4 Pejabat SBT Bersaksi Bela DAMAI di MK

Tuesday, 23 July 2013

Jakarta - Pasangan Abdullah Vanath-Marthin Maspaitella (DAMAI) menghadirkan sejumlah di sidang sengketa Pilkada Maluku di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/7). Empat diantaranya, adalah pejabat di Pemkab SBT.

Wartawan Siwalima, Izaac Tulalessy yang mengikuti langsung persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan, jika pada persidangan sebelumnya sejumlah saksi buka suara terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran yang juga ada sangkut pautnya dengan pasangan DA­MAI, maka kini giliran pasangan DAMAI yang merupakan pihak terkait I dalam perkara tersebut menghadirkan saksi yang mem­bantah tudingan-tudingan para saksi tersebut.

Sebelumnya sejumlah saksi yang diajukan tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku selaku pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku telah mengungkapkan ber­bagai dugaan kecurangan dan pelanggaran saat pelaksanaan Pilkada Maluku di Kabupaten SBT.

Keempat pejabat SBT yang ber­saksi di persidangan yang berlang­sung di Ruang Sidang MK Lantai IV, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nurdin Monny, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nurbandi Latarissa, Camat Gorom Timur Siti Aminah Rolobessy dan Camat Wakate Abdul Halik Rumeon.

Nurdin Monny dalam kesaksian­nya membantah ditugaskan oleh Bupati SBT Abdullah Vanath yang juga calon Gubernur Maluku untuk melakukan pendekatan dengan se­jumlah partai politik (parpol) untuk mendukung pencalonan Vanath.

Pada persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hamdan Zoelva serta didampingi Muham­mad Alim dan Arief Hidayat terse­but, Nurdin Monny dalam kesak­siannya membantah ditugaskan oleh Bupati SBT Abdullah Vanath yang juga calon Gubernur Maluku untuk melakukan pendekatan dengan se­jumlah parpol untuk mendukung pencalonan Vanath.

"Saya memang berada di Hotel Marina pada tanggal 24-25 Februari 2013 karena memang saya menginap disitu. Tetapi saya tidak pernah ditugaskan oleh Vanath yang juga calon Gubernur Maluku untuk melakukan pendekatan dengan sejumlah parpol untuk mendukung pencalonan Vanath. Saya memang ketemu saksi Achmad Basalamah (mantan Ketua DPD PKPB Provinsi Maluku) tetapi tidak meminta dia melobi pimpinan parpol untuk mendukung pasangan DAMAI. Saya hanya bilang Vanath tidak memperoleh rekomendasi dari Partai Demokrat," ungkapnya.

Monny juga membantah dirinya yang membayar pimpinan 14 parpol yang mendukung serta mendaftar­kan pasangan DAMAI ke KPU Provinsi Maluku pada tangal 25 Februari 2013.

Senada dengan Monny, Kepala BKD Nurbandi Latarissa juga mem­bantah telah mengintimidasi warga Negeri Rutah, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) untuk memilih pasangan DAMAI.

"Saya juga tidak pernah menjanji­kan kuota PNS di Kabupaten SBT kepada masyarakat jika memilih pasangan DAMAI pada Pilkada Maluku. Bukan itu saja saya juga tidak terlibat dalam money politic untuk mendukung pasangan DA­MAI," tandasnya.

Sementara Camat Gorom Timur Siti Aminah Rolobessy saat mem­berikan kesaksian mengaku Wakil Bupati SBT Sitti Umaria Suruwaky tidak pernah memberikan instruksi kepada dirinya untuk mengurangi perolehan pasangan calkada ter­tentu dan menaikkan perolehan suara pasangan DAMAI.

"Tidak benar Wakil Bupati SBT Sitti Umaria Suruwaky memberikan instruksi kepada dirinya untuk mengurangi perolehan pasangan calkada tertentu dan menaikkan perolehan suara pasangan DAMAI atau melakukan hal-hal untuk me­menangkan pasangan DAMAI," ungkapnya.

Rolobessy mengatakan dirinya hanya menghimbau masyarakat agar dapat mewujudkan pelaksanaan Pilkada Maluku yang aman.

Camat Wakate Abdul Halik Ru­meon yang disebut-sebut melaku­kan kampanye bagi pasangan DA­MAI pada tanggal 9 Juni 2013 yang sudah termasuk hari tenang menje­lang pemungutan suara pada per­sidangan tersebut juga membantah tudingan tersebut.

"Saya tidak pernah melakukan kampanye bagi pasangan DAMAI pada tanggal 9 Juni 2013. Selain itu tidak ada instruksi dari Wakil Bupati SBT untuk memenangkan pasangan tertentu pada Pilkada Maluku khususnya di Kecamatan Wakate," katanya.

Saksi lainnya yang dihadirkan pasangan DAMAI pada persi­da­ngan tersebut yaitu Michael Pali­jama (Ketua Tim Pemenangan Pasa­ngan DAMAI), Asrul Bin Usman (Sek­retaris DPD Partai Patriot Pro­vinsi Maluku), Abdul Raden Daci (Koordinator Lapangan Tim Peme­nangan DAMAI di Kabupaten SBT), Abdullah Lulang (Ketua PPK Gorom Timur), Amnun Naqib (Ketua PPK Bula Barat) dan Kisman Kilian (Saksi pasangan DAMAI saat proses rekapitulasi penghitungan suara di PPK Wakate, KPU Ka­bupaten SBT dan KPU Provinsi Maluku).

KPU Provinsi Maluku selaku termohon pada perkara tersebut, menghadirkan saksi yaitu Iskandar Rada (Ketua KPU Kabupaten Buru), Robertus Tadubun (Ketua PPK Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara), Jacob Rahakbauw (Ketua PPK Kei Besar Kabupaten Maluku Teng­gara), Sayuti Hatala (anggota KPU Kabupaten SBT), Hasbi Wahab (Ketua PPK Werinama Kabupaten SBT), M Yasin Kalderat (Ketua PPK Bula Kabupaten SBT), Ruslan Ru­masukun (Ketua PPK Seram Timur Kabupaten SBT).

Pasangan Said Assagaff-Zeth Sahu­burua (SETIA) pada persida­ngan tersebut menghadirkan tiga saksi yaitu Nuni (saksi pasangan SETIA saat proses rekapitulasi peng­hitungan suara di KPU Kabupaten Buru), Afras Pattisahusiwa (saksi pasangan SETIA saat proses reka­pitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi Maluku) dan M Madubun (saksi pasangan SETIA saat proses rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten Maluku Tenggara).

Selain itu hadir juga saksi ahli Profesor M Laica Marzuki (mantan Wakil Ketua MK//Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin Makassar) dan Saldi Isra (guru besar Ilmu Tata Negara Universitas Andalas Padang).  Laica dihadirkan oleh pihak termohon, terkait I dan terkait II sementara Zaldi Isra dihadirkan oleh pasangan William B Noya-Adam Latuconsina.

Persidangan tersebut akan kem­bali dilanjutkan Selasa (23/7) pukul 08.30 WIB dengan agenda pembuk­tian/pemeriksaan saksi.

Majelis hakim memberikan kesem­patan bagi pasangan TULUS untuk meng­hadirkan 2 orang saksi, pasa­ngan MANDAT 10 orang saksi, KPU Provinsi Maluku 10 orang saksi dan terkait I 10 orang saksi. Sementara pihak yang lai tidak lagi mengajukan saksi tambahan.

Pada persidangan tersebut, maje­lis hakim juga mengesahkan doku­men barang bukti yang diajukan para pemohon, termohon serta ter­kait I dan terkait II.

Pasangan TULUS mengajukan 42 dokumen bukti, BOB-ARIF (19 bukti), MANDAT (51 bukti), William-Adam (28 bukti), KPU Provinsi Maluku (99 bukti), terkait I (15 bukti) dan terkait II (5 bukti). (S-12)

Berita Terkait

Siwalima 01 Jan, 1970


-
Source: http://www.siwalimanews.com/post/4_pejabat_sbt_bersaksi_bela_damai_di_mk
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: