Kenaikan UMP tahun depan dibatasi maksimal 20 persen

Jakarta - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tahun ini diputuskan rata-rata mencapai 40 persen membuat para pengusaha khawatir makin tingginya kenaikan UMP tahun depan. Pemerintah dan pengusaha berencana membatasi kenaikan UMP tahun depan maksimal 20 persen.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan kenaikan UMP tahun depan telah disepakati antara pemerintah dan pengusaha. Pemerintah akan membuat kebijakan khusus terkait masalah UMP agar kenaikannya tidak mencapai 40 persen seperti yang terjadi pada tahun ini.

"Akan dikeluarkan kebijakan khusus 20 persen, sehingga kenaikan UMP yang begitu tinggi tahun ini tak bisa terulang lagi tahun depan karena situasi tidak memungkinkan," ujar dia dalam Rapat Koordinasi dengan Apindo di Kantor Kementerian Perekonomian di Jakarta, Jumat (19/7).

Dengan pembatasan kenaikan UMP, pemerintah menjamin tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai konsekuensi atas kenaikan UMP. "Kami tidak ingin ada PHK, khususnya di industri padat karya," tegas dia.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan para pelaku usaha menyetujui besaran kenaikan UMP untuk tahun depan yang dibatasi maksimal 20 persen. Bahkan, kata dia, pihak pengusaha akan memperluas lapangan kerja.

"Kita sudah biacarakan mengenai kenaikan tahun depan. Saya percaya kenaikan UMP tahun depan itu, kita sudah cari jalan keluar, dan kita akan bicara dengan tripartit berapa yang akan dinaikkan, berapa persen diatas inflasi yang akan kita naikkan dan usaha kecil padat karya dan UKM itu beda," kata dia. (Sumber: Merdeka.com)

berita Maluku 19 Jul, 2013


-
Source: http://www.beritamaluku-khusus.com/2013/07/kenaikan-ump-tahun-depan-dibatasi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: