SETIA Siapkan Empat Saksi
Posted by Admin at 22.38 | Categorized as
Monday, 22 July 2013

Kuasa hukum pasangan Said Assagaff-Zeth Sahuburua (SETIA) selaku pihak terkait II, Fahri Bachmid menjelaskan pada persidangan Senin (22/7) akan mengajukan 3 saksi fakta dan 1 saksi ahli.
"3 saksi fakta pasangan SETIA itu yaitu 1 orang saksi pada saat proses rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Buru, 1 orang saksi pada saat proses rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Malra dan 1 orang saksi pada saat proses rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Provinsi Maluku," jelas Fahri kepada Siwalima di Jakarta, Minggu (21/7).
Selain itu, menurutnya, pasangan SETIA juga kan menghadirkan 1 saksi ahli yaitu Profesor M Laica Marzuki (mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi).
"Kita juga akan menghadirkan satu saksi ahli yaitu Profesor M Laica Marzuki . Saksi ahli ini kami ajukan untuk memberikan keterangan dari perspektif ilmu hukum khususnya hukum tata negara dan administrasi negara terkait dengan permasalahan yg didalilkan oleh para pemohon. Kita akan lihat dan uji dari perspektif keilmuan yang akan dikemukakan oleh ahli yang kami ajukan,sehingga dengan demikian semuanya dapat terukur dan terelaborasi dari aspek fakta dan aspek keilmuan, khususnya ilmu hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga MK dapat menegakan kebenaran materil dalam perkara ini dan keadilan substantif dapat diperoleh nantinya," ungkapnya.
Pasangan TULUS dalam persidangan yang berlangsung di MK diwakili oleh kuasa hukum AH Wakil Samal, Noya Lenda Meilani, Helmi Sulilatu dan Jakobis Siahaya. Pasangan BOB-ARIF dikuasakan kepada Petrus Selestinus, Helmi Sulilatu, Jakobis Siahaya, Silvester N Manis, Samuel Sapasuru, Abdul Hakim, Risha Shindyani Halim dan PA Sobalokan. Sementara pasangan MANDAT dikuasakan kepada Sirra Prayuna, Sugeng Teguh Santoso, Yanuar Prawira Wasesa, Martina, Tanda Perdamaian Nasution dan Badrul Munir. Sementara pasangan William B Noya – Adam Latuconsina dikuasakan kepada AH Wakil Samal, Helmi Sulilatu dan Jakobis Siahaya.
KPU Provinsi Maluku selaku pihak termohon dalam setiap persidangan tersebut selalu hadir lengkap yaitu hadir Ketua KPU Provinsi Maluku Idrus Tatuhey didampingi anggota Noferson Hukunala, MG Lailossa, Musa L Toekan dan M Nasir Rahawarin. Ada juga Sekretaris KPU Provinsi Maluku Arsyad Rahawarin serta kuasa hukum KPU Anthony Hatane, Latif Hatala dan Ali Toekan.
Pasangan Abdullah Vanath-Marthin Maspaitella (DAMAI) sebagai pihak turut terkait I diwakili oleh Charles Litaay, M Nur Nukuhehe dan Yustin Tunny sementara pasangan Said Assagaff-Zeth Sahuburua (SETIA) diwakili oleh Taha Latar, Elia Ronny Sianressy, Fahri Bachmid, Edyson Sarimanela dan Lauritzke Mantulameten. (S-12)

Siwalima 01 Jan, 1970
-
Source: http://www.siwalimanews.com/post/setia_siapkan_empat_saksi
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com