Hari ini 3 Kandidat Keroyok KPU

Wednesday, 17 July 2013

Ambon - Hari ini, Rabu (17/7), tiga pasang kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku akan berhadapan dengan Komisi Pemilihan Umum Maluku, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tiga pasangan tersebut yaitu Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (TULUS), Jacobus F Puttileihalat-ArifinTapi Oyihoe (BOB-ARIF) dan Herman Adrian Koedoeboen-M Daud Sangadji (MANDAT). Mereka menggugat KPU Maluku ke MK karena menolak keputusan penyelenggara pilkada tersebut yang mene­tapkan pasangan Abdullah Vanath-Marthin J Maspaitella (DA­MAI) dan Said Assagaff-Zeth Sahuburua (SETIA) masuk putaran kedua.

Melalui tim kuasa hukum, tiga pasangan kandidat tersebut akan adu kuat dengan KPU Maluku di MK, bukti siapa yang lebih sakti. Persidangan hari ini diagendakan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.

Para pemohon yang mengajukan gugatan teregistrasi sesuai nomor perkara yaitu pasangan TULUS dengan nomor perkara 91/PHPU.D-XI/2013, BOB-ARIF nomor perkara 92/PHPU.D-XI/2013, dan MANDAT nomor perkara 94/PHPU.D-XI/2013.

Sekretaris Tim Pemenangan MANDAT, Tobyhend Sahureka kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (16/7) malam mengatakan, pihaknya telah siap menghadapi sidang di MK.

Puluhan saksi sudah siap untuk memberikan keterangan, termasuk bukti-bukti dokumen yang berhu­bungan dengan Pilkada 11 Juni  lalu.

Selain saksi dan dokumen sebagai alat bukti, lanjut Sahureka, pihaknya juga telah mempersiapkan enam orang tim hukum yaitu, Sugeng Teguh Santoso, Yanuar Prawira Wasesa, Sipra Prayuna, Tanda Perdamaian, Badrul Munir dan Martina untuk memperjuangkan upaya hukum pasangan MANDAT.

Sahureka mengatakan, keenam pengacara tersebut telah berpeng­alaman dalam menangani kasus-kasus Pilkada di MK. Karena itu, dengan didukung bukti-bukti yang akurat pihaknya optimis MK akan mengabulkan apa yang menjadi permohonan pasangan MANDAT.

"Kita siapkan enam tim hukum dan dengan bukti-bukti yang kita miliki, kita sangat optimis MK kabulkan gugatan kita," ujar Sahureka.

KPU Siapkan Bukti

KPU Provinsi Maluku sebagai pihak tergugat  juga telah menyiap­kan saksi dan bukti untuk meng­hadapi gugatan ketiga pasangan calon.

Bahkan bukan itu saja, KPU Maluku juga sudah menyiapkan saksi ahli bidang administrasi dari Universitas Airlangga untuk mem­berikan keterangan pada sidang di MK.

"Kita sudah siapkan saksi ahli. Salah satunya akademisi dari Universitas Airlangga yang ahli di bidang administrasi. Nanti ada juga saksi ahli dari praktisi. Jadi ada dua saksi ahli yang akan dipakai KPU untuk menghadapi gugatan di MK," jelas Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Maluku, MG Lailossa kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (15/7).

Selain saksi ahli, KPU melalui tim hukumnya yang terdiri dari Anthone Hatane, Latief Lahane dan Ali Toekan juga menyiapkan sejumlah saksi lainnya dari aparat penye­lenggara untuk menghadapi gu­gatan tersebut.

Lailossa menjelaskan, KPU Ma­luku telah siap menghadapi gugatan tersebut dan bahkan siap melak­sanakan seluruh putusan majelis hakim MK apapun itu keputusan tersebut.

"Intinya kita siap melak­sanakan apapun putusan hakim MK nantinya," ujarnya.

Bukti Kecurangan

Sementara itu, Kuasa Hukum Pasangan BOB-ARIF dan TULUS,  Fileo Phistos Noija kepada Siwa­lima, melalui telepon selulernya, Senin (15/7) menjelaskan, sejumlah bukti-bukti kecurangan yang terjadi pada Pilkada Maluku 11 Juli lalu, akan dibeberkan saat proses persi­dangan gugatan MK, Rabu (17/7).

Dikatakan, pihaknya sudah me­nyiapkan banyak bukti dokumen tertulis.

"Untuk bukti tertulis ada banyaksekali. Itu sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan di Kabupaten Maluku Tenggara, Seram Bagian Timur (SBT) maupun Buru. Kami sudah siap untuk membeberkan dan membuktikannya di depan persi­dangan MK," katanya.

Noija menjelaskan, bukti-bukti yang dipersiapkan diantaranya formulir C1-KWK.KPU dari Kabu­paten SBT yang berbeda antara yang dimiliki saksi dan KPU Kabu­paten SBT.

"Kita sudah siapkan bukti formulir C1-KWK.KPU dari Kabupaten SBT yang berbeda antara yang dimiliki saksi dan KPU Kabupaten SBT. Saksi dari pasangan calon yang lain selain Abdullah Vanath-Marthin Maspaitella (DAMAI) punya DPT sendiri, saksi yang empat calon lain itu punya DPT sendiri itu saling tidak bersesuaian dengan KPU bahkan diduga DAMAI mempunyai DPT bersesuaian dengan KPU," jelasnya. 

Selain itu, menurutnya ada juga kecurangan-kecurangan lainnya seperti ada TPS yang tingkat parti­sipasi pemilih 100 persen tanpa ada pemilih dari TPS lain.

Menyangkut jumlah saksi yang sudah disiapkan, Noija mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sekitar 25 orang saksi.

"Saksi yang kami siapkan sangat banyak. Lebih dari 25 orang saksi sudah kita siapkan untuk bersaksi di MK. Bahkan saksi saat perhi­tungan terakhir di KPU provinsi juga kami akan hadirkan. Saksi-saksi tersebut mulai dari perhitungan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten hingga KPU Provinsi Maluku," katanya.

Sebelumnya, Tim Hukum Pasa­ngan Herman Adrian Koedoeboen-Daud Sangadji (MANDAT), Edwin A Huwae yang dikonfirmasi Siwa­lima melalui telepon selulernya bebe­rapa hari lalu membenarkan proses persidangan perdana yang akan digelar MK pada 17 Juli mendatang.

"Sidang akan digelar MK pada hari Rabu (17/7) dan pasangan MAN­DAT bersama kuasa hukum­nya sudah siap menghadapi KPU Maluku di MK," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 24/KPTS/KPU-Prov/028/VII/2013 tentang Pemenang Pertama dan Kedua Pilkada Maluku, maka KPU mene­tapkan pasangan Abdullah Vanath-Marthen Maspaitella (DA­MAI) sebagai pemenang pertama dan Said Assagaff-Zeth Sahu­burua (SETIA) sebagai pemenang kedua. DAMAI memperoleh 205.586 suara (23,56 persen) sementara SETIA 198.466 suara (22,74 persen).

Sementara sesuai SK Nomor 23/KPTS/KPU-Prov/028/VII/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapi­tulasi Penghitungan Suara Pilkada Maluku  disebutkan jumlah suara yang berhasil diraih oleh kelima pa­sangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yaitu pasangan TULUS memperoleh suara 162.622 (18,64 persen), BOB-ARIF 117.746 suara (13,49 persen), DAMAI 205.586 suara (23,56 persen),  MANDAT 188.224 suara (21,57 persen) dan SETIA 198.466 suara (22,74 persen).

SETIA Berkepentingan

Tidak hanya MANDAT, TULUS dan BOB-ARIF, tetapi pasangan SETIA juga ikut berkepentingan dalam proses hukum di MK.

Pasangan SETIA secara hukum menjadi pihak terkait dalam perkara sengketa Pilkada Maluku, karena SETIA adalah pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Maluku seba­gai pemenang kedua untuk maju dalam putaran kedua.

Ketua Tim Kuasa Hukum SE­TIA, Fahri Bachmid kepada Siwalima melalui telepon selu­lernya Selasa (16/7), menjelaskan,  SETIA mem­punyai kepentingan hukum yang spesifik untuk mempertahankan kepentingan hukum serta eksis­tensinya dalam menghadapi seng­keta ini.

"Jadi sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK dan Peraturan MK Nomor 15 tahun 2008 tentang pedoman beracara dalam Persiselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah, SETIA selaku pihak terkait secara hukum mempunyai kepen­tingan spesifik. Hal itu karena posisi SETIA sebagai pemenang kedua. Jadi secara teknis, kami Tim Hukum SETIA, semuanya sudah berada di Jakarta dan telah siap untuk menghadapi persidangan perdana di MK," tandas Bachmid.

Dikatakan, pihaknya optimis MK akan memberikan putusan yang adil dan solutif bagi masyarakat Ma­luku.

"Kami yakin MK akan memberikan putusan yang cukup adil dan solutif bagi masyarakat Maluku dan semua pihak harus menghormatinya kelak," kata Bachmid.

(S-19/S-32)

Berita Terkait

Siwalima 01 Jan, 1970


-
Source: http://www.siwalimanews.com/post/hari_ini_3_kandidat_keroyok_kpu
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: