4 Pejabat SBT Bersaksi Bela DAMAI di MK
Posted by Admin at 18.11 | Categorized as
Tuesday, 23 July 2013

Jakarta - Pasangan Abdullah Vanath-Marthin Maspaitella (DAMAI) menghadirkan sejumlah di sidang sengketa Pilkada Maluku di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/7). Empat diantaranya, adalah pejabat di Pemkab SBT.
Wartawan Siwalima, Izaac Tulalessy yang mengikuti langsung persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan, jika pada persidangan sebelumnya sejumlah saksi buka suara terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran yang juga ada sangkut pautnya dengan pasangan DAMAI, maka kini giliran pasangan DAMAI yang merupakan pihak terkait I dalam perkara tersebut menghadirkan saksi yang membantah tudingan-tudingan para saksi tersebut.
Sebelumnya sejumlah saksi yang diajukan tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku selaku pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku telah mengungkapkan berbagai dugaan kecurangan dan pelanggaran saat pelaksanaan Pilkada Maluku di Kabupaten SBT.
Keempat pejabat SBT yang bersaksi di persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang MK Lantai IV, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nurdin Monny, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nurbandi Latarissa, Camat Gorom Timur Siti Aminah Rolobessy dan Camat Wakate Abdul Halik Rumeon.
Nurdin Monny dalam kesaksiannya membantah ditugaskan oleh Bupati SBT Abdullah Vanath yang juga calon Gubernur Maluku untuk melakukan pendekatan dengan sejumlah partai politik (parpol) untuk mendukung pencalonan Vanath.
Pada persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hamdan Zoelva serta didampingi Muhammad Alim dan Arief Hidayat tersebut, Nurdin Monny dalam kesaksiannya membantah ditugaskan oleh Bupati SBT Abdullah Vanath yang juga calon Gubernur Maluku untuk melakukan pendekatan dengan sejumlah parpol untuk mendukung pencalonan Vanath.
"Saya memang berada di Hotel Marina pada tanggal 24-25 Februari 2013 karena memang saya menginap disitu. Tetapi saya tidak pernah ditugaskan oleh Vanath yang juga calon Gubernur Maluku untuk melakukan pendekatan dengan sejumlah parpol untuk mendukung pencalonan Vanath. Saya memang ketemu saksi Achmad Basalamah (mantan Ketua DPD PKPB Provinsi Maluku) tetapi tidak meminta dia melobi pimpinan parpol untuk mendukung pasangan DAMAI. Saya hanya bilang Vanath tidak memperoleh rekomendasi dari Partai Demokrat," ungkapnya.
Monny juga membantah dirinya yang membayar pimpinan 14 parpol yang mendukung serta mendaftarkan pasangan DAMAI ke KPU Provinsi Maluku pada tangal 25 Februari 2013.
Senada dengan Monny, Kepala BKD Nurbandi Latarissa juga membantah telah mengintimidasi warga Negeri Rutah, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) untuk memilih pasangan DAMAI.
"Saya juga tidak pernah menjanjikan kuota PNS di Kabupaten SBT kepada masyarakat jika memilih pasangan DAMAI pada Pilkada Maluku. Bukan itu saja saya juga tidak terlibat dalam money politic untuk mendukung pasangan DAMAI," tandasnya.
Sementara Camat Gorom Timur Siti Aminah Rolobessy saat memberikan kesaksian mengaku Wakil Bupati SBT Sitti Umaria Suruwaky tidak pernah memberikan instruksi kepada dirinya untuk mengurangi perolehan pasangan calkada tertentu dan menaikkan perolehan suara pasangan DAMAI.
"Tidak benar Wakil Bupati SBT Sitti Umaria Suruwaky memberikan instruksi kepada dirinya untuk mengurangi perolehan pasangan calkada tertentu dan menaikkan perolehan suara pasangan DAMAI atau melakukan hal-hal untuk memenangkan pasangan DAMAI," ungkapnya.
Rolobessy mengatakan dirinya hanya menghimbau masyarakat agar dapat mewujudkan pelaksanaan Pilkada Maluku yang aman.
Camat Wakate Abdul Halik Rumeon yang disebut-sebut melakukan kampanye bagi pasangan DAMAI pada tanggal 9 Juni 2013 yang sudah termasuk hari tenang menjelang pemungutan suara pada persidangan tersebut juga membantah tudingan tersebut.
"Saya tidak pernah melakukan kampanye bagi pasangan DAMAI pada tanggal 9 Juni 2013. Selain itu tidak ada instruksi dari Wakil Bupati SBT untuk memenangkan pasangan tertentu pada Pilkada Maluku khususnya di Kecamatan Wakate," katanya.
Saksi lainnya yang dihadirkan pasangan DAMAI pada persidangan tersebut yaitu Michael Palijama (Ketua Tim Pemenangan Pasangan DAMAI), Asrul Bin Usman (Sekretaris DPD Partai Patriot Provinsi Maluku), Abdul Raden Daci (Koordinator Lapangan Tim Pemenangan DAMAI di Kabupaten SBT), Abdullah Lulang (Ketua PPK Gorom Timur), Amnun Naqib (Ketua PPK Bula Barat) dan Kisman Kilian (Saksi pasangan DAMAI saat proses rekapitulasi penghitungan suara di PPK Wakate, KPU Kabupaten SBT dan KPU Provinsi Maluku).
KPU Provinsi Maluku selaku termohon pada perkara tersebut, menghadirkan saksi yaitu Iskandar Rada (Ketua KPU Kabupaten Buru), Robertus Tadubun (Ketua PPK Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara), Jacob Rahakbauw (Ketua PPK Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara), Sayuti Hatala (anggota KPU Kabupaten SBT), Hasbi Wahab (Ketua PPK Werinama Kabupaten SBT), M Yasin Kalderat (Ketua PPK Bula Kabupaten SBT), Ruslan Rumasukun (Ketua PPK Seram Timur Kabupaten SBT).
Pasangan Said Assagaff-Zeth Sahuburua (SETIA) pada persidangan tersebut menghadirkan tiga saksi yaitu Nuni (saksi pasangan SETIA saat proses rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten Buru), Afras Pattisahusiwa (saksi pasangan SETIA saat proses rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi Maluku) dan M Madubun (saksi pasangan SETIA saat proses rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten Maluku Tenggara).
Selain itu hadir juga saksi ahli Profesor M Laica Marzuki (mantan Wakil Ketua MK//Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin Makassar) dan Saldi Isra (guru besar Ilmu Tata Negara Universitas Andalas Padang). Laica dihadirkan oleh pihak termohon, terkait I dan terkait II sementara Zaldi Isra dihadirkan oleh pasangan William B Noya-Adam Latuconsina.
Persidangan tersebut akan kembali dilanjutkan Selasa (23/7) pukul 08.30 WIB dengan agenda pembuktian/pemeriksaan saksi.
Majelis hakim memberikan kesempatan bagi pasangan TULUS untuk menghadirkan 2 orang saksi, pasangan MANDAT 10 orang saksi, KPU Provinsi Maluku 10 orang saksi dan terkait I 10 orang saksi. Sementara pihak yang lai tidak lagi mengajukan saksi tambahan.
Pada persidangan tersebut, majelis hakim juga mengesahkan dokumen barang bukti yang diajukan para pemohon, termohon serta terkait I dan terkait II.
Pasangan TULUS mengajukan 42 dokumen bukti, BOB-ARIF (19 bukti), MANDAT (51 bukti), William-Adam (28 bukti), KPU Provinsi Maluku (99 bukti), terkait I (15 bukti) dan terkait II (5 bukti). (S-12)

Siwalima 01 Jan, 1970
-
Source: http://www.siwalimanews.com/post/4_pejabat_sbt_bersaksi_bela_damai_di_mk
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com