KPU Maluku Siapkan 40 Saksi Hadapi 3 Kandidat

Thursday, 18 July 2013

Ambon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku telah siap menghadapi gugatan tiga pasang kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menyiapkan 40 saksi.

Tiga pasangan tersebut yaitu Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (TULUS), Jacobus F Puttileihalat-ArifinTapi Oyihoe (BOB-ARIF) dan Herman Adrian Koedoe­boen-M Daud Sangadji (MANDAT).

Mereka menggugat KPU Maluku ke MK karena menolak keputusan penyelenggara pilkada tersebut yang menetapkan pasangan Abdullah Vanath-Marthin J Maspaitella (DAMAI) dan Said Assagaff-Zeth Sahuburua (SE­TIA) masuk putaran kedua.

Salah satu pengacara KPU Maluku, Latief Lahane kepada Siwalima melalui telepon selu­lernya, Rabu (17/7) menga­takan, pihaknya akan menyiap­kan 40 saksi yang akan mem­berikan keterangan di sidang MK. "Kita siapkan 20 sampai 40 saksi, maksimalnya 40 saksi," tandasnya.

40 saksi tersebut, lanjut Lahane, berasal dari aparat penyelenggara mulai dari tingkat KPU sampai kepada jajarannya di tingkat Kelompok Panitia Pemilihan Suara (KPPS).

"Saksi-saksi ini kebanyakan dari KPU sampai ditingkat KPPS, lebih banyak saksi dari aparat penyelenggara di SBT dan Malra, karena gugatan yang diajukan tiga kandidat itu lebih soroti ke sana," katanya.

Selain menyiapkan saksi, kata Lahane, pihaknya juga telah menyiapkan bukti-bukti lainnya yang dapat menyanggah seluruh alibi dari gugatan yang diajukan oleh tiga kandidat tersebut.

Walaupun telah menyiapkan berbagai alat pembuktian tersebut, namun Lahane enggan merincikan soal materi sanggahan yang telah disiapkan pihaknya melawan gugatan tiga kandidat tersebut.

"Saya minta maaf tidak bisa menjelaskan ke subtansi materinya karena nanti saatnya sidang di MK dulu," ujarnya.

Sebelumnya juga, Ketua Devisi Hukum KPU Maluku, MG Lailossa kepada Siwa­lima di ruang kerjanya, Senin (15/7) menje­laskan, KPU Provinsi Maluku sebagai pihak tergugat  juga telah menyiap­kan saksi dan bukti untuk meng­hadapi gugatan ketiga pasangan calon.

Bahkan bukan itu saja, KPU Maluku juga sudah menyiapkan saksi ahli bidang administrasi dari Universitas Airlangga untuk mem­berikan keterangan pada sidang di MK.

"Kita sudah siapkan saksi ahli. Salah satunya akademisi dari Universitas Airlangga yang ahli di bidang administrasi. Nanti ada juga saksi ahli dari praktisi. Jadi ada dua saksi ahli yang akan dipakai KPU untuk menghadapi gugatan di MK," jelas

Selain saksi ahli, KPU melalui tim hukumnya yang terdiri dari Anthone Hatane, Latief Lahane dan Ali Toekan juga menyiapkan sejumlah saksi lainnya dari aparat penye­lenggara untuk menghadapi guga­tan tersebut.

Lailossa menjelaskan, KPU Ma­luku telah siap menghadapi gugatan tersebut dan bahkan siap melak­sanakan seluruh putusan majelis hakim MK apapun itu keputusan tersebut. "Intinya kita siap melaksanakan apapun putusan hakim MK nanti­nya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 24/KPTS/KPU-Prov/028/VII/2013 tentang Pemenang Pertama dan Kedua Pilkada Maluku, maka KPU menetapkan pasangan DA­MAI sebagai pemenang pertama dan SETIA sebagai pemenang kedua. DAMAI memperoleh 205.586 suara (23,56 persen) sementara SETIA 198.466 suara (22,74 persen).

Sementara sesuai SK Nomor 23/KPTS/KPU-Prov/028/VII/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapi­tulasi Penghitungan Suara Pilkada Maluku  disebutkan jumlah suara yang berhasil diraih oleh kelima pa­sangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yaitu pasangan TULUS memperoleh suara 162.622 (18,64 persen), BOB-ARIF 117.746 suara (13,49 persen), DAMAI 205.586 suara (23,56 persen),  MANDAT 188.224 suara (21,57 persen) dan SETIA 198.466 suara (22,74 persen). (S-19)

Berita Terkait

Siwalima 01 Jan, 1970


-
Source: http://www.siwalimanews.com/post/kpu_maluku_siapkan_40_saksi_hadapi_3_kandidat
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: