Polres Buru Diminta Perjelas Status Umasugi
Penggebrekan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Buru di Kafe Dinasti Kota Namlea 30 Juni 2013 yang lalu, ternyata adi kandung Bupati Buru, Sahran Umasugi dijadikan target.
Beruntung, hasil penyelidikan polisi setempat, Umasugi dinyatakan negatif memakai narkoba. Namun demikian, informasi yang beredar luas di Kota Namlea, Umasugi ditangkap gara-gara menggunakan narkoba jenis shabu.
Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum Sahran Umasugi, Fahri Bachmid kepada Siwalima Kamis (18/7) menjelaskan, semua yang dituduhkan kepada Sahran Umasugi adalah tidak benar dan tendensius, karena hal itu hanyalah asumsi yang jauh dari prinsip-prinsip kebenaran, sehingga lebih berpotensi menyerang kehormatan, kedudukan, harkat dan martabat kliennya dalam segenap kapasitas individualnya.
"Jadi pada 30 Juni 2013, sekitar pukul 01.20 WIT, tim Sat Narkoba Polres Buru melakukan serangkaian penggrebekan di Kafe Dinasti di Kota Namlea dan menangkap pekerja perempuan yang kebetulan bekerja di tempat itu. Kebetulan klien kami juga ada di situ. Dan dari situ muncul informasi yang secara hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan yang menerangkan tentang keterlibatan klien saya Sahran Umasugi. Dan setelah itu penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengejar informasi itu. Beruntung hasil penyelidikan dan pengembangan perkara serta dilakukan tes urin, klien saya dinyatakan negatif," jelas Bachmid.
Menurutnya, kliennya itu saat dilakukan penyelidikan tidak terlibat serta tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis shabu itu. Olehnya, secara hukum tuduhan yang dialamatkan kepada Sahran Umasugi adalah tidak berdasar dan cenderung mengarah kepada pembunuhan karakter.
"Untuk itu selaku kuasa hukum. Saya mendesak kepada Polres Buru segera merehabilitasi nama baik klien kami dalam segenap kapasitas, kedudukan, harkat dan martabatnya di tengah masyarakat. Kami menduga telah terjadi rekayasa dalam kasus ini. Perkara ini by desigen dan kami meminta Polres Buru khusus Satuan Narkoba untuk menjelaskan ini. Supaya masyarakat tidak curiga bahwa ini adalah sebuah rekayasa hukum yang secara terencana mencoba untuk dimainkan. Kami memberikan warning agar berhati-hati dalam menangani akasus. Harus ada azas kehati-hatian dan kecermatan. Karena didalamnya ada aspek Hak Asasi manusia (HAM) yang harus dijaga dan dihormati oleh penegak hukum," tandas Bachmid. (S5)

admin 20 Jul, 2013
-
Source: http://balagu.com/?p=544
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com