DPRD Maluku Dihimpit Waktu Pembahasan LKPJ Gubernur Tahun 2012
Menariknya, Ketua DPRD Maluku Fatani Sohilauw minggu lalu telah menyurati seluruh ketua komisi dengan format untuk melaksanakan DIM dan bersifat segera untuk dimasukan kepada Sekretaris Dewan. Namun hingga kini dari 4 Komisi yang ada, hanya Komisi B DPRD Maluku dibawah kepemimpinan Marcus Pentury yang sudah memasukan DIM tersebut kepada Sekretaris Dewan, Michael Rumandjak.
Semua hal yang parah itu barulah terkuak pada saat rapat pansus LKPJ Gubernur Tahun 2012 dalam rangka pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang dilaksanakan, Senin 22 Juli kemarin di ruang rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku.
Dalam rapat tersebut dengan memperhatikan keterlambatan pemasukan DIM komisi ke Sekwan maka ruang paripurna tersebut langsung dipenuhi oleh sebagian anggota. diantaranya Melkianus Sairdekut, Lucky Wattimury, Everd Kermite, Arnolis Laipenny dan beberapa anggota lainnya.
Menurut Melkianus Sairdekut, keterlambatan pemasukan DIM komisi ke Sekwan janganlah dijadikan sebuah kendala, yang terpenting harus dilakukan pembentukan panja dalam pansus ini sehingga tugas panja nantinya akan melakukan inventarisasi atas semua masalah yang ada pada LKPJ tersebut.
Berbeda dengan Everd Kermite. Dia menambahkan dalam Tata tertib (Tatib) DPRD Maluku, pembahasan LKPJ yang disertai dengan pembentukan pansus tidak pernah disuruh untuk Fraksi-fraksi membuat DIM terhadap LKPJ namun hanya berbatas Komisi dan dalam komisi tersebut terdapat unsur fraksi sehingga tidak terkesan memberatkan fraksi yang telah terjun membahas pada tingkat komisi itu.
Sependapat dengan Kermite, Lucky Wattimury mengingatkan Ketua DPRD Maluku dan Pansus LKPJ untuk dapat bekerja lebih maksimal karena waktu yang diberikan dan diamanatkan undang-undang hanya 30 hari terhitung pelaksanaan paripurna pernyerahan dari pemerintah ke DPRD. Jika pembahasan tersebut mengalami keterlambatan sehingga menyebabkan waktunya harus ditambah maka jangan salahkan pemerintah daerah yang harus disalahkan adalah DPRD karena terlalu bermain dengan waktu.
Sementara Arnolis Laipenny menambahkan jika tidak mau hal tersebut terjadi maka DPRD harus bekerja Speed jika tidak maka secara mentah terima dan setujui saja LKPJ tersebut.
Untuk itu, Sohilauw selaku Ketua mengharapkan agar Panja dan Pansus LKPJ yang telah dibentuk itu dapat bekerja cepat sehingga pelaksanaannya tepat sesuai yang diamanatkan undang-undang. (TM-06)

TM Maluku 23 Jul, 2013
-
Source: http://www.tribun-maluku.com/2013/07/dprd-maluku-dihimpit-waktu-pembahasan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com