Hari Ini, Pengadilan Tipikor Balas Surat Pemprov

Tuesday, 23 July 2013

Pekan Depan, Djabumona Jalani Sidang Perdana

Ambon - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon hari ini Selasa (23/7) membalas surat Pemprov Maluku yang meminta penjelasan nomor registrasi berkas perkara korupsi Wakil Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona.

Pemprov meminta nomor registrasi berkara Umar Djabumona sebagai dasar untuk meng­usulkan penonaktifan yang bersangkutan di Kementerian Dalam Negeri (Ke­mendagri).

"Iya jadi kita baru saja menda­patkan surat itu sesuai disposisi Ketua Pengadilan Tipikor hari ini (kemarin-red). Dan akan dibalas segera ke Pemprov Maluku," ujar Humas Pengadilan Tipikor Ambon, Glenny de Fretes didampingi Pani­tera Muda Tipikor, Jordan Sahu­silawane kepada Siwalima Senin (22/7).

Selain membalas urat Pemprov Maluku, de Fretes juga mengung­kapkan, kalau Djabumona akan menjalani sidang perdananya nanti pada 29 Juli mendatang.

Majelis hakim yang akan menyi­dangkan perkara mantan guru olah­raga salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Dobo itu, yakni Hengky Hendradjadja, Hendrik Tobing dan Herry Liliantoro.

Djabumona dalam kasus korupsi dana MTQ tingkat Provinsi Maluku tahun 2011 senilai Rp 4 milyar lebih tersebut dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55  ayat (1) ke01 KUHP.

Desak Pemprov Usul Nonaktif

Sekretaris Aliansi Masyarakat Jargaria Cinta Damai (AMJCD), Obed Wakim mendesak Pemprov Maluku segera mengusulkan pe­nonaktifan Umar Djabumona.

Wakim kepada Siwalima di Ambon kemarin meminta Pemprov Maluku setelah mendapat balasan surat dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk segera usul penonaktifan bagi yang bersangkutan.

"Kami dari aliansi mendesak gu­bernur Maluku segera menon­aktif­kan Djabumona mengingat yang bersangkutan saat ini sudah berstatus terdakwa. Nomor register perkaranya sudah terbit, Gubernur Maluku jangan lagi berlama-lama karena akan berdampak kepada jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru," ujar Wakim.

Ia juga menghimbau Pemprov Maluku untuk mengawal surat usu­lan penonaktifan Djabumona lanta­ran dikhawatirkan, yang bersang­kutan punya mata-mata saat ini bergentayangan di Kemendagri.

"Kami khawatirkan sudah ada pihak-pihak tertentu yang disiapkan Djabumona di Mendagri untuk mengamankan atau menghilangkan surat pengusulan nonaktif. Olehnya itu kami minta kepada Pemprov Ma­luku untuk mengawal dan membawa surat itu sendiri ke Mendagri. Tidak boleh dikirim, karena dikhawatirkan akan diamankan oleh pihak Umar di Jakarta," harap Wakim.

Berkas Wakil Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona, tersangka kasus dugaan korupsi dana MTQ Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2011 senilai Rp 4 Milyar lebih itu, resmi menyandang status sebagai terdakwa setelah berkasnya dilimpahkan pada Kamis (18/7) ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Pelimpahan berkas perkara Umar Djabumona dilakukan tim penyidik Kejati Maluku yang terdiri dari Boby Palapia, A.Kobarubun, Herry dan Achmad Latupono dan diterima Pani­tera Muda Tipikor Pengadilan Tipi­kor Ambon, Jordan Sahusila­wanne.

Berkas perkara Djabumona tebal­nya kurang lebih 600 halaman dan tercatat pada Pengadilan Tipikor Ambon dengan nomor registrasi 09/Pid.Sus/PN.AB/2013.

Selain menyerahkan berkas per­kara Umar Djabumona, pihak Kejati Maluku juga menyerahkan berkas perkara atas nama Ambo Walay tersangka dalam kasus yang sama.

Untuk Ambon Walay, berkas perkaranya diregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Sus/PN.AB/2013. Walay yang adalah mantan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kabupaten Ke­pu­lauan Aru itu selain menyerah­kan berkas perkara, penyidik Kejati Maluku juga menyerahkan uang kerugian negara yang dikembalikan Walay senilai Rp.6.547.000.-.

Usulkan yang Bersih

Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu diingatkan agar meng­usulkan pejabat yang nantinya menjadi caretaker Bupati Kepulauan Aru adalah pejabat yang bersih.

"Sebelum adanya caretaker kami minta agar gubernur bijaksana mengusulkan caretaker Aru yang bersih serta tidak tersandung kasus korupsi," tandas Koordinator GMNI Cabang Ambon, Erick Hedweik Beruatwarin kepada Siwalima, di Ambon Senin, (22/7).

Beruatwarin meminta gubernur arif mengusulkan caretaker agar bisa menyelesaikan berbagai persoalan di Kabupaten Aru. (S-32/S-37)

Berita Terkait

Siwalima 01 Jan, 1970


-
Source: http://www.siwalimanews.com/post/hari_ini_pengadilan_tipikor_balas_surat_pemprov
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: