Hari Ini, Pengadilan Tipikor Balas Surat Pemprov
Posted by Admin at 18.11 | Categorized as
Tuesday, 23 July 2013
Pekan Depan, Djabumona Jalani Sidang Perdana
Ambon - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon hari ini Selasa (23/7) membalas surat Pemprov Maluku yang meminta penjelasan nomor registrasi berkas perkara korupsi Wakil Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona.
Pemprov meminta nomor registrasi berkara Umar Djabumona sebagai dasar untuk mengusulkan penonaktifan yang bersangkutan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Iya jadi kita baru saja mendapatkan surat itu sesuai disposisi Ketua Pengadilan Tipikor hari ini (kemarin-red). Dan akan dibalas segera ke Pemprov Maluku," ujar Humas Pengadilan Tipikor Ambon, Glenny de Fretes didampingi Panitera Muda Tipikor, Jordan Sahusilawane kepada Siwalima Senin (22/7).
Selain membalas urat Pemprov Maluku, de Fretes juga mengungkapkan, kalau Djabumona akan menjalani sidang perdananya nanti pada 29 Juli mendatang.
Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara mantan guru olahraga salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Dobo itu, yakni Hengky Hendradjadja, Hendrik Tobing dan Herry Liliantoro.
Djabumona dalam kasus korupsi dana MTQ tingkat Provinsi Maluku tahun 2011 senilai Rp 4 milyar lebih tersebut dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke01 KUHP.
Desak Pemprov Usul Nonaktif
Sekretaris Aliansi Masyarakat Jargaria Cinta Damai (AMJCD), Obed Wakim mendesak Pemprov Maluku segera mengusulkan penonaktifan Umar Djabumona.
Wakim kepada Siwalima di Ambon kemarin meminta Pemprov Maluku setelah mendapat balasan surat dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk segera usul penonaktifan bagi yang bersangkutan.
"Kami dari aliansi mendesak gubernur Maluku segera menonaktifkan Djabumona mengingat yang bersangkutan saat ini sudah berstatus terdakwa. Nomor register perkaranya sudah terbit, Gubernur Maluku jangan lagi berlama-lama karena akan berdampak kepada jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru," ujar Wakim.
Ia juga menghimbau Pemprov Maluku untuk mengawal surat usulan penonaktifan Djabumona lantaran dikhawatirkan, yang bersangkutan punya mata-mata saat ini bergentayangan di Kemendagri.
"Kami khawatirkan sudah ada pihak-pihak tertentu yang disiapkan Djabumona di Mendagri untuk mengamankan atau menghilangkan surat pengusulan nonaktif. Olehnya itu kami minta kepada Pemprov Maluku untuk mengawal dan membawa surat itu sendiri ke Mendagri. Tidak boleh dikirim, karena dikhawatirkan akan diamankan oleh pihak Umar di Jakarta," harap Wakim.
Berkas Wakil Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona, tersangka kasus dugaan korupsi dana MTQ Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2011 senilai Rp 4 Milyar lebih itu, resmi menyandang status sebagai terdakwa setelah berkasnya dilimpahkan pada Kamis (18/7) ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Pelimpahan berkas perkara Umar Djabumona dilakukan tim penyidik Kejati Maluku yang terdiri dari Boby Palapia, A.Kobarubun, Herry dan Achmad Latupono dan diterima Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Ambon, Jordan Sahusilawanne.
Berkas perkara Djabumona tebalnya kurang lebih 600 halaman dan tercatat pada Pengadilan Tipikor Ambon dengan nomor registrasi 09/Pid.Sus/PN.AB/2013.
Selain menyerahkan berkas perkara Umar Djabumona, pihak Kejati Maluku juga menyerahkan berkas perkara atas nama Ambo Walay tersangka dalam kasus yang sama.
Untuk Ambon Walay, berkas perkaranya diregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Sus/PN.AB/2013. Walay yang adalah mantan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru itu selain menyerahkan berkas perkara, penyidik Kejati Maluku juga menyerahkan uang kerugian negara yang dikembalikan Walay senilai Rp.6.547.000.-.
Usulkan yang Bersih
Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu diingatkan agar mengusulkan pejabat yang nantinya menjadi caretaker Bupati Kepulauan Aru adalah pejabat yang bersih.
"Sebelum adanya caretaker kami minta agar gubernur bijaksana mengusulkan caretaker Aru yang bersih serta tidak tersandung kasus korupsi," tandas Koordinator GMNI Cabang Ambon, Erick Hedweik Beruatwarin kepada Siwalima, di Ambon Senin, (22/7).
Beruatwarin meminta gubernur arif mengusulkan caretaker agar bisa menyelesaikan berbagai persoalan di Kabupaten Aru. (S-32/S-37)
Berita Terkait

Siwalima 01 Jan, 1970
-
Source: http://www.siwalimanews.com/post/hari_ini_pengadilan_tipikor_balas_surat_pemprov
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com