Koedoeboen: KPU Jangan Bersandiwara

Friday, 19 July 2013

Calon Gubernur Maluku Herman Koedoeboen merasa geram dengan jawaban yang disampaikan KPU Maluku melalui kuasa hukumnya Anthony Hatane terhadap gugatan yang diajukan tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

Saat persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Maluku tahun 2013 yang berlangsung di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta, Kamis (18/7), KPU Provinsi Maluku menegaskan proses pelaksanaan Pilkada Maluku sudah sesuai dengan prosedur yang atur dalam peraturan perundang-undangan.

Terkait hal itu usai persidangan kepada wartawan di pelataran gedung MK, Koedoeboen menegaskan jawaban tersebut menunjukkan KPU Provinsi Maluku telah melakukan pembohongan publik.

"Jawaban KPU dalam persidangan tadi itu menunjukkan KPU Provinsi Maluku telah melakukan pembohongan publik," tandasnya.

Dikatakan, saat rapat pleno penghitungan suara dilakukan di KPU Maluku ternyata ada catatan kejadian khusus terkait pelaksanaan Pilkada Maluku di Kabupaten SBT yang mana data perolehan suaranya tidak valid.

"Catatan kejadian khusus itu juga ditandatangani oleh seluruh komisioner KPU Maluku sehingga memastikan pelaksanaan maupun data perolehan suara Pilkada Maluku di Kabupaten SBT tidak valid. Namun hari ini justru KPU Maluku menyatakan pelaksanaan Pilkada Maluku sudah sesuai dengan prosedur. Saya minta KPU Maluku jangan bersandiwara," tandasnya.

Menurutnya, KPU Provinsi Maluku telah melakukan tidak pidana karena menyatakan data perolehan suara dari Kabupaten SBT itu valid padahal kenyataannya tidak valid. "Ini tindak pidana. Kita minta tanggung jawab komisioner KPU Maluku. MK juga harus memperhatikan hal ini, sebab jika tidak maka apa artinya kita bangun demokrasi di Indonesia," ungkapnya.

Ralahalu: Tunggu Putusan MK

Ketua DPD PDIP Maluku, Karel Albert Ralahalu menghimbau seluruh pendukung MANDAT dan kader berlambang banteng kekar moncong putih ini untuk menjunjung tinggi proses Hukum yang sementara berlangsung di MK.

 "Kita tunggu saja hasil keputusan MK seperti apa. Kita tunggu saja, karena sekarang kita belum tahu MK memutuskan seperti apa.  Saya himbau kita tunggu saja keputusan MK. Untuk para pendukung MANDAT saya harap tidak membuat hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat berimbas pada stabilitas keamanan. Tunggu saja putusan MK,"  ujar Ralahalau, kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (18/7)

Desakan agar DAMAI digugurkan dan dilakukan pilkada disampaikan tim kuasa hukum pasangan Jacobus F Puttileihalat dan Arifin Tapi Oyihoe (BOB-ARIF) dan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (TULUS) saat sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Maluku, Rabu (17/7), di MK.

Harus Ditimbang Matang

Staf Pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Cos Sahanaya mengatakan, untuk dilaksanakan pilkada ulang perlu dipertimbangkan secara matang.

"MK harus mempertimbangan seluruh aspek yang akan berdampak jika dilakukan pilkada ulang," ujar Sahanaya kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (18/7).

Dampak yang sangat terasa, kata Sahanaya, akan terjadinya cost ditengah masyarakat yang justru berdampak pada terganggunya stabilitas keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Selain itu, pilkada ulang juga akan membutuhkan anggaran yang sangat besar, sementara daerah ini masih membutuhkan anggaran untuk membangun masyarakat dalam berbagai keterpurukan baik sisi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya.

Hal lainnya juga, kata Sahanaya, pilkada ulang akan membuat masyarakat semakin bingung dan dapat berdampak partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin akan semakin berkurang.

Ia justru menilai, Pilkada Maluku pada 11 Juni  lalu hanya terjadi kesalahan administrasi yang mungkin saja akan dilakukan pilkada ulang pada wilayah-wilayah yang dinilai terjadi kesalahan, namun untuk dilakukan pilkada secara keseluruhan hal itu pasti akan dipertimbangkan secara matang oleh pihak MK.

Sebagai lembaga peradilan terakhir, katanya, MK memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara tersebut, tetapi itupun juga atas berbagai bukti-bukti yang dapat dibuktikan kebenarannya.

Menurutnya, KPU Maluku telah bekerja dengan maksimal dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga proses demokrasi yang sudah berjalan harus juga dihargai, termasuk sampai ke tingkat MK.

"Masing-masing kandidat kan sudah menandatangani kesepakatan siap menang dan siap kalah, ini yang harus dipegang, walaupun pengajukan keberatan melalui gugatan PHPU sebagai bentuk dari upaya mencari keadilan itu dan itu sah-sah saja," ujar  Sahanaya. (S-12/S38/S-19)

Berita Terkait

Siwalima 01 Jan, 1970


-
Source: http://www.siwalimanews.com/post/koedoeboen_kpu_jangan_bersandiwara
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: