Kasus Poltek Tual: Renjaan Cs Diduga Kuat Terbitkan SPM Fiktif

Politeknik Perikanan Negeri Tual, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) pada tahun anggaran 2011 lalu memiliki Pagu Belanja Modal sebesar Rp. 45.700.000.000,- yang terserap dalam 75 Paket Pengadaan Barang dan Jasa.
Namun, diduga kuat telah terjadi penyelewengan dana yang diperuntukkan bagi institusi pendidikan tersebut yang dilakukan Direktur Poltek, DR. rer nat Ir. E. A. Renjaan, M.Sc yang saat itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama sejumlah kroninya.
Perlu diketahui, dari ke 75 paket pengadaan tersebut, terdapat dua paket yang memiliki nilai anggaran yang sangat besar yakni, pertama Pengadaan Simulator Navigasi dengan pagu belanja modal Rp. 16 Milyar dan nilai kontraknya Rp. 15,5 Milyar lebih. Sedangkan paket yang satu lagi, Pengadaan Peningkatan Peralatan Laboratorium dengan pagu belanja modal sebesar Rp. 20 Milyar dan nilai kontrak Rp. 19,3 Milyar lebih.
Sementara itu, hingga 31 Desember 2011, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) hanya baru melakukan pemeriksaan dan pengujian atas 2 paket yang telah selesai dan telah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) atas kedua paket tersebut yaitu:
1. Pemasangan Jaringan Listrik Kantor/Kampus Baru 350 KVA dengan nilai pagu belanja modal Rp. 440.400.000,- dan nilai kontraknya Rp. 373.729.950,-
2. Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Akademik, dengan nilai pagu belanja modal Rp. 105.000.000,- dan nilai kontraknya Rp.99.850.000,-
Dengan BAST tersebut, menjadi dasar bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang ditujukan kepada penguji dan penandatanganan SPM guna diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Pasal 18 Ayat 4 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sedangkan ke 73 paket sisanya termasuk dua paket dengan nilai anggaran yang sangat besar tadi hingga 30 Januari 2012 belum selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa, sehingga belum pernah diperiksa dan diuji hasil pekerjaannya oleh PPHP bahkan belum pernah sekalipun diterbitkan BAST Pekerjaan oleh PPHP.
Namun anehnya, sejak bulan Juni 2011 hingga Desember 2011, atas sepengetahuan Dirut Poltek, E. A. Renjaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) O. Jamlaay, bersama dengan Bendahara Pembantu M. Yani Ngangun dan Penguji SPM Adrian De Hir Koljaan, telah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dengan mencantumkan Nomor Fiktif BAST Pekerjaan dan Tanggal Fiktif BAST untuk seluruh belanja modal (75 paket) dengan total kontrak sebesar Rp. 45 Milyar padahal 73 paket pengadaan barang dan jasa lainnya belum selesai dikerjakan dan belum diperiksa oleh PPHP.
"Salah satunya, pelaksanaan proyek lapangan sepak bola Poltek karena setelah kita cek dilapangan, proyeknya belum selesai bahkan sampai hari ini, tetapi pembayarannya sudah 100% sedangkan PPHP belum pernah memeriksanya," beber Maximillian V. H. Renjaan, ST selaku Ketua PPHP pada 75 paket pengadaan tersebut kepada Dhara Pos melalui telepon selulernya, Minggu (14/7).
Bahkan ditambahkannya, Dirut Poltek E. A. Renjaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu menyuruhnya untuk memeriksa proyek tersebut namun dirinya menolak.
"Oleh KPA, saya disuruh periksa proyek itu tapi saya menolak, karena untuk apa diperiksa sementara sudah dilakukan pembayaran penuh," ungkapnya.
Atas permasalahan ini, dirinya memutuskan untuk berkonsultasi dengan pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"LKPP menyarankan agar PPHP tidak lagi melakukan pemeriksaan atas pekerjaan, dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera melakukan audit karena diduga adanya unsur kerugian negara terhadap pelaksanaan pengadaan barang atau jasa di Poltek Perikanan Tual," jelas Renjaan.
Dikatakannya, kasus penyalahgunaan wewenang ini juga telah dilaporkan ke Kepolisian Resort Maluku Tenggara sejak 12 Maret 2012 dan statusnya telah dinaikkan ke tingkat penyidikan pada Agustus 2012. Laporan ini juga yang dijadikan dasar bagi BPKP Maluku untuk dilakukan audit keuangan.
"Dari 73 paket pekerjaan baru proyek lapangan sepak bola dengan anggaran 1,3 Milyar maupun pembangunan gedung laboratorium dengan anggaran 1,7 Milyar sudah naik pada tingkat audit di BPKP Maluku. Bahkan, mereka-mereka yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini sudah diperiksa dengan status sebagai saksi sambil menunggu hasil audit dari BPKP Maluku," tandas Renjaan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malra AKP. Umar Kelian, SE saat ditemui di ruang kerjanya, menyatakan penetapan tersangka pada kasus korupsi penyelewengan dana pengadaan barang /jasa di Poltek Perikanan Negeri Tual belum bisa dipastikan.
Alasanya, karena pihaknya masih menunggu hasil audit yang dilakukan lembaga berwenang.
"Kami tinggal menunggu hasil audit keuangan yang dilakukan BPKP Maluku yang memeriksa masalah ini," jelasnya.
Umar berharap agar BPKP secepatnya melakukan audit pada lembaga tersebut.(dhara pos)

admin 21 Jul, 2013


-
Source: http://balagu.com/?p=607
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: