Citra Kejati Buruk,Jika Kasus Dana MTQ tak Jelas

Monday, 22 July 2013

Ambon - Citra Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan terus diperburuk, jika dalam menangani kasus korupsi, korps adhyaksa itu berkonspirasi dan bermain-main dengan tersangka korupsi.

Hal itu ditegaskan Ketua Gerakan Anti Korupsi (GAK) Maluku, Fredy Tamaela, kepada Siwalima, di Ambon, Sabtu (20/7).

Tamaela mencontohkan, pena­nganan kasus korupsi dana MTQ Tingkat Provinsi Tahun 2011 senilai Rp4 milyar, dengan tersangka istri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Ny. Henny Djabumona, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Aru; William Botmir; pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oerse­puny; anggota KPU Aru, Ny. Jermina Larwuy, dan Bendahara KPU Aru, Ny. Reny Awal.

Penuntasan kasus ini, kata Tamaela, sarat dengan berbagai ke­pentingan, sehingga Kejati Maluku diingatkan untuk tidak bermain-main dan berkonspirasi dengan siapapun karena akan memperburuk citra lembaga tersebut.

"Kami menduga ada ketidak­beresan di Kejati Maluku ini, sehingga penanganan berkas kelima tersangka ini berlarut-larut. Kami berharap agar Kejati Maluku serius dan tidak kongkalikong dengan siapa­pun sehingga tidak memper­lambat proses penuntasan berkas kelima tersangka ini, dan secepat­nya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," harapnya.

Sebelumnya diberitakan, setelah sempat berpolemik soal keberadaan berkas lima tersangka kasus korupsi dana MTQ, akhirnya  pihak Kejati Maluku mengakui  kalau berkas mereka sementara diperiksa oleh jaksa.

"Saat ini berkas kelima tersangka itu berada di jaksa," kata Kasipen­kum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Jumat (19/7).

Setelah penyidik Polda Maluku menyerahkan berkas kelima tersangka masing-masing  istri Wakil Bupati Aru, Ny. Henny Djabumona; Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Aru; William Botmir; pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny; anggota KPU Aru, Ny. Jermina Larwuy, dan Bendahara KPU Aru, Ny. Reny Awal beberapa hari lalu, saat ini jaksa masih memeriksa berkas mereka.

"Jaksa masih melakukan peme­riksaan terhadap berkas kelima tersangka, apakah sudah sesuai dengan petunjuk jaksa yang dimintakan ataukah belum," jelas Palapia.

Dikatakan, jika berkas kelima ter­sangka sudah sesuai dengan petun­juk jaksa maka akan dinyatakan lengkap atau P-21. Kalau belum leng­kap lagi, maka akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

"Nanti kita lihat berdasarkan hasil pemeriksaan jaksa, apakah sudah lengkap atau belum karena kalau sudah lengkap maka akan dinyakan P-21 tetap jika belum maka akan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi," ujar Palapia. (S-16)

Citra Kejati Buruk,Jika

Kasus Dana MTQ tak Jelas

Ambon, Siwalima

Citra Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan terus diperburuk, jika dalam menangani kasus korupsi, korps adhyaksa itu berkonspirasi dan bermain-main dengan tersangka korupsi.

Hal itu ditegaskan Ketua Gerakan Anti Korupsi (GAK) Maluku, Fredy Tamaela, kepada Siwalima, di Ambon, Sabtu (20/7).

Tamaela mencontohkan, pena­nganan kasus korupsi dana MTQ Tingkat Provinsi Tahun 2011 senilai Rp4 milyar, dengan tersangka istri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Ny. Henny Djabumona, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Aru; William Botmir; pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oerse­puny; anggota KPU Aru, Ny. Jermina Larwuy, dan Bendahara KPU Aru, Ny. Reny Awal.

Penuntasan kasus ini, kata Tamaela, sarat dengan berbagai ke­pentingan, sehingga Kejati Maluku diingatkan untuk tidak bermain-main dan berkonspirasi dengan siapapun karena akan memperburuk citra lembaga tersebut.

"Kami menduga ada ketidak­beresan di Kejati Maluku ini, sehingga penanganan berkas kelima tersangka ini berlarut-larut. Kami berharap agar Kejati Maluku serius dan tidak kongkalikong dengan siapa­pun sehingga tidak memper­lambat proses penuntasan berkas kelima tersangka ini, dan secepat­nya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," harapnya.

Sebelumnya diberitakan, setelah sempat berpolemik soal keberadaan berkas lima tersangka kasus korupsi dana MTQ, akhirnya  pihak Kejati Maluku mengakui  kalau berkas mereka sementara diperiksa oleh jaksa.

"Saat ini berkas kelima tersangka itu berada di jaksa," kata Kasipen­kum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Jumat (19/7).

Setelah penyidik Polda Maluku menyerahkan berkas kelima tersangka masing-masing  istri Wakil Bupati Aru, Ny. Henny Djabumona; Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Aru; William Botmir; pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny; anggota KPU Aru, Ny. Jermina Larwuy, dan Bendahara KPU Aru, Ny. Reny Awal beberapa hari lalu, saat ini jaksa masih memeriksa berkas mereka.

"Jaksa masih melakukan peme­riksaan terhadap berkas kelima tersangka, apakah sudah sesuai dengan petunjuk jaksa yang dimintakan ataukah belum," jelas Palapia.

Dikatakan, jika berkas kelima ter­sangka sudah sesuai dengan petun­juk jaksa maka akan dinyatakan lengkap atau P-21. Kalau belum leng­kap lagi, maka akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

"Nanti kita lihat berdasarkan hasil pemeriksaan jaksa, apakah sudah lengkap atau belum karena kalau sudah lengkap maka akan dinyakan P-21 tetap jika belum maka akan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi," ujar Palapia. (S-16)

Berita Terkait

Siwalima 01 Jan, 1970


-
Source: http://www.siwalimanews.com/post/citra_kejati_burukjika_kasus_dana_mtq_tak_jelas
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: