DAMAI tak Takut, Sidang MK Bakal Berjalan Panas

Monday, 22 July 2013

Jakarta - Dipastikan hari ini Senin (22/7), si­dang sengketa Pilkada Maluku di Mahka­mah Konstitusi (MK), akan berlangsung panas.

Pasangan Abdullah Vanath-Mar­thin Mas­pai­tella (DAMAI) akan menghadirkan se­jumlah saksi untuk mambantah kesaksian yang sudah dilakukan oleh saksi-saksi lain, Jumat (19/7) lalu.

Para saksi pasangan DAMAI selaku pihak terkait I tersebut akan menjelaskan dugaan pelanggaran maupun kecurangan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tersebut yang berlangsung 11 Juni lalu sebagaimana yang diungkapkan sejumlah pasangan calon kepala daerah.

Sidang tersebut akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Hamdan Zoelva dan didampingi Muhammad Alim dan Arief Hidayat yang berlangsung di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta, Senin (22/7) pukul 13.00 WIT.

Persidangan ini meng­agendakan verifikasi dan pemeriksaan alat bukti yang diajukan pemohon, serta alat bukti dan pemeriksaan saksi dari termohon (KPU Provinsi Maluku) dan terkait I (pasangan DAMAI) dan terkait II (pasangan SETIA).

Para saksi tersebut akan memberikan ke­saksikan terkait gugatan yang diajukan oleh tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yaitu Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (TULUS), Jacobus F Puttileihalat-Arifin Tapi Oyihoe (BOB-ARIF) dan Herman Adrian Koedoeboen-M Daud Sangadji (MAN­DAT). Selain itu juga ada gugatan perkara yang diajukan oleh William B Noya – Adam La­tuconsina (bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang tidak lolos verifikasi KPU Maluku).

Gugatan PHPU yang diajukan pasangan TULUS teregistrasi dengan nomor perkara 91/PHPU.D-XI/2013, pasangan BOB-ARIF (nomor perkara 92/PHPU.D-XI/2013) sementara pasangan MANDAT (nomor per­kara 94/PHPU.D-XI/2013). Sedang­kan pasangan William B Noya – Adam Latuconsina teregistrasi de­ngan nomor perkara 93/PHPU.D-XI/2013.

Kuasa hukum pasangan DAMAI, Charles Litaay menjelaskan pihak­nya akan menghadirkan 10 orang saksi pada persidangan yang akan berlangsung, Senin (22/7).

"Kita akan menghadirkan 10 orang saksi pada persidangan yang akan berlangsung Senin (22/7). Para saksi ini akan menjelaskan berbagai hal sesuai dalil-dalil yang disam­paikan pemohon pada persidangan-persidangan sebelumnya," jelas Litaay kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (21/7).

Dikatakan, pada sidang-sidang sebelumnya, pemohon maupun sejumlah saksi yang dihadirkan pemohon sudah menyampaikan adanya dugaan-dugaan keterlibatan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pejabat di jajajaran Pemkab SBT yang mengarahkan masyarakat untuk memilih pasangan DAMAI.

"Untuk itulah maka pada sidang berikut ini, kita akan menghadirkan saksi-saksi yang akan mengetahui hal itu secara pasti. Saksi-saksi ini akan menjelaskan bahwa tidak pernah ada keterlibatan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pejabat di jajajaran Pemkab SBT yang mengarahkan masyarakat untuk memilih pasangan DAMAI," katanya.

Terkait dalil pemohon yang me­nya­takan telah terjadi perbuatan yang terstruktur, sistematis dan massif saat pelaksanaan Pilkada Maluku di Kabupaten SBT yang melibatkan struktur pemerintahan setempat, Litaay menegaskan, fakta menun­jukkan dugaan tersebut tidak pernah terjadi.

"Tidak pernah ada perbuatan yang terstruktur, sistematis dan massif saat pelaksanaan Pilkada Maluku di Kabupaten SBT yang melibatkan struktur pemerintahan setempat. Saksi yang kita hadirkan nantinya juga akan menjelaskan terkait tudi­ngan tersebut," tandasnya.

Yang terjadi di Kabupaten SBT saat Pilkada Maluku, menurut Litaay, hanyalah perbuatan oknum-oknum tertentu yang bersifat sporadis.

"Jika ada kejadian-kejadian di Kabupaten SBT maka itu itu per­buatan oknum-oknum tertentu yang bersifat sporadis dan tidak ada hubungan dengan pasangan nomor urut 3," ungkapnya.

Litaay mengatakan, pelanggaran-pelanggaran yang disampaikan pemohon mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Provinsi Ma­luku ternyata tidak pernah terjadi.

"Tidak pernah ada keberatan dari saksi masing-masing pasangan ca­lon di tingkat TPS. Begitu Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), Panitia Pe­ngawas Kecamatan (Panwascam), Pa­nitia Pengawas Pemilu (Panwas­lu) Kabupaten Kabupaten SBT tidak menemuakan adanya pelanggaran selama proses Pillkada Maluku di Kabupaten SBT," katanya.

Litaay menambahkan, pasangan DAMAI juga akan menghadirkan 1 saksi ahli yaitu Profesor M Laica Marzuki (mantan Wakil Ketua MK).

Saksi KPU

Selain pasangan DAMAI, persi­dangan yang akan berlangsung Se­nin (22/7) juga akan mendengarkan kesaksian dari para saksi yang dihadirkan oleh Komisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku selaku pihak termohon.

"Kita akan menghadirkan 10 orang saksi dan juga 1 orang saksi ahli. Saksi ahlinya itu Profesor M Laica Marzuki (mantan Wakil Ketua MK)," ungkap kuasa hukum KPU Provinsi Maluku, Anthony Hatane kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (21/7).

Dikatakan, 10 orang saksi tersebut akan menjelaskan fakta yang sebenarnya terkait dalil-dalil yang disampaikan pemohon pada persidangan sebelumnya.

"Jadi 10 orang saksi tersebut akan akan menjelaskan fakta yang sebe­narnya terkait dalil-dalil yang disam­paikan pemohon pada persidangan sebelumnya diantaranya terkait pelaksanaan pilkada di Kabupaten SBT, Maluku Tenggara (Malra) dan Buru," katanya.

Ditegaskan, KPU Provinsi Maluku sejak awal memang sudah siap untuk menghadirkan saksi untuk mem­bantah seluruh dalil-dalil pemohon. "Saksi-saksi yang kami hadirkan ini merupakan saksi yang mengalami dan mengetahui fakta yang sebe­narnya," tandasnya. (S-12)

Berita Terkait

Siwalima 01 Jan, 1970


-
Source: http://www.siwalimanews.com/post/damai_tak_takut_sidang_mk_bakal_berjalan_panas
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: