Didemo, Jaksa Buru-buru Limpahkan Berkas Djabumona
Wakil Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona yang tersangkut kasus dugaan korupsi dana MTQ Tingkat Provinsi Maluku tahun 2011 senilai Rp 4 Milyar lebih resmi menyandang status sebagai terdakwa.
Djabumona menyandang status terdakwa setelah pada Kamis (18/7), berkas perkaranya sekitar pukul 13.40 WIT dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Pelimpahan berkas perkara Djabumona dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) penyidik Kejati Maluku yang terdiri dari Boby Palapia, A.Kobarubun, Herry dan Achmad Latupono dan diterima Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Ambon, Jordan Sahusilawanne.
Berkas perkara mantan guru olahraga salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Dobo itu tebalnya kurang lebih 600 halaman dan tercatat pada Pengadilan Tipikor Ambon dengan Nomor Registrasi 09/Pid.Sus/PN.AB/2013.
Selain menyerahkan berkas perkara Umar Djabumona, pihak Kejati Maluku juga menyerahkan berkas perkara atas nama Ambo Walay tersangka dalam kasus yang sama.
Untuk Ambo Walay, berkas perkaranya diregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Sus/PN.AB/2013. Walay yang adalah mantan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru itu selain menyerahkan berkas perkaranya, penuntut umum juga menyerahkan uang kerugian negara yang dikembalikan bersangkutan senilai Rp.6.547.000.-
Humas Pengadilan Negeri Ambon Glenny de Fretes kepada wartawan usai pelimpahan berkas Djabumona dan Walay mengungkapkan, dengan dilimpahkannya berkas Djabumona dan Walay, maka status keduanya kini berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
"Dengan dilimpahkannya berkas perkara kedua tersangka, maka mulai sejak ini (kemarin Red), Umar Djabumona dan Ambon Walay resmi menjadi terdakwa," tandas de Fretes.
Selanjutnya de Fretes mengaku, berkas perkara tersebut akan diserahkan ke Ketua Pengadilan Tipikor Ambon, untuk dikeluarkan penetapan terkait siapa majelis hakim yang akan memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara korupsi dana MTQ Kabupaten Kepulauan Aru tersebut.
Ia juga menambahkan, pekan depan kasus ini bakal segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon."Kami prediksikan sekitar pekan depan kasus ini sudah mulai disidangkan," pungkas de Fretes.
Untuk diketahui, guna membiayai penyelenggaraan MTQ XXIV Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2011 yang dilaksanakan di Dobo, telah dianggarkan anggaran sebesar Rp 8 milyar dalam APBD Kabupaten Kepulauan Aru yang diprediksi sudah cukup untuk membiayai kegiatan persiapan sampai dengan pelaksanaan MTQ.
Bila ditambah dengan bantuan Pemprov sebesar Rp 500 juta, maka total anggaran untuk pelaksanaan MTQ berjumlah Rp 8.500.000.000. Dana Rp 8,5 milyar tersebut belum habis terpakai, dan terdapat saldo sebesar Rp. 13.630.190 dari realisasi sebesar Rp 8.486.369.810.
Namun atas perintah langsung dari Umar Djabumona yang kala itu menjabat Plt Bupati Kepulauan Aru, kepada Bendahara Sekretariat Daerah Elifas Leua untuk mengeluarkan sejumlah anggaran sebesar Rp. 4.392.351.894 yang digunakan untuk tambahan kegiatan MTQ sebesar 2.964.652.644 dan untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan sebesar Rp 1.424.699.250.
Hal ini sangat tidak wajar, jika ada tambahan anggaran di luar APBD untuk kegiatan yang sama, sementara kegiatan tersebut yang dibiayai dari APBD tidak habis terpakai.
Perintah Plt Bupati kepada Bendahara Sekretariat Daerah untuk mengeluarkan dana dari kas daerah menyalahi mekanisme dan tata kelola keuangan daerah. Sebab, selain tanpa koordinasi dengan Sekretaris Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran Daerah juga tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD Kabupaten Aru.
Untuk Bidang Konsumsi baik yang bersumber dari APBD sebesar Rp. 1.072.394.407 dan tambahan dana diluar APBD sebesar Rp 485.857.044 dicairkan oleh istri Plt Bupati Aru, Henny Djabumona tidak sesuai mekanisme, karena pengelolaan anggaran Bidang Konsumsi seharusnya dikelola oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kepulauan Aru, sementara Henny Djabumona bukan sebagai Ketua Tim Penggerak PKK.
Berdasarkan hasil audit BPKP Maluku, terdapat kerugian negara sebesar Rp 271 juta.
Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan delapan orang sebagai tersangka yakni Wakil Bupati Aru, Umar Djabumona dan istrinya, Ny.Henny Djabumona; mantan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru, Ambo Walay; anggota KPU Aru Jermina Larwuy; Bendahara KPU Aru Reny Awal; pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny; Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Aru; William Botmir serta mantan Bendahara Kabupaten Kepulauan Aru, Elifas Leaua.
Desak Gubernur Usul Caretaker
Satu jam sebelum berkas Umar Djabumona Cs dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, aksi demo sudah digelar di dua tempat berbeda yakni di Kantor Gubernur Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Di Kantor Kejati, pendemo menuntut segera melimpahkan berkas Djabumona ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum disana. Tidak hanya berkas Djabumona, tapi tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam korupsi dana MTQ tersebut.
Aksi itu digelar oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kepulauan Aru dan Aliansi Masyarakat Jargaria Cinta Damai (AMJCD).
Kordinator lapangan Anthoni Hendrik dalam orasinya mendesak agar pimpinan Kejati Maluku segera melimpahkan berkas Djabumona ke Pengadilan Tipikor. Pendemo menilai selama ini Kejati Maluku kongkalikong dengan Djabumona dan membuat masyarakat Aru hidup dalam ketidakpastian.
"Kami mendukung setiap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta kejaksaan maupun kepolisian agar tegas dalam penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Umar Djabumona, cs," tandas Hendrik.
Hendrik tidak hanya menyentil kejelasan berkas perkara Djabumona, tapi berkas perkara tersangka lainnya termasuk istrinya, Ny Henny Djabumona.
Menurutnya, tujuan hukum adalah memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum sehingga dalam menuntaskan kasus ini, aparat penegak hukum tidak boleh diskriminasi dan tebang pilih.
Ketakutan karena terus didesak, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M.Natsir Hamzah akhirnya meladeni pendemo. Natsir Hamzah di hadapan pendemo menandaskan kalau Kejati Maluku berencana melimpahkan berkas Djabumona ke Pengadilan Tipikor.
Janji tersebut akhirnya terpenuhi tepat pukul 13.40, berkas tersebut dilimpahkan ke Bagian Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Ambon. Sedangkan di Kantor Gubernur Maluku, pendemo meminta Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu secepatnya berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menetapkan caretaker Bupati Kepulauan Aru guna menciptakan iklim pemerintahan yang kondusif di kabupaten yang saat ini mengalami kekosongan kepala daerah itu.
Koordinator AMJCD, Obed Wakim dalam orasinya meminta kepada Gubernur Maluku menyikapi kondisi Pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru saat ini. Menurut Wakim, status Djabumona yang saat ini akan beralih status sebagai terdakwa, maka sangat tidak mungkin yang bersangkutan harus memimpin Aru menggantikan Theddy Tengko.
Sebab itu teriak Wakim, Pemprov Maluku harus segera mengusulkan ke Mendagri untuk ditetapkan caretaker agar pemerintahan di kabupaten penghasil mutiara itu berjalan dengan baik. (S5)

admin 20 Jul, 2013
-
Source: http://balagu.com/?p=547
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com