Dalam Kasus Dana Asuransi Malra – Kejati Lakukan Diskriminasi Hukum
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dinilai telah melakukan diskriminasi hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana asuransi anggota DPRD Maluku Tenggara.
Usia pidananya juga sudah cukup lama, mayoritasnya sudah dihukum, tapi sebagian lainnya dibiarkan mengambang dengan statusnya sebagai tersangka.
Pengamat hukum Unidar Ambon, Almudatsir Sangadji menilai adanya tebang pilih oleh pihak kejaksaan dalam menuntaskan kasus tersebut. "Kasus ini sudah sangat lama. Banyak pihak sudah dihukum, tapi yang lain dikhususkan dalam penangananny. Saya kira ada diskriminasi hukum dalam kasus ini," ungkap dia kepada Ambon Ekspres via telephon, Jumat (19/7).
Dari sisi politik, kata dia, kasus tersebut cukup menarik, karena Wali Kota MM Tamher dan Wakil Wali Kota Tual Adam Rahayaan yang sudah dijadikan tersangka terpilih kembali kedua kalinya. Namun demikian, semuanya dikembalikan kepada moral penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
Menurutnya, sudah saatnya kasus ini diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya komisi antirasuha itu memiliki kewenangan supervisi sesuai amat Undang-Undang (UU), terhadap kasus-kasus di daerah yang ditangani oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan .
" memang dalam aturan hukum bila ada kasus yang sementara ditangani oleh kejaksaan dan polisi, tidak bisa ditangani lagi oleh KPK. Terkecuali dalam penanganan itu KPK diberikan kewenangan supervisi sesuai amanat UU. Saya menilai adanya unsur kesengajaan dari pihak penegak hukum untuk memperlambat penuntasan kasus tersebut, maka KPK bisa diperbolehkan mengambil kasus tersebut," terangnya.
Terhadap terpilihnya dua tersangka korupsi itu menjadi wali kota dan wakil wali kota kembali, pengamat hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Ot Lawalata mengungkapkan, hukum dan politik berbeda, karena itu proses hukum dan politik tetap jalan sebagai mana mekanisme yang berlaku.
Namun dia mengingatkan, ketika proses hukum terus berjalan dan keduanya terbukti bersalah, mereka harus dinonaktifkan dari jabatannya sebagai wali kota dan Wawali Kota Tual. Karena itu dia, menekankan agar proses hukumnya harus dipercepat.
Pembantu Dekan (PD) IV Fakultas Hukum Unpatti ini menilai, dalam menuntaskan kasus asuransi Malra, kejaksaan sepertinya menekankan pada data serta fakta yang dilaporkan. Ini yang menjadi tolok ukur untuk bisa meyakinkan jaksa melakukan tindak lanjut kasus tersebut.
"Olehnya itu, apabila tidak memenuhi syarat bukti yang kuat, maka pihak kejaksaan pun bisa bermain disitu, sehingga harus dikawal ketat oleh seluruh element masyarakat agar tidak ada cela bagi oknum-oknum tertentu untuk bernafas lega di tengah-tengah penderitaan rakyat," tandasnya.
Sebelumnya Kepala kejaksaan Tinggi Maluku, Anton YP Hutabarat memastikan jaksa akan menuntutaskan kasus asuransi Malra. Saksi dari tersangka Tamher dan Rahayaan masih terus diperiksa.
Menurut Kajati, tim penyidik mengalami kesulitan saat mereka melakukan pemeriksaan, karena ada salah satu saksi yang diduga mengetahui kasus tersebut sedang sakit. Sehingga penyidik Kejati Maluku kembali mengurungkan niatnya, dan menunggu hingga saksi tersebut sembuh.
Agar dapat memberikan keterangan sejauh mana keterlibatan kedua pejabat Kota Tual itu. " Jadi proses pemeriksaan para saksi itu sempat terkendala, karena salah satu saksi masih sakit, namun pemeriksaan tetap akan kami lakukan setelah saksi sembuh," jelas Kajati.(ameks)

admin 20 Jul, 2013
-
Source: http://balagu.com/?p=582
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com