Rekomendasi Damai Dipersoalkan

Friday, 19 July 2013

Jakarta - Sejumlah petinggi partai politik (parpol) non seat mengungkap 'keanehan' dibalik rekomendasi pencalonan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath-Marthin Maspaitella (DAMAI).

Hal itu terungkap saat persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Maluku tahun 2013 yang berlangsung di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta, Kamis (18/7).

Wartawan Siwalima Izaac Tula­lessy melaporkan, sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hamdan Zoelva dan didampingi Muhammad Alim dan Arief Hidayat sebagai ang­gota tersebut menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Zefnath Sa­hetapy (Ketua DPD Partai Demokrasi Pembaruan Provinsi Maluku), Gerardus Alputilla (mantan Ketua DPD Pakar Pangan Provinsi Maluku), Eddy Talahatu (Sekretaris DPD Partai Persatuan Nasional Provinsi Maluku), Achmad Basa­lamah (mantan Ketua DPD PKPB Provinsi Maluku), Stanley Watti­mena (Sekretaris DPD Partai Buruh Provinsi Maluku) dan Hasan Marasabessy (Ketua DPD Partai Barnas Maluku).

Para saksi tersebut dihadirkan terkait gugatan PHPU yang diajukan pasangan Abdullah Tuasikal – Hen­drik Lewerissa (TULUS) sebagai­mana teregistrasi dengan nomor perkara 91/PHPU.D-XI/2013 dan pasangan Jacobus F Puttileihalat dan Arifin Tapi Oyihoe (BOB-ARIF) sebagaimana teregistrasi dengan nomor perkara 92/PHPU.D-XI/2013.

Zefnath Sahetapy menjadi saksi yang diberikan kesempatan pertama dari Ketua Majelis Hakim MK Hamdan Zoelva memberikan ketera­ngannya menjelaskan KPU Provinsi Maluku selaku pihak termohon se­ngaja meloloskan pasangan DA­MAI, sete­lah menerima pendaftaran pasangan ini pada tanggal 25 Februari 2013 pukul 17.00 WIT dan kemudian kembali menerima pada hari yang sama pada pukul 23.00 WIT.

Sahetapy menjelaskan beberapa jam sebelum melakukan pendaftaran di KPU Provinsi Maluku tersebut, para pimpinan parpol non seat dikumpulkan di Hotel Elizabeth-Ambon oleh sejumlah orang dekat Abdullah Vanath yang dikoordinir Sidik Rumaloak (mantan Ketua KPU Kabupaten SBT dan saat ini PNS pada Pemkab SBT).

"Pertemuan itu berlangsung pada tanggal 25 Februari 2013 pukul 17.00 WIT. Para pimpinan parpol non seat disuruh tanda tangan formulir B.KWK-KPU untuk mendukung pencalonan pasangan DAMAI. Kita diminta tanda tangan walaupun tanpa ada rekomendasi resmi dari pengurus pusat masing-masing parpol. Saat itu Sidik Rumaloak menjamin KPU Provinsi Maluku tetap akan menerima pendaftaran pasangan DAMAI dengan cara seperti ini. Kita pun akhirnya menan­datangani walaupun tanpa ada rekomendasi resmi. Pukul 22.30 WIT, para pimpinan parpol non seat yang berjumlah 14 parpol menuju KPU Provinsi Maluku untuk mendaf­tar­kan pasangan DAMAI," jelasnya.

Menurut Sahetapy, setelah tiba di kantor KPU Provinsi Maluku, rom­bongan diterima oleh seluruh komi­sioner. "Saat itu Ketua KPU Provinsi Maluku Idrus Tatuhey bertanya kepada Abdullah Vanath bahwa ini pendaftaran baru atau tambahan. Vanath tidak mampu menjawab saat itu, lalu Tatuhey menskors rapat tersebut. Pasangan DAMAI kemu­dian dipanggil ke ruang kerja Tatuhey. Kita tidak tahu apa saja yang dibicarakan saat itu. 10 menit kemudian mereka balik ke ruang rapat lalu Tatuhey melanjutkan pertemuan. Tatuhey kemudian balik bertanya kepada Abdullah Vanath bahwa ini pendaftaran baru atau tambahan. Kali ini Vanath langsung menjawab bahwa ini pendaftaran tambahan. Jadi saat pendaftaran itu tercatat parpol pengusung pasa­ngan DAMAI adalah Partai Demo­krat ditambah 14 parpol non seat," ungkapnya.

Setelah proses pendaftaran sele­sai, kata Sahetapy, sebagai imbalan setiap parpol menerima uang Rp 250 juta namun dipanjar Rp 125 juta sekaligus digunakan untuk me­ngurus rekomendasi dari pengurus pusat masing-masing parpol dengan catatan tanggal dikeluarkannya reko­mendasi yang harus dibuat dengan tanggal mundur atau sebelum tang­gal 25 Februari 2013.

"Sidik Rumaloak itu mengarahkan kami agar rekomendasi dari peng­urus pusat masing-masing parpol harus dibuat sebelum tanggal 25 Februari 2013. Saya kemudian ke Jakarta pada tanggal 27 Februari 2013 dan mengurus rekomendasi dari DPP PDP dan rekomendasi itu tertanggal 23 Februari 2013. Kemu­dian saya pulang lagi ke Ambon dan kita pimpinan parpol disuruh tanda tangan lagi formulir B-KWK.KPU yang baru tanpa ada lagi Partai Demokrat yang mengusung pasa­ngan DAMAI. Jadi kita dua kali membuat dan menandatangani for­mulir B-KWK.KPU. yang saat sebelum batas akhir pendaftaran bakal calon. Satunya sesudah batas akhir pendaftaran," katanya.

Senada dengan Sahetapy, mantan Ketua DPD Pakar Pangan Provinsi Maluku Gerardus Alputila juga mengaku diminta untuk menanda­tangani berkas pencalonan pasa­ngan DAMAI sebelum ada reko­mendasi resmi dari pengurus pusat.

"Saya ditelepon oleh Michael Palijama untuk menghadiri perte­muan di Hotel Elizabeth sekaligus menandatangani dukungan pen­calonan kepada pasangan DAMAI. Saat itu memang juga ada sejumlah pimpinan parpol lainnya. Namun yang saya lihat waktu itu dianta­ranya tanda tangan Ketua DPD Partai Patriot Maluku, Semmy Toisuta justru ditandatangani oleh sekretarisnya. Begitu juga dengan Ketua DPD Partai Republikan. Saya juga setelah pendaftaran baru difasilitasi ke Jakarta oleh pasangan DAMAI untuk mengurus reko­mendasi resmi dan diarahkan untuk tanggalnya dibuat paling lambat tanggal 25 Februari 2013. Setelah memperoleh rekomendasi resmi akhirnya saya balik ke Ambon dan juga sama dengan pimpinan parpol lainnya kita menandatangani lagi formulir B-KWK.KPU yang baru," jelasnya.

Saksi lainnya Eddy Talahatu (Sekretaris DPD Partai Persatuan Nasional Provinsi Maluku), dan Stanley Wattimena (Sekretaris DPD Partai Buruh Provinsi Maluku) juga menjelaskan hal yang senada de­ngan Sahetapy dan Alputila.

Sementara Achmad Basalamah (mantan Ketua DPD PKPB Provinsi Maluku) mengungkapkan keterli­batan sejumlah pejabat di jajaran Pemkab SBT yang turut melobi pimpinan parpol untuk mendukung pasangan DAMAI.

"Saya waktu itu dihubungi oleh Camat Bula pada tanggal 25 Februari 2013 dan diminta untuk meng­hubungi sejumlah pimpinan parpol agar memberikan dukungan kepada pasangan DAMAI. Para pimpinan parpol diminta untuk bertemu sejumlah pejabat di jajaran Pemkab SBT diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum SBT, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi SBT dan Kepala Dinas Perhubungan SBT di Hotel Marina-Ambon. Sejumlah pimpinan parpol yang saya hubungi juga menemui para pejabat terse­but," ungkapnya.

Sementara itu, lima orang saksi pasangan Herman Adrian Koedoe­boen-M Daud Sangadji (MANDAT) sesuai gugatan PHPU yang teregis­trasi dengan nomor perkara 94/PHPU.D-XI/2013 juga dihadirkan dalam persidangan tersebut, namun belum dapat memberikan keterangan karena terbatasnya waktu persida­ngan yang hanya selama dua jam. Para saksi tersebut akan memberikan keterangan pada persidangan lan­jutan yang akan berlangsung Jumat (19/7).

Sidang tersebut akan kembali dilan­jutkan Jumat (19/7) dengan agenda pemeriksaan saksi. "Sidang akan kembali dilanjutkan Jumat (19/7). Masih tetap dengan agenda pe­me­riksaan saksi. Perkara nomor 91/PHPU.D-XI/2013 diberikan kesem­patan menghadirkan 2 saksi, perkara nomor 92/PHPU.D-XI/2013 (3 saksi) dan perkara nomor 94/PHPU.D-XI/2013 diberikan kesempatan meng­hadirkan 12 saksi. Jadi untuk 5 saksi yang hari ini belum sempat bersaksi akan diberikan kesempatan besok ditambah 7 saksi lagi dari perkara nomor 94/PHPU.D-XI/2013," jelas Hamdan Zoelva yang langsung menutup sidang yang berlangsung dari pukul 08.30 – 10.30 WIB.

Pasangan TULUS dalam persi­dangan tersebut diwakili oleh kuasa hukum AH Wakil Samal, Helmi Sulilatu dan Jakobis Siahaya. Pasa­ngan BOB-ARIF dikuasakan kepada Petrus Selestinus, Helmi Sulilatu, Jakobis Siahaya, Silvester N Manis, Samuel Sapasuru, Abdul Hakim, Risha Shindyani Halim dan PA Sobalokan. Sementara pasangan MANDAT dikuasakan kepada Sirra Prayuna, Sugeng Teguh Santoso, Yanuar Prawira Wasesa, Martina, Tanda Perdamaian Nasution dan Badrul Munir. 

KPU Provinsi Maluku selaku pihak termohon dalam persidangan tersebut hadir lengkap. Tampak hadir Ketua KPU Provinsi Maluku Idrus Tatuhey didampingi anggota Noferson Huku­nala, MG Lailossa, Musa L Toekan dan M Nasir Rahawarin. Hadir juga Sekretaris KPU Provinsi Maluku Arsyad Rahawarin serta kuasa hukum KPU Anthony Hatane, Latif Hatala dan Ali Toekan.

Pasangan Abdullah Vanath-Marthin Maspaitella (DAMAI) sebagai pihak turut terkait I diwakili oleh Charles Litaay, M Nur Nuku­hehe dan Yustin Tunny sementara pasangan Said Assagaff-Zeth Sahu­burua (SETIA) diwakili oleh Taha Latar, Elia Ronny Sianressy, Lau­ritzke Mantulameten, Fachri Bachmid dan Edyson Sarimanela.

DAMAI: Hormati Proses Hukum

Di kesempatan terpisah, Ketua Tim Pemenangan Pasangan DA­MAI, Michael Palijama meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sementara ber­langsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dasar-dasar diskualifikasinya apa dulu, ini kan proses persi­dangannya baru dilakukan belum ada keputu­sannya, dimana logika politiknya, ini menunjukan rasa ketakutan yang mendalam. Marilah kita menghormati seluruh proses hukum yang semen­tara berlangsung karena sengketa Pilkada Maluku ada di MK, marilah kita menghormati proses-proses persidangan di MK," tandas Palijama, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (18/7).

Ketua DPD Partai Demokrast Kebangsaan (PDK) Maluku ini menegaskan, dugaan   pelanggaran pilkada yang selama ini hembuskan berbagai pihak, nanti dibuktikan di MK. "Nanti kita buktikan saja di sidang MK," ujarnya.

Papilaja optimis apapun keputu­san MK tak akan mempengaruhi posisi DAMAI sebagai pemenang pilkada putaran pertama.

"Kami telah memanggil saksi-saksi dan telah melakukan cross check dengan mereka bahwa pemilih yang memilih KTP dan KK namun tidak dimasukan dalam formulir model C8- KWK.KPU, namun pada formulir model C1- KWK.KPU dan di setiap TPS-TPS yang disebut adanya penggelembungan suara itu, saksi-saksinya juga sudah kita siapkan, sewaktu-waktu tim DAMAI dipanggil sebagai saksi maka kami siap memberikan penjelasan," tandasnya.

Palijama juga menghimbau seluruh pendukung DAMAI agar tetap men­jaga stabilitas keamanan. (S-12/S-16)

Berita Terkait

Siwalima 01 Jan, 1970


-
Source: http://www.siwalimanews.com/post/rekomendasi_damai_dipersoalkan
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: