Jaksa Periksa Saksi Korupsi Pulau Kassa
Posted by Admin at 20.26 | Categorized as
Saturday, 20 July 2013
Lengkapi Berkas PesireronAmbon - Guna melengkapi berkas milik Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Jonathan Pesireron, tersangka kasus korupsi proyek rehabilitasi hutan Pulau Kassa, di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), penyidik Kejati Maluku melakukan pemeriksaan terhadap, Novan Amanupunyo, Jumat (19/7).
Pantauan Siwalima, Novan Amanupunyo diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Sammy Sapulette di ruang kerjanya, pukul 14.00 WIT. Amanupunyo diperiksa penyidik untuk mengetahui aliran dana dalam kasus korupsi senilai Rp 1,6 milyar ini, karena ada anggaran yang dipinjamkan Pesireron dari Amanupunyo sebelum anggaran proyek dicairkan.
"Amanupunyo hanya diperiksa sebagai saksi, untuk mengetahui aliran dana sebelum anggaran dari proyek ini dicairkan," ungkap sumber Siwalima, di Kantor Kejati Maluku, Jumat (19/7).
Dalam kasus ini, Kejati Maluku telah menetapkan dua tersangka yakni Wellem Puttileihalat, yang kini menjadi tahanan kota serta Jonathan Pesireron, yang telah dikurung di Rutan Klas II A Ambon.
Jaksa sendiri sudah mengantongi banyak bukti korupsi dalam proyek ini. Salah satu bukti kuat adalah rekayasa dalam pengusulan DIPA. Luas pulau Kassa hanya 51 hektar. Namun DIPA dianggarkan untuk 100 hektar.
Proyek senilai Rp. 1,6 milyar yang dikerjakan di Pulau Kassa itu, ditemukan ada yang diduga fiktif. Informasi yang diperoleh, dalam proyek rehabilitas hutan dan lahan ini, Dishut SBB melakukan pengadaan 25.600 anakan kelapa, beringin, cemara dan anakan ketapang.
25.500 anakan ini harus ditanam pada lahan seluas 100 hektar. Namun kenyataan di lapangan, lahan yang ditanami hanya seluas 51 hektar.
Selain itu, jarak penanaman anakan-anakan tersebut 6 meter. Namun ternyata dilakukan dengan jarak yang sangat dekat, bahkan sebagian dari anakan ini tidak ditanam, tetapi ditumpuk begitu saja.
Kendati amburadul di lapangan, namun dalam laporan dinas menyebutkan, proyek tersebut terealisasi 100 persen. Selain anakan bermasalah, pengadaan pupuk juga bermasalah. Pupuk yang diadakan sebanyak 39 ribu kg, namun yang digunakan hanya 6.000 kg. Proyek rehabilitasi hutan ini juga dikerjakan tidak melalui mekanisme tender, tetapi penunjukan langsung, sehingga menyalahi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003. Bahkan perusahaan yang menangani proyek rehabilitasi hutan ini, tidak memiliki spesifikasi untuk pengadaan tanaman. (S-16)
Siwalima 01 Jan, 1970
-
Source: http://www.siwalimanews.com/post/jaksa_periksa_saksi_korupsi_pulau_kassa_1
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com