Kejati Maluku Bentuk Tim Selidiki Korupsi di KPU

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Anthon Hutabarat menyatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menyikapi laporan adanya dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait pencetakan surat suara pilkada.

"Kami telah membentuk tim khusus untuk menyikapi laporan sejumlah organisasi tergabung Forum Peduli Demokrasi Maluku(FPDM) yang melaporkan adanya dugaan korupsi saat tahapan pemiihan Gubernur – Wagub Maluku periode 2013 – 2018," katanya, di Ambon, Sabtu 20 Juli 2013.

Ia menegaskan, tim khusus itu akan bekerja optimal dan profesional.

"Tidak ada intervensi maupun kepentingan dari siapa pun karena prinsipnya menegakkan supremasi hukum," tegasnya.

Karena itu, lanjutnya, pihak berkompoten terkait laporan FPDM hendaknya membantu tim khusus dalam mengumpulkan data agar bisa terungkap KPU Maluku melakukan tindak pidana korupsi atau tidak.

"Kalau tim mengindikasikan terjadi praktik korupsi, maka diproses lanjut. Bila tidak, dihentikan pengungkapannya," kata Kajati.

FPDM saat berunjuk rasa di kantor Kejati Maluku di Ambon pada 8 Juli 2013 melaporkan adanya indikasi praktik korupsi itu dilakukan komisioner KPU Maluku terkait pencetakan surat suara, pembentukan Panitia Pemungutan Suara(PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

FPDM merujuk daftar pemilih tetap(DPT) sebanyak 1.186.603 orang ditambah 2,5 persen ( 29.665 surat suara) sehingga jumlahnya 1.216.268 surat suara.

Namun, kenyataannya sesuai dokumen lelang yang sudah diadendum KPU Maluku mencetak surat suara sebanyak 1.391.650 sehingga terdapat selisih 174.985 lembar.

Surat suara dicetak Rp3.800 per lembar sehingga diindikasikan terjadi kerugian negara sebesar Rp664,94 juta.

Padahal sudah dianggarkan Rp3 miliar untuk kegiatan pemutahiran maupun validasi data pemilih. KPU Kabupaten dan Kota seharusnya membentuk PPS selambat – lambatnya enam bulan sebelum pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku periode 2013 – 2018.

Kenyataannya, PPS maupun PPDP baru dibentuk pada akhir Maret 2013 sehingga bekerja efektif hanya dua bulan. PPDP bertugas membantu PPS melakukan validasi data pemilih.

Ini berarti tenggat waktu kerja tidak efektif dan diindikasikan terjadi korupsi karena anggaran dialokasikan tidak sesuai kinerja PPS maupun PPDP sehingga dipandang perlu melaporkan ke Kejati Maluku untuk diproses hukum.

KPU Maluku saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil Pilkada di Ambon pada 2 Juni 2013 menetapkan hanya 872.643 suara yang sah dari Daftar Pemilih Tetap(DPT) sebanyak 1.186.631 orang.

Pasangan "DAMAI" tercatat menempati peringkat pertama dengan 205.685 suara atau 23,56 persen, disusul Said Assagaff-Zeth Sahuburua (SETIA) 198.466 suara (22,74 persen), Herman Koedoebeon -Daud Sangaji (MANDAT) memperoleh 188.224 suara (21,57 persen).

Pasangan "BETA – TULUS" meraih 162.622 suara (18,64 persen) dan Jacobus Puttileihalat- Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA) mendapatkan 117.746 suara (13,49 persen).

KPU Maluku melalui keputusan nomor 24/Kpts-KPUD/Prov/028/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013 menetapkan pasangan DAMAI dan SETIA berhak masuk putaran kedua Pilkada dengan tenggat waktu penyelenggaraan 61 hari.

Sayangnya pasangan MANDAT, BETA – TULUS dan BOBARA menggugat hasil Pilkada Maluku di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga sidang telah digelar di Jakarta sejak 17 Juli 2013. (berita maluku)

admin 21 Jul, 2013


-
Source: http://balagu.com/?p=599
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: