Warga Porto-Haria Tanda Tangan Kesepakatan Damai

Perselisihan yang terjadi antara Warga Porto dan Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang telah berlangsung sekian lama tersebut akhirnya ber­sepakat damai.

Kesekapatan damai tersebut dibuk­tikan dengan penandatanganan surat  kesepakatan mediasi, yang berlang­sung di Ambon, Kamis (17/7) dan ditan­datangani Raja Porto M.A.Nan­lohy dan Raja Haria J.M.Manuhutu,  yang dimediator oleh Komnas HAM RI dan diwakili oleh Nur Kholis, Dandrem 151 Binaya, Asep Kurnedi dan Wakil Bupati Malteng, Marlatu L.Leleury serta diketahui oleh Peme­rintah Provinsi Maluku yang ditan­datangani oleh Karo Hukum dan HAM Henry Far-Far, Ketua DPRD Malteng Aziz Mahulette, Kapolres Pulau Ambon dan Pp Lease AKBP I Putu Alit Bintang Juliana, Dandim 1504 Ambon, Letkol Inf Jarot Edy serta Camat Saparua F.Siahaya.

Dalam penandatanganan tersebut dicantumkan beberapa poin kesepa­katan damai diataranya, satu, para pihak diminta menyepakati untuk berdamai atau pengembangan keju­juran, dan adanya jaminan rasa amam  terkait tapal batas.

Dua, para pihak yang bersengketa sepakat untuk melakukan pemeriksa­an dokumen yang ada dari masing masing pihak yang dilakukan secara tertutup, apabila hasil pemeriksaan dokumen membuktikan bahwa salah satu pihak adalah benar, maka pihak yang lain akan menerima hasil tersebut dan mengakui aspek sejarah tentang kepemilikan.

Tiga, terkait peran penting raja, para pihak yang bersengketa sepakat untuk merangkup semua pihak yang pro dan kontra terhadap kedudukan raja, untuk duduk bersama dalam penyelesaian konflik, melakukan penguatan struktur sosial dalam rangka membangun perdamaian secara permanen.

Empat, nengharuskan para pihak yang bersengketa sepakat akan me­lakukan pendataan mengenai keru­gian akibat konflik, yang didukung oleh pe­­merintah daerah baik fisik maupun non fisik dalam kaitannya dengan remedy.

Lima, mengatur para pihak yang bersengketa sepakat bahwa pegem­bangan sarana fisik dilakukan peme­rintah daerah harus mempertimbang­kan proses reintegrasi antara kedua negeri. Enam, para pihak bersengketa sepakat ditempatkannya pos-pos keamanan di beberapa titik.

Tujuh, para pihak yang bersengketa sepakat untuk mengalihkan sementara waktu , kapal cepat dari pelabuhan Haria ke pelabuhan Tuhaha, maksimal enam minggu dengan ketentuan apa­bila, waktu enam minggu tersebut su­dah tercipta kondisi aman di pelabu­han Haria, maka pengalihan akan dihen­tikan oleh pejabat yang berwe­nang.

Delapan, para pihak yang berseng­keta sepakat untuk membentuk peace keeping force  yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan masyarakat dari kedua belah pihak yang bersengketa masing masing 10 (sepuluh) orang.

Sembilan, mengatur para pihak yang bersengeta sepakat bahwa terkait dengan keberadaan senjata baik organik maupun rakitan , amunisi, dan bahan peledak dihen­tikan penggunaannya dan senjata-senjata tersebut akan diserahkan oleh masyarakat kedua belah pihak kepada aparat keamanan setelah terciptanya kondisi aman di kedua belah pihak.

Sepuluh, mengatur kedua belah pihak yang bersengketa sepakat bahwa, kesepakatan ini berlaku sejak ditanatanganinya dokumen kesepa­katan mediasi ini. (S5)

admin 20 Jul, 2013


-
Source: http://balagu.com/?p=539
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: