Warga SBT Buka Kartu DAMAI

Saturday, 20 July 2013

Jakarta - Warga Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) bongkar kecurangan yang dilakukan pasangan DAMAI, di Mahkamah Konstitusi (MK), saat  pelaksanaan Pilkada Maluku, di kabupaten tersebut, 11 Juni lalu.

Berbagai pelanggaran dan kecurangan diungkapkan 12 orang saksi saat dihadirkan pada persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Maluku tahun 2013 yang berlangsung di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta, Jumat (19/7).

Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hamdan Zoelva dan didampingi Muhammad Alim dan Arief Hidayat sebagai anggota tersebut menghadirkan 12 orang warga Kabupaten SBT yang bersaksi terkait gugatan pasangan Herman Adrian Koe­doeboen-M Daud Sangadji (MANDAT) teregistrasi dengan nomor perkara 94/PHPU.D-XI/2013.

Para saksi tersebut yaitu Zakaria Pakalessy (KPPS Desa Hatumeten Kecamatan Werinama), Kasim Hulis (saksi pasangan MANDAT di TPS 1 Desa Wisalean Kecamatan Pulau Panjang), Iwan Siatua (Pemilih di TPS 8 Desa Lapela Kecamatan Siwalalat), Arifin Tueka (saksi pasangan MANDAT di TPS 1 Desa Sesar Kecamatan Bula), Baco Picauly (warga Desa Tunsai Kecamatan Siwalalat), Sitti Hadjar (KPPS TPS 8 Desa Engglas Kecamatan Bula), Anita Rosita Karubun (Ketua KPPS TPS 1 Dusun Galala Desa Bula Kecamatan Bula), Abdul Azis Kelianda (Ketua Tim Pemenangan MANDAT di Kecamatan Kian Darat), Yunus Rumadai (saksi pasangan MANDAT di TPS 4 Desa Angar, Kecamatan Kian Darat), Abdullah Safua (saksi pasangan MANDAT di TPS 38 Desa Aruandau Kecamatan Seram Timur) dan Slamet Kelian (saksi pasangan MANDAT di PPK Seram Timur).

Anggota KPPS TPS Desa Hatu­meten Kecamatan Werinama, Zaka­ria Pakalessy dalam kesaksiannya menjelaskan pelaksanaan tahapan pencoblosan di TPS Desa Hatu­me­ten hanya berlangsung dari pukul 08.00 – 10.00 WIT. "Di Desa Hatume­ten hanaya ada satu TPS. Pelak­sanaan pencoblosan berlangsung dari pukul 08.00 – 10.00 WIT, tetapi penghitungan suara baru dilakukan pada pukul 14.00 WIT," jelasnya.

Dikatakan jumlah pemilih yang tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 307 pemilih, namun yang datang mencoblos hanya 165 pemilih namun anehnya suara sah tercatat sebanyak 307. "Pemilih yang datang pilih itu hanya 165 pemilih namun anehnya suara sah tercatat sebanyak 307 dengan hasil akhirnya pasangan nomor urut 1, 2, 4 dan 5 tidak memperoleh suara sementara pasangan nomor urut 3 memperoleh 307 suara," katanya.

Ia menambahkan ada petugas KPPS di TPS Desa Hatumeten yang mencoblos sisa surat suara di TPS tersebut bagi pasangan nomor urut 3.

Senada dengan Zakaria Pakelessy, saksi pasangan MANDAT di TPS 1 Desa Wisalean Kecamatan Pulau Panjang dalam kesaksiannya juga me­ngaku Ketua KPPS di TPS ter­sebut yang bernama Idris Hulis mencoblos 10 surat suara, anggota KPPS Sahnun Kelean juga men­cob­los 10 surat suara dan saksi pasa­ngan nomor urut 3 Ashari Kilbarin juga melakukan hal yang sama dengan mencoblos 10 surat suara. "Di TPS 1 Desa Wisalean pasangan nomor urut 3 memperoleh suara terbanyak," ungkapnya.

Pemilih di TPS 8 Desa Lapela Kecamatan Siwalalat, Iwan Siatua juga menjelaskan saat proses penghitungan suara di TPS tersebut sementara berlangsung pada pukul 11.00 WIT tiba-tiba kepala desa memerintahkan menghentikan peng­hitungan atas perintah Camat Siwalalat.

"Penghitungan tersebut berlang­sung pada pukul 12.00 WIT. Namun saat surat suara yang dihitung baru memasuki lembaran ke 45, tiba-tiba kepala desa memerintahkan meng­hen­tikan penghitungan atas perin­tah Camat Siwalalat. Penghitungan akhirnya dihentikan dan kemudian dilanjutkan pada pukul 14.00 WIT. Pasangan omor urut 3 memperoleh suara terbanyak di TPS ini," jelasnya.

Kecurangan juga diungkapkan Arifin Tueka (saksi pasangan MAN­DAT di TPS 1 Desa Sesar Kecamatan Bula). Arifin mengaku jumlah suara sah di TPS tersebut hanya berjumlah 494 suara dari 500 pemilih yang datang memilih sementara DPT-nya berjumlah 528 pemilih.

"Yang anehnya saat rekapitulasi di tingkat PPK Bula justru jumlah suara sah di TPS tersebut mening­kat menjadi 541 suara. Kita juga tidak diberikan formulir C1-KWK.KPU," ungkapnya.

Begitu juga dengan kesaksian yang disampaikan Baco Picauly (warga Desa Tunsai Kecamatan Si­wa­lalat). Dikatakan saat penghitu­ngan suara di TPS 1 Desa Tunsai ter­nyata petugas KPPS tidak lagi mem­buka surat suara dan menun­jukkan keabsahannya kepada saksi.

"Namun surat suara diambil dari dalam kotak tanpa lagi dibuka dan langsung berteriak DAMAI. Teria­kan itu disampaikan hingga surat suara yang berjumlah 438 lembar itu selesai dibaca, sehingga akhirnya keseluruhannya tercatat hanya me­milih pasangan DAMAi yang bernomor urut 3," katanya.

Saksi Sitti Hadjar (KPPS TPS 8 Desa Engglas Kecamatan Bula) di TPS tersebut ada sejumlah warga yang mencoblos lebih dari satu surat suara. "Saat itu saksi sudah protes tetapi tidak ditanggapi," ujarnya.

Begitu juga dengan Ketua KPPS TPS 1 Dusun Galala Desa Bula Ke­camatan Bula, Anita Rosita Karu­bun. Ia mengaku proses di TPS-nya berlangsung lancar, namun saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPS justru dirinya tidak diundang.

Saksi pasangan MANDAT di TPS 4 Desa Angar, Kecamatan Kian Darat, Yunus Rumadai mengaku sehari sebelum pemungutan suara ternyata Camat Kian Darat, Bahrun datang mengintimidasi warga desa setempat. "Camat datang mengin­timi­dasi warga untuk memilih pasa­ngan calon nomor urut 3," katanya.

Bukan itu saja, saat proses pemu­ngutan suara, ternyata ada petugas KPPS yang mengawasi secara lang­sung proses coblos yang dilakukan pemilih.

Ketua majelis hakim MK, Hamdan Zoelva pada kesempatan memper­tanyakan pengajuan protes dari para saksi saat menghadapi kenyataan pelanggaran maupun kecurangan seperti disebutkan. "Saat kondisi seperti itu apakah anda protes atau mengajukan keberatan kepada KPPS maupun PPK," tandasnya.

Sejumlah saksi mengatakan sudah mengajukan protes dan keberatan namun tidak ditanggapi oleh KPPS maupun PPS.

Selain mendengarkan keterangan saksi bagi gugatan yang diajukan pa­sangan MANDAT, persidangan ter­sebut juga mendengarkan ketera­ngan saksi terkait gugatan gugatan PHPU yang diajukan pasangan Abdullah Tuasikal – Hendrik Lewerissa (TULUS) sebagaimana teregistrasi dengan nomor perkara 91/PHPU.D-XI/2013.

Kedua saksi yang dihadirkan pasangan TULUS yaitu Yusri M Yusuf (Ketua DPD Partai Pemuda Indonesia Provinsi Maluku) dan Bartholomeus Diaz (Relawan Pasa­ngan TULUS/Saksi Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat KPU Provinsi Maluku).

Yusri M Yusuf pada persidangan tersebut mengaku kepengurusan partai tersebut yang sah tidak men­calonkan pasangan Abdullah Va­nath-Marthin Maspaitella (DAMAI) di Pilkada Maluku. "DPD PPI yang sah tidak turut serta mendukung pasangan DAMAI. Begitu juga DPP PPI tidak merekomendasikan pasa­ngan DAMAI. Pasangan itu justru direkomendasikan oleh DPD yang sudah dibekukan jauh hari sebelum proses pendaftaran bakal calon di KPU Provinsi Maluku," ungkapnya.

Ia mengatakan pihaknya sudah menyampaikan surat klarifikasi dari DPP PPI ke KPU Provinsi Maluku terkait hal ini namun tidak ditanggapi.

Sementara Bartholomeus Diaz lebih banyak menjelaskan soal proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Provinsi Maluku.

Persidangan tersebut juga men­dengarkan keterangan saksi yang disampaikan Ketua DPD PPDI Provinsi Maluku Machmud Ruma­sukun terkait gugatan yang pasa­ngan Jacobus F Puttileihalat dan Arifin Tapi Oyihoe (BOB-ARIF) sebagaimana teregistrasi dengan nomor perkara 92/PHPU.D-XI/2013.

Persidangan akan kembali dilan­jutkan Senin (22/7) pukul 13.30 WIB dengan agenda pembuktian/pemeriksaan saksi.

"Persidangan akan dilanjutkan Senin (22/7) dengan agenda pembuktian/pemeriksaan saksi. Nantinya pihak termohon (KPU Provinsi Maluku) diberikan kesempatan mengajukan 10 orang saksi, pihak terkait I (pasangan DAMAI) 10 orang saksi dan terkait II (pasangan SETIA) 3 orang saksi. Pihak termohon, terkait I dan terkait II juga boleh menghadirkan saksi ahlinya. Begitu juga

pemohon dengan nomor perkara 91/PHPU.D-XI/2013 dan 92/PHPU.D-XI/2013," ungkap Ketua majelis hakim MK, Hamdan Zoelva.

Sesaat sebelum Hamdan Zoelva menutup persidangan, kuasa hukum pasangan MANDAT, Sirra Prayuna mempertanyakan alokasi waktu bagi saksi pasangan tersebut yang berjumlah 40 orang.

"Sejak awal kita sudah menyata­kan saksi yang akan kita ajukan dalam persidangan ini sebanyak 40 orang. Sampai saat ini saksi kita yang memberikan keterangan baru 12 orang. Bagaimana alokasi waktu untuk saksi kita yang lain," ungkapnya.

Hamdan Zoelva mengatakan alokasi waktu untuk saksi yang lain tergantung keterangan dan bukti yang ada. "Kalau majelis menilai sudah cukup maka tidak perlu lagi ditambah," katanya.

Persidangan tersebut juga diha­diri calon Wakil Gubernur Maluku M Daud Sangadji beserta puluhan pen­du­kungnya dan sejumlah tim pemenanganan pasangan MANDAT. Personil Brimob Polda Metro Jaya terlihat bersiaga di pintu masuk ruang sidang maupun di halaman gedung MK. (S-12)

Berita Terkait

Siwalima 01 Jan, 1970


-
Source: http://www.siwalimanews.com/post/warga_sbt_buka_kartu_damai
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: