Jadi Dasar Mendagri Nonaktifkan Djabumona
Posted by Admin at 22.38 | Categorized as
Monday, 22 July 2013
Pemprov Surati Pengadilan Minta Nomor RegistrasiAmbon - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah menyurati pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon untuk meminta nomor registrasi perkara korupsi atas nama Wakil Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona.
Nomor registrasi tersebut akan dijadikan dasar bagi Mendagri, Gamawan Fauzi menonaktifkan Djabumona.
"Saya harap Senin (hari ini-red) kita akan dapat nomor registrasi terakhir secara resmi dari institusi hukum, sehingga ini dapat menjadi bahan referensi bagi Departemen Dalam Negeri. Kita tidak punya kewenangan menonaktifkan, itu kewenangan menteri. Berdasarkan ketentuan biasanya akan ditunjuk penjabat, karena dua-duanya (bupati dan wakil bupati) kan sudah tidak ada," kata Sekda Provinsi Maluku, Ros Far-Far kepada wartawan di Ambon, Sabtu (20/7).
Far-Far mengatakan, sejak jauh hari Pemprov Maluku telah mengirim surat ke Mendagri untuk melihat permasalahan yang ada di Kabupaten Aru, termasuk masalah hukum yang melilit Umar Djabumona.
"Untuk Djabumona kemarin saya baru pulang melaporkan hal tersebut ke Dirjen Otda bahwa beliau punya masalah sudah P-21, namun sehubungan dengan itu ada syarat yang mesti dipenuhi yakni harus berkas tersebut teregistrasi di pengadilan," ujarnya.
Nomor registrasi itu, lanjut Far-Far akan dijadikan dasar bagi Mendagri menetapkan keputusan sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Aru. "Entah penetapan keputusan yang berkaitan dengan caretaker atau apa, itu kewenangan Mendagri," tukasnya.
Desak Gubernur Koordinasi
Direktur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Yan Sariwating mendesak Gubernur Maluku, Karel A. Ralahalu segera melakukan koordinasi dengan Mendagri untuk mengangkat caretaker di Kabupaten Aru.
Sariwating, kepada Siwalima, di Ambon, Sabtu (20/7) menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang telah dijabarkan dalam PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah maka Mendagri dapat memberhentikan sementara Umar Djabumona sebagai wakil bupati atas usulan gubernur sesuai pasal 126 ayat (4) PP Nomor 6 tahun 2005.
"Setelah Djabumona diberhentikan sementara dalam jabatannya maka pemerintahan di Aru akan terjadi kekosongan dan pemerintahan sehari-hari akan dijalankan oleh Sekda sebagai Plh sambil menunggu presiden mengangkat seorang pejabat kepala daerah (pasal 131 ayat (4)) atas usul gubernur dengan pertimbangan DPRD Aru sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana disebutkan dalam pasal 130 ayat (3)," urai Sariwating.
Sebelumnya,Praktisi Hukum, MAH Tahapary meminta gubernur untuk segera turun tangan mengatasi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Aru, sebab saat ini kondisi pemerintahan di kabupaten berjuluk Bumi Jargaria itu dalam ketidakpastian, menyusul dilimpahkannya berkas kasus korupsi wakil bupati setempat, Umar Djabumona ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Kepada Siwalima di ruang kerjanya Jumat (19/7), Tahapary mengatakan, Kabupaten Aru ibarat kehilangan "orang tua", dimana baik bupati maupun wakil bupati sama-sama tidak lagi menjalankan roda pemerintahan lantaran terjerat kasus hukum.
"Gubernur tidak boleh tinggal diam, ini soal roda pemerintahan di Aru yang harus terus berjalan. Kasihan masyarakat di sana. Belum lagi ketidakharmonisan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif yang membuat pemerintahan pasca bupati dan wakil bupati tersandung kasus hukum tidak berjalan maksimal," tandasnya.
Dikatakan, gubernur sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah harus mengusulkan ke pemerintah pusat kondisi kekinian Aru, sehingga dari situ apakah nanti ditunjuk pelaksana tugas pemerintahan atau caretaker.
"Kondisi dimana bupati dan wakil bupati itu bermasalah, apapun itu pemerintahan. harus tetap berjalan. Entah itu ada caretaker atau pejabat yang melaksanakan tugas harian, tapi hal itu mesti ada," ujar Tahapary.
Menurutnya, jika pemerintahan di Aru tidak berjalan dengan baik, maka akibatnya kepentingan publik di Aru akan terabaikan dan masyarakat yang menjadi korban.
Tahapary juga menyentil soal manuver yang sementara dilakukan sejumlah anggota DPRD Aru di pemerintah pusat untuk mengangkat Djabumona sebagai bupati setempat.
"Tidak ada persoalan itu, mereka mau manuver kemana pun, kan status yang bersangkutan sudah terdakwa. Pemerintah pusat juga tidak bodoh, karena pemerintah pusat harus mendengar advis dari pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Maluku," tandasnya.
Olehnya, ia berharap ketika pemerintahan sudah berjalan dengan baik di Aru, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif dapat kembali bergandengan tangan untuk sama-sama membangun kabupaten yang dijuluki mutiara itu.
Untuk diketahui, Umar Djabumona resmi menyandang status terdakwa setelah pada Kamis (18/7), sekitar pukul 13.40 WIT berkas perkaranya dilimpahkan Kejati Maluku ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Pelimpahan berkas perkara Djabumona dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) penyidik Kejati Maluku yang terdiri dari Boby Palapia, A.Kobarubun, Herry dan Achmad Latupono dan diterima Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Ambon, Jordan Sahusilawanne.
Berkas perkara mantan guru olahraga salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Dobo itu tebalnya kurang lebih 600 halaman dan tercatat pada Pengadilan Tipikor Ambon dengan Nomor Registrasi 09/Pid.Sus/PN.AB/2013.
Selain menyerahkan berkas perkara Umar Djabumona, pihak Kejati Maluku juga menyerahkan berkas perkara atas nama Ambo Walay tersangka dalam kasus yang sama.
Untuk Ambo Walay, berkas perkaranya diregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Sus/PN.AB/2013. Walay yang adalah mantan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru itu selain menyerahkan berkas perkaranya, penuntut umum juga menyerahkan uang kerugian negara yang dikembalikan bersangkutan senilai Rp.6.547.000.-. (S-38/S-16)
Siwalima 01 Jan, 1970
-
Source: http://www.siwalimanews.com/post/jadi_dasar_mendagri_nonaktifkan_djabumona
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com