Dinilai Memihak, Massa MANDAT Kejar Tatuhey
Gerah dengan sikap Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Maluku, Idrus Tatuhey, Massa pendukung pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Herman Koedoeboen-Daud Sangadji menebar ancaman.
Mereka sempat mengejarnya di lingkungan kantor Mahkamah Konstitusi usai sidang gugatan pemilihan gubernur.
Pada sidang hari ketiga Jumat (19/7) kemarin, sesaat setelah sidang di skorsing, sekitar pukul 11.00 WIB, massa pendukung MANDAT yang berkisar ribuan orang langsung mengejar Tatuhey yang merupakan orang nomor satu di KPU Maluku itu dalam ruangan sidang sampai kedepan gedung MK.
Entah apa tujuan mereka mengejar Tatuhey. Namun usaha mereka gagal akibat pengawalan ketat aparat kepolisian dan gerakan Tatuhey yang sedikit cepat masuk ke Mobil. Peristiwa pengejaran ini bermula, karena adanya kecurigaan saksi dari pasangan MANDAT terhadap Idrus Tatuhey yang dinilai memihak kepada pasangan kandidat terentu, yakni Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitella.
Hanya Tatuhey yang dikejar, tiga anggota komisoner KPU Maluku yakni Musa Toekan, Novers Hukunala dan Nasir Rahawarin serta Sekretaris KPU Arsyad Rahawrin masih tetap berada dalam ruang saat kejadian itu berlangsung
Kecurigaan ini memang sudah sejak pleno rekapitulasi pengesahan keputusan KPU dengan nomor 24/KPTS/KPU-Prov/028/VII/2013 tentang penetapan pemenang pertama dan kedua pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku. Sempat ada penolakan dari saksi MANDAT dan mengatakan tidak setuju. Namun protes MANDAT ditolak Tatuhey yang memimpin sidang.
Mereka meminta KPU meniadakan keputusan tersebut. Dari sikap KPU pada saat itu dinilai memihak kepada calon tertentu. "Saat selesai sidang sekira pukul 11.00 WIB, massa pendukung pasangan MANDAT tidak terima, akhirnya mereka mengejar Idrus Tatuhey dari dalam ruangan persidangan sampai keluar gedung MK. Dia (Tatuhey) lari meninggalkan komisionernya dan dikawal polisi. Mereka menilai pak Tatuhey sudah memihak kepada pasangan calon tertentu yang merugikan pasangan MANDAT," ujar Tim Pemenangan pasangan Jacky Noya-Adam Latuconsina, Mansye Noya kepada Ambon Ekspres, melalui seluler, Jumat (19/7) kemarin.
Berdasarkan kesaksian saksi pasangan MANDAT dari SBT dalam sidang lanjutan, jelas telah terjadi penggelembungan dua kali lipat. Selain itu ada instruksi ke beberapa Camat di SBT dari wakil Bupati, Siti Umariah Suruwaky untuk mengambil suara dari 4 pasangan yang dan diberikan kepada pasangan Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitella atau DAMAI.
Ketua KPU Maluku Jusuf Idrus Tatuhey ketika di konfirmasi koran ini, Handphonenya tidak aktif. Begitu juga dengan komisioner KPU Devisi Data dan Informasi, Musa Toekan tidak mengaktifkan HP sampai berita ini di muat.
Sedangkan komisioner KPU Devisi Hukum A G Lailosa,SH mengaku tidak mengetahui kejadian itu. Lailosa pada saat itu sedang sibuk merangkumkan laporan KPU Maluku untuk di sidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya sedang membuat alat bukti jadi tidak ikut sidang di MK. Nanti anda hubungi Pak Novers, Musa Toekan atau Pak Nasir Rahawarin saja," ujar Lailosa, singkat.
Sementara itu, memasuki sidang ketiga sengketa hasil Pemilukada Maluku yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (19/7) kemarin, saksi dari pasangan Abdullah Tuasikal-Henderik Lewerissa (TULUS) dan pasangan Herman Koedoebun-Daud Sangadji (MANDAT) kembali membuktikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, yang dilakukan oleh penyelenggara yakni KPU sampai unsur terkecil di KPPS, dan pasangan DAMAI.
Tulus menghadirkan dua orang saksi masing-masing Yusri Manan selaku Ketua DPD Partai Pemuda Indonesia (PPI) Provinsi Maluku, dan Bartolomeus Dias selaku saksi TULUS di tingkat Provinsi.
Dalam kesaksian Yusril Manan menerangkan bahwa proses penandatangan dukungan formulir BKWK KPU Partai Politik, yang dilakukan dengan memberikan dukungan kepada Abdullah Vanath adalah tidak sah. Karena dilakukan oleh pengurus Partai yang tidak sah, aliat telah dibekukan. Sedangkan pengurus partai PPI yang sah adalah dibawah kepengurusan Yusril Manan sendiri.
Adapun Bartolomeus Dias menerangkan tentang proses kecurangan dan pelanggaran yang terjadi di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Maluku Tenggara (Malra). Dia juga mengungkap semua pelanggaran itu dibuktikan dengan adanya rekomendasi dari Bawaslu terkait pelanggaran-pelanggaran dimaksud. Rekomendasi Bawaslu menyebutkan untuk lakukan pemilu ulang di semua TPS di SBT.
Bartolomeus juga mengungkap. tentang adanya pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, yakni pasangan DAMAI. Namun diloloskan oleh KPU Maluku. Dia juga mengungkap kepada Majelis Hakim Konstitusi bahwa ada sanksi yang diberikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diketaui Jimly Ashsiddiqie kepada Ketua KPU, karena melanggar asas adil, tertib, kepastian hukum, dan akuntablitas.
Pengacara TULUS Helmy Sulilatu mengatakan, pihaknya akan kembali menghadirkan saksi ahli dari pakar politik pemerintahan, pada agenda Senin 22 Juli 2013 lusa. Saksi ahli kata Helmy akan menyampaikan tentang proses penyelenggaran Pemilukada sesuai dengan UU yang berlaku. Hal ini penting untuk mengungkap dan memperkuat sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan. Serta mendukung dalil yang telah disampaikan.
Helmy mengatakan, sejak sidang bergulir pihaknya telah menghadirkan 7 orang saksi. Adapun pasangan BOB-ARIF juga telah menghadirkan dua orang saksi.
Sedangkan, MANDAT pada sidang kemarin menghadirkan 12 orang saksi. Ke-12 saksi tersbut, rata mengungkap pelanggaran yang terjadi yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dan juga DAMAI. Fokus kesaksian berada di SBT dan Malra.
Di antara kecurangan yang diungkap adalah, ada jumlah orang yang hadir untuk coblos sedikit sedangkan jumlah suara yang sah lebih banyak. Sehingga ada dugaan terjadi manipulasi melalui pencoblosan sisa kertas suara.
Bahkan tim MANDAT menghadirkan salah seorang saksi yang merupakan Ketua KPPS di SBT. Dia juga bersaksi tentang kecurangan yang terjadi di KPPS tersebut. Kebanyakan kesaksian mengarah tentang adanya kerjasama antara Tim DAMAI dengan KPPS. MANDAT dikabarkan juga akan menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat dalil mereka.
Sidang dipimpin oleh Hamdan Zoelva, dan akan kembali digelar pada senin 22 Juli 2013 dengan agenda pembuktian empat, juga mendengar pembuktian yang dilakukan oleh KPU Maluku, dan tim DAMAI. (ameks)

admin 20 Jul, 2013
-
Source: http://balagu.com/?p=580
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com