 July 2013

Jakarta - Penyelanggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Maluku jangan jadi pengecut jika terjadi pemasalahan di lapangan.
Hal itu diungkapkan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Saut Hamonangan Sirait saat sidang pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu yang digelar di Jakarta, Rabu (24/7).
Wartawan Siwalima, Izaac Tulalessy yang meliput jalannya persidangan melaporkan, sidang tersebut mengagendakan pengaduan yang disampaikan oleh pasangan MANDAT dan pasangan Said Assagaff-Zeth Sahuburua (SETIA) dengan pihak teradu yaitu KPU Provinsi Maluku, serta KPU, Panwaslu dan PPK di Kabupaten SBT.
Sirait yang menjadi pendamping Nur Hidayat Sardini sebagai ketua sidang dan Ida Budiati menegaskan jika dalam pelaksanaan tahapan pilkada terjadi masalah maka harus segera diselesaikan.
"Penyelenggara pilkada harus berupaya mencari solusi terhadap setiap permasalahan yang terjadi saat ini. Jangan berpikir masalah itu dibiarkan lalu akan diselesaikan di tingkat selanjutnya. Kita tentunya berharap masalah-masalah seperti kedepan jangan lagi sampai di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun DKPP. Penyelenggara pilkada harus kreatif mencari solusi penyelesaian masalah," tandasnya.
Dikatakan, penyelenggara pilkada di Kabupaten SBT seharusnya transparan sehingga tidak terjadi berbagai permasalahan. "Formulir keberatan harus diberikan kepada saksi pasangan calon. Jangan hanya sebatas himbau saja dan jika ada protes soal rekapitulasi misalnya di tingkat PPK maka saat itu juga harus dibuka formulir C1.KWK-KPU," katanya.
Terkait kebijakan KPU Provinsi Maluku yang melakukan rekapitulasi ulang penghitungan suara di Kabupaten SBT, Sirait menegaskan, seharusnya kebijakan itu menyelesaikan masalah dimaksud namun yang terjadi justru lain dan berlanjut ke MK.
Saat sidang perdana DKPP tersebut, pasangan MANDAT diwakili oleh kuasa hukum Radian Syam, Donny Tri Istiqomah, Sugeng Teguh Santoso, Yanuar Prawira Wisesa, Sirra Prayuna, Tanda Perdamaian Nasution, Badrul Munir, Martina dan Jopie Stenly Nasarany.
Pasangan SETIA diwakili oleh kuasa hukum M Taha Latar, Ronny Sianrtessy, Lauritzke Mantulameten, Edison Sarimanela dan Fahri Bachmid.
Pasangan MANDAT pada persidangan tersebut mengadukan Ketua KPU Kabupaten SBT Muhammad Munir Rumadaul (teradu I) serta empat anggota KPU Kabupaten SBT yaitu Sayuti Malik Hatala (teradu II), Kuba Rumata (teradu III), Ridwan Rumatiga (teradu IV) dan Husein Faut (teradu V).
MANDAT juga mengadukan Ketua Panwaslu Kabupaten SBT M Din Kelilauw (teradu VI) dan anggotanya M Rum Rumaloat (teradu VII) serta Ketua KPU Provinsi Maluku Idrus Tatuhey (teradu VIII) dan anggota KPU Maluku MG Lailossa (teradu IX).
Pasangan SETIA mengadukan Ketua KPU Kabupaten SBT Muhammad Munir Rumadaul (teradu I) serta empat anggota KPU Kabupaten SBT yaitu Ridwan Rumatiga (teradu II), Sayuti Malik Hatala (teradu III), Husein Faut (teradu IV) dan Kuba Rumata (teradu V).
Selai itu, SETIA juga mengadukan Ketua Panwaslu Kabupaten SBT M Din Kelilauw (teradu VI) dan anggotanya Hamid Kerubun (teradu VII). Selain itu juga ada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bula Muhammad Yasin Kalderak (teradu VIII), Ketua PPK Bula Barat Amnun Naqib (teradu IX), Ketua PPK Kecamatan Gorom Timur Abdul Lulang (teradu X), Ketua PPK Wakate Sulaiman Musaad (teradu XI), Ketua Panwas Kecamatan Werinama Abdul Manaf Fau (teradu XII) dan Ketua Panwas Kecamatan Ardiansyah Solisa (teradu XIII).
Semua pihak teradu hadir dalam persidangan tersebut. Hadir juga dalam persidangan tersebut calon Gubernur Maluku Herman Koedoeboen dan calon Wakil Gubernur Daud Sangadji.
Pecat Tatuhey & Lailossa
Pada kesempatan itu, kuasa hukum pasangan MANDAT, Radian Syam mendesak DKPP untuk memberhentikan Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey dan anggota KPU MG Lailossa.
Pasangan MANDAT pada persidangan tersebut mengadukan Ketua KPU Kabupaten SBT Muhammad Munir Rumadaul (teradu I) serta empat anggota KPU Kabupaten SBT yaitu Sayuti Malik Hatala (teradu II), Kuba Rumata (teradu III), Ridwan Rumatiga (teradu IV) dan Husein Faut (teradu V).
MANDAT juga mengadukan Ketua Panwaslu Kabupaten SBT M Din Kelilauw (teradu VI) dan anggotanya M Rum Rumaloat (teradu VII) serta Ketua KPU Provinsi Maluku Idrus Tatuhey (teradu VIII) dan anggota KPU Maluku MG Lailossa (teradu IX).
"Kita mohon kiranya DKPP menyatakan teradu I sampai XI terbukti melakukan pelanggaran etik berat serta menyatakan teradu I sampai IX diberhentikan tetap dari jabatannya," tandas kuasa hukum pasangan MANDAT, Radian Syam.
Dijelaskan, yang teradu I hingga IX telah terbukti berlaku tidak netral, tidak berlaku jujur, tidak transparan dan tidak terbuka serta melanggar sumpah/janji yang bertentangan dengan pasal 12, pasal 10 huruf (a), huruf (b) dan pasal 9 huruf (b) Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"Tindakan yang dilakukan tersebut merupakan suatu bentuk pelanggaran etik berat karena teradu I – IX secara tidak langsung telah berpihak kepada pasangan calon nomor urut 3 sehingga menjadi tidak netral dan menyebabkan penyelenggaraan Pilkada Maluku berjalan tidak jujur dan adil," jelasnya.
Dikatakan proses rekapitulasi yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di Kabupaten SBT membuat angka partisipasi pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS menjadi sangat fantastis, tidak masuk akal dan sangat terlihat direkayasa karena begitu tinggi sampai 97.26 persen. "Tuntutan saksi pasangan MANDAT kepada para teradu KPU Kabupaten SBT untuk membuka kembali sertifikat hasil penghitungan suara di tingkat TPS (formulir C1-KWK.KPU) walaupun memiliki dasar yang kuat ternyata tetap ditolak oleh para teradu tanpa alas an hukum yang jelas," katanya.
Pelanggaraan dan kecurangan yang terjadi di tingkat PPS maupun PPK di semua kecamatan di Kabupaten SBT telah dilaporkan kepada para teradu Panwaslu Kabupaten SBT, namun para teradu sama sekali tidak menindaklanjutinya, bahkan aduan tersebut hanya dicatat tanpa diberi nomor aduan.
"Akibat pelanggaran dan kecurangan tersebut maka terjadi perbedaan data perolehan suara dari KPU Kabupaten SBT saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Provinsi Maluku. Akhirnya KPU Maluku membetuk tim kecil untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil penghitungan suara dengan membuka kembali formulir model C1.KWK-KPU. Rekapitulasi ulang tersebut dilakukan pertama kali dengan mengambil sampel TPS I dan II di, Dusun Tansi Ambon Kecamatan Bula namun ternyata formulir model C1.KWK-KPU milik saksi pasangan calon berbeda dengan data milik KPU Kabupaten SBT sehingga tim kecil tidak dapat melanjutkan rekapitulasi ulang kecuali sebatas merekomendasikan untuk mencoba mencocokan dengan data di dalam formulir C2. KWK-KPU. Namun hasilnya formulir tersebut sama dengan data angka lampiran formulir model C1.KWK-KPU milik KPU Kabupaten SBT sehingga tetap berbeda dengan data milik saksi pasangan calon, sehingga patut diduga KPU Kabupaten SBT telah melakukan pemalsuan dokumen negara," ungkapnya.
Akibat adanya dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut, menurutnya, Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey memutuskan untuk menggunakan salinan lampiran formulir model C1.KWK-KPU milik para saksi pasangan calon karena data milik KPU Kabupaten SBT diragukan keabsahan dan kebenaran datanya, namun yang menjadi menjadi masalah semua petugas KPPS di Kabupaten SBT tidak pernah memberikan salinan lampiran formulir model C1.KWK-KPU kepada para saksi pasangan calon kecuali pasangan calon nomor urut 3.
"Karena ketiadaan dan ketidaklengkapan lampiran formulir model C1.KWK-KPU yang dimiliki saksi pasangan calon untuk melaksanakan rekapitulasi ulang tersebut, tiba-tiba KPU Provinsi Maluku memutuskan untuk kembali menggunakan data lampiran formulir model C1.KWK-KPU milik KPU Kabupaten SBT padahal nyata-nyata formulir tersebut telah diragukan keabsahan dan kebenarannya dan diduga telah direkayasa," tandasnya.
Tindakann KPU Maluku tersebut membuat Bawaslu Maluku kembali mengeluarkan surat rekoemendasi nomor 113/Bawaslu-Mal/VII/2013 tanggal 3 Juli 2013 yang intinya tetap meminta agar KPU melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten SBT. "Rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPU Maluku dan tetap bertahan dengan tetap mengesahkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Maluku.
Landasan Hukum
Menyikapi pengaduan yang disampaikan pasangan MANDAT, Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey pada persidangan tersebut mengakui Bawaslu Provinsi Maluku telah merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten SBT namun tidak ada satu pasal dalam peraturan perundang-undangan yang bisa menjadi landasan hukum.
"Tidak ada satu pasal pun tidak ada satu pasal dalam peraturan perundang-undangan yang bisa menjadi landasan hukum bagi KPU Provinsi Maluku untuk memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten SBT. Hal itu yang membuat kita tidak bisa melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Maluku," ungkapnya.
Dijelaskan, peraturan perundang-undangan hanya mengatur kewenangan untuk menetapkan pemungutan suara ulang hanya melalui keputusa Mahkamah Konstitusi (MK). "KPU Provinsi Maluku memang diperhadapkan dengan kondisi harus mengambil keputusan, sebab jika tidak maka tidak ada yang menjadi objek sengket di MK. Yang menjadi objek sengketa di MK adalah hasil pilkada sehingga disahkan dulu baru kemudian berproses di MK. Akhirnya kita rekapitulasi dengan menggunakan data perolehan suara yang dimiliki KPU Kabupaten SBT," jelasnya.
Senada dengan Tatuhey, anggota KPU Maluku MG Lailossa juga mengatakan pihaknya tidak memperoleh satu landasan hukum yang membolehkan KPU Provinsi Maluku memutuskan pemungutan suara ulang. "Kita akhirnya sahkan data yang dimiliki KPU Kabupaten SBT karena harus ada putusan agar ada objek sengketa," katanya. (S-12)

Siwalima 01 Jan, 1970
-
Source: http://www.siwalimanews.com/post/dkpp_penyelenggara_pilkada_jangan_pengecut
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com