Sidang MK, Bawaslu Katakan KPU Sahkan Data Salah
MOLUKEN, Jakarta: Sejumlah pelanggaran yang terjadi di Pilkada Maluku, diungkapkan Ketua Bawaslu Maluku Dumas Manery, saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan sengketa Pilkada Maluku, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, kemarin.
Persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Maluku tahun 2013 yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai IV MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Hamdan Zoelva dan didampingi Muhammad Alim dan Arief Hidayat sebagai anggota.
Seperti dikutif dari laporan Wartawan Siwalima, Izaac Tulalessy yang meliput jalannya persidangan melaporkan, sidang yang berlangsung pada pukul 08.30 itu sempat dihentikan pada pukul 11.00 karena majelis hakim harus mengikuti rapat pleno MK dan kemudian dilanjutkan lagi pada pukul 13.30 – 15.00. Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yaitu Abdullah Tuasikal – Hendrik Lewerissa (TULUS) dan Herman Adrian Koedoeboen-M Daud Sangadji (MANDAT) serta KPU Provinsi Maluku (termohon).
Gugatan PHPU yang diajukan pasangan TULUS teregistrasi dengan nomor perkara 91/PHPU.D-XI/2013, pasangan BOB-ARIF (nomor perkara 92/PHPU.D-XI/2013) sementara pasangan MANDAT (nomor perkara 94/PHPU.D-XI/2013). Sedangkan pasangan William B Noya – Adam Latuconsina teregistrasi dengan nomor perkara 93/PHPU.D-XI/2013.
Manery saat memberikan kesaksian menjelaskan saat proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan di tingkat KPU Provinsi Maluku ternyata ada keberatan dari saksi empat pasangan calon menyangkut hasil perolehan suara di Kabupaten SBT.
"Bawaslu saat itu langsung mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang satu tingkat dibawah. Namun karena terjadi perbedaan data perolehan suara yang dimiliki saksi dan yang dimiliki KPU Kabupaten SBT menyebabkan rekapitulasi penghitungan ulang turun lagi satu tingkat namun lagi-lagi data juga tidak sama," ungkapnya.
Dijelaskan, proses rekapitulasi penghitungan ulang yang dilakukan di tingkat PPK ternyata juga tidak berhasil.
"Akhirnya saat proses rapat pleno penghitungan suara di tingkat KPU Provinsi Maluku tersebut, Bawaslu Provinsi Maluku mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten SBT. Rekomendasi tersebut dikeluarkan mengacu pada azas pelaksanaan pemilu," jelasnya.
Kendati demikian, menurutnya KPU Provinsi Maluku tetap menggunakan data hasil rekapitulasi penghitungan suara versi KPU Kabupaten SBT.
"Peroses rekapitulasi penghitungan ulang yang dilakukan di tingkat PPK ternyata juga tidak berhasil karena data yang dimiliki saksi dan KPU Kabupaten SBT berbeda, maka KPU Provinsi Maluku tetap mengesahkan data versi KPU Kabupaten SBT yang sebelumnya sudah dinyatakan salah," ungkap Manery. (S5)
Yang Menarik:
Puttileihalat Katakan Sudah Siap Pimpin Maluku
MOLUKEN, Ambon: Kendati dihujani kritikan dari berbagai kalangan, namun Ketua Majelis Pertimbangan D...
PTN dan PTS Dilarang Buka Kelas Jauh
MOLUKEN, Jakarta: Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Keb...
thedysyachthedysyach
19/02/2013 - 18:52:35
molluken.com media paling cepat, lugas dan memberi pencerahan informasi. sukses selalu..
aguslabetubun
09/02/2013 - 11:46:45
Dari Maluku Untuk Dunia.... Moluken ...sip....
patimurraoppier
02/02/2013 - 11:38:19
Moluken merupkan sumber repensi tercepat,dan informasi yg cocok utk mmberitakan kabar seputar maluku
Djabar Tianotak
25/02/2012 - 18:18:10
Moluken is the best. Tercepat tajam dan terpecaya. Sumber inspirasi
RayyaGiri
21/04/2012 - 14:45:19
Moluken sumber referensi pengetahuan tentang negri sendiri. Maju terus Moluken, moga makin jaya.
Haris
21/04/2012 - 14:14:08
Website Moluken.Com Memang Media Online Berita dan Informasi Terkini Seputar Maluku, Semoga Dapat terus menampilkan Berita Terkini dan akurat seputar Maluku.

Redaksi Moluken 24 Jul, 2013
-
Source: http://www.moluken.com/2013/07/24/sidang-mk-bawaslu-katakan-kpu-sahkan-data-salah/
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com