Citra Kejati Buruk,Jika Kasus Dana MTQ tak Jelas
Posted by Admin at 22.38 | Categorized as
Monday, 22 July 2013
Ambon - Citra Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan terus diperburuk, jika dalam menangani kasus korupsi, korps adhyaksa itu berkonspirasi dan bermain-main dengan tersangka korupsi.
Hal itu ditegaskan Ketua Gerakan Anti Korupsi (GAK) Maluku, Fredy Tamaela, kepada Siwalima, di Ambon, Sabtu (20/7).
Tamaela mencontohkan, penanganan kasus korupsi dana MTQ Tingkat Provinsi Tahun 2011 senilai Rp4 milyar, dengan tersangka istri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Ny. Henny Djabumona, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Aru; William Botmir; pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny; anggota KPU Aru, Ny. Jermina Larwuy, dan Bendahara KPU Aru, Ny. Reny Awal.
Penuntasan kasus ini, kata Tamaela, sarat dengan berbagai kepentingan, sehingga Kejati Maluku diingatkan untuk tidak bermain-main dan berkonspirasi dengan siapapun karena akan memperburuk citra lembaga tersebut.
"Kami menduga ada ketidakberesan di Kejati Maluku ini, sehingga penanganan berkas kelima tersangka ini berlarut-larut. Kami berharap agar Kejati Maluku serius dan tidak kongkalikong dengan siapapun sehingga tidak memperlambat proses penuntasan berkas kelima tersangka ini, dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," harapnya.
Sebelumnya diberitakan, setelah sempat berpolemik soal keberadaan berkas lima tersangka kasus korupsi dana MTQ, akhirnya pihak Kejati Maluku mengakui kalau berkas mereka sementara diperiksa oleh jaksa.
"Saat ini berkas kelima tersangka itu berada di jaksa," kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Jumat (19/7).
Setelah penyidik Polda Maluku menyerahkan berkas kelima tersangka masing-masing istri Wakil Bupati Aru, Ny. Henny Djabumona; Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Aru; William Botmir; pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny; anggota KPU Aru, Ny. Jermina Larwuy, dan Bendahara KPU Aru, Ny. Reny Awal beberapa hari lalu, saat ini jaksa masih memeriksa berkas mereka.
"Jaksa masih melakukan pemeriksaan terhadap berkas kelima tersangka, apakah sudah sesuai dengan petunjuk jaksa yang dimintakan ataukah belum," jelas Palapia.
Dikatakan, jika berkas kelima tersangka sudah sesuai dengan petunjuk jaksa maka akan dinyatakan lengkap atau P-21. Kalau belum lengkap lagi, maka akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
"Nanti kita lihat berdasarkan hasil pemeriksaan jaksa, apakah sudah lengkap atau belum karena kalau sudah lengkap maka akan dinyakan P-21 tetap jika belum maka akan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi," ujar Palapia. (S-16)
Citra Kejati Buruk,Jika
Kasus Dana MTQ tak Jelas
Ambon, Siwalima
Citra Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan terus diperburuk, jika dalam menangani kasus korupsi, korps adhyaksa itu berkonspirasi dan bermain-main dengan tersangka korupsi.
Hal itu ditegaskan Ketua Gerakan Anti Korupsi (GAK) Maluku, Fredy Tamaela, kepada Siwalima, di Ambon, Sabtu (20/7).
Tamaela mencontohkan, penanganan kasus korupsi dana MTQ Tingkat Provinsi Tahun 2011 senilai Rp4 milyar, dengan tersangka istri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Ny. Henny Djabumona, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Aru; William Botmir; pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny; anggota KPU Aru, Ny. Jermina Larwuy, dan Bendahara KPU Aru, Ny. Reny Awal.
Penuntasan kasus ini, kata Tamaela, sarat dengan berbagai kepentingan, sehingga Kejati Maluku diingatkan untuk tidak bermain-main dan berkonspirasi dengan siapapun karena akan memperburuk citra lembaga tersebut.
"Kami menduga ada ketidakberesan di Kejati Maluku ini, sehingga penanganan berkas kelima tersangka ini berlarut-larut. Kami berharap agar Kejati Maluku serius dan tidak kongkalikong dengan siapapun sehingga tidak memperlambat proses penuntasan berkas kelima tersangka ini, dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," harapnya.
Sebelumnya diberitakan, setelah sempat berpolemik soal keberadaan berkas lima tersangka kasus korupsi dana MTQ, akhirnya pihak Kejati Maluku mengakui kalau berkas mereka sementara diperiksa oleh jaksa.
"Saat ini berkas kelima tersangka itu berada di jaksa," kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Jumat (19/7).
Setelah penyidik Polda Maluku menyerahkan berkas kelima tersangka masing-masing istri Wakil Bupati Aru, Ny. Henny Djabumona; Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Aru; William Botmir; pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny; anggota KPU Aru, Ny. Jermina Larwuy, dan Bendahara KPU Aru, Ny. Reny Awal beberapa hari lalu, saat ini jaksa masih memeriksa berkas mereka.
"Jaksa masih melakukan pemeriksaan terhadap berkas kelima tersangka, apakah sudah sesuai dengan petunjuk jaksa yang dimintakan ataukah belum," jelas Palapia.
Dikatakan, jika berkas kelima tersangka sudah sesuai dengan petunjuk jaksa maka akan dinyatakan lengkap atau P-21. Kalau belum lengkap lagi, maka akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
"Nanti kita lihat berdasarkan hasil pemeriksaan jaksa, apakah sudah lengkap atau belum karena kalau sudah lengkap maka akan dinyakan P-21 tetap jika belum maka akan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi," ujar Palapia. (S-16)
Siwalima 01 Jan, 1970
-
Source: http://www.siwalimanews.com/post/citra_kejati_burukjika_kasus_dana_mtq_tak_jelas
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com