Warga Porto-Haria Tanda Tangan Kesepakatan Damai
Perselisihan yang terjadi antara Warga Porto dan Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang telah berlangsung sekian lama tersebut akhirnya bersepakat damai.
Kesekapatan damai tersebut dibuktikan dengan penandatanganan surat kesepakatan mediasi, yang berlangsung di Ambon, Kamis (17/7) dan ditandatangani Raja Porto M.A.Nanlohy dan Raja Haria J.M.Manuhutu, yang dimediator oleh Komnas HAM RI dan diwakili oleh Nur Kholis, Dandrem 151 Binaya, Asep Kurnedi dan Wakil Bupati Malteng, Marlatu L.Leleury serta diketahui oleh Pemerintah Provinsi Maluku yang ditandatangani oleh Karo Hukum dan HAM Henry Far-Far, Ketua DPRD Malteng Aziz Mahulette, Kapolres Pulau Ambon dan Pp Lease AKBP I Putu Alit Bintang Juliana, Dandim 1504 Ambon, Letkol Inf Jarot Edy serta Camat Saparua F.Siahaya.
Dalam penandatanganan tersebut dicantumkan beberapa poin kesepakatan damai diataranya, satu, para pihak diminta menyepakati untuk berdamai atau pengembangan kejujuran, dan adanya jaminan rasa amam terkait tapal batas.
Dua, para pihak yang bersengketa sepakat untuk melakukan pemeriksaan dokumen yang ada dari masing masing pihak yang dilakukan secara tertutup, apabila hasil pemeriksaan dokumen membuktikan bahwa salah satu pihak adalah benar, maka pihak yang lain akan menerima hasil tersebut dan mengakui aspek sejarah tentang kepemilikan.
Tiga, terkait peran penting raja, para pihak yang bersengketa sepakat untuk merangkup semua pihak yang pro dan kontra terhadap kedudukan raja, untuk duduk bersama dalam penyelesaian konflik, melakukan penguatan struktur sosial dalam rangka membangun perdamaian secara permanen.
Empat, nengharuskan para pihak yang bersengketa sepakat akan melakukan pendataan mengenai kerugian akibat konflik, yang didukung oleh pemerintah daerah baik fisik maupun non fisik dalam kaitannya dengan remedy.
Lima, mengatur para pihak yang bersengketa sepakat bahwa pegembangan sarana fisik dilakukan pemerintah daerah harus mempertimbangkan proses reintegrasi antara kedua negeri. Enam, para pihak bersengketa sepakat ditempatkannya pos-pos keamanan di beberapa titik.
Tujuh, para pihak yang bersengketa sepakat untuk mengalihkan sementara waktu , kapal cepat dari pelabuhan Haria ke pelabuhan Tuhaha, maksimal enam minggu dengan ketentuan apabila, waktu enam minggu tersebut sudah tercipta kondisi aman di pelabuhan Haria, maka pengalihan akan dihentikan oleh pejabat yang berwenang.
Delapan, para pihak yang bersengketa sepakat untuk membentuk peace keeping force yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan masyarakat dari kedua belah pihak yang bersengketa masing masing 10 (sepuluh) orang.
Sembilan, mengatur para pihak yang bersengeta sepakat bahwa terkait dengan keberadaan senjata baik organik maupun rakitan , amunisi, dan bahan peledak dihentikan penggunaannya dan senjata-senjata tersebut akan diserahkan oleh masyarakat kedua belah pihak kepada aparat keamanan setelah terciptanya kondisi aman di kedua belah pihak.
Sepuluh, mengatur kedua belah pihak yang bersengketa sepakat bahwa, kesepakatan ini berlaku sejak ditanatanganinya dokumen kesepakatan mediasi ini. (S5)

admin 20 Jul, 2013
-
Source: http://balagu.com/?p=539
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com