Perlu Aturan Pembagian Tugas Kepala Daerah dan Wakilnya
Menurut Sudiyatmiko, tidak adanya aturan yang jelas menjadi salah satu pemicu kerap terjadi ketidakharmonisan antara Kepala Daerah dengan wakilnya, dan yang terakhir mencuat adalah kabar rencana mundurnya Rano Karno dari jabatan Wakil Gubernur Banten.
"Sebenarnya perlu ada pembicaraan lebih mendalam, dari dulu kann pembagian tugas gubernur wagub tidak tegas diatur UU, hanya pembagian berdasarkan kesepakatan diantara mereka saja," ujarnya saat ditemui usai diskusi di Bawaslu, Jakarta, Jumat (26/7/2013).
Oleh karena itu, pembagian tugas yang ada kerap tidak berimbang meskipun ada juga yang mampu berbagi peranan dengan baik.
"Tapi itu kan tergantung perundingan mereka. Kalau soal Banten ya saya rasa perlu ada petemuan diantara mereka," imbuhnya.
Isu ketidakharmonisan terkait pembagian wewenang, menurutnya terjadi di berbagai daerah, sehingga pemberlakuan aturan yang jelas sudah cukup mendesak untuk dilakukan.
"Dalam rancangan UU pemerintahan daerah perlu ada aturan ini. Kasus rano karno ini hanya kasus sekian," katanya.(Sumber: Tribunnews.com)

berita Maluku 26 Jul, 2013
-
Source: http://www.beritamaluku-khusus.com/2013/07/perlu-aturan-pembagian-tugas-kepala.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com