Hari Ini DKPP Sidangkan KPU dan Panwaslu SBT

Wednesday, 24 July 2013

Jakarta - Dipastikan hari ini, Rabu (24/7), Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) akan menyidangkan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)

Sidang tersebut sesuai pengaduan/laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Said Assagaff-Zeth Sahuburua (SETIA) dan pasangan Herman Koedoeboen-Daud Sangadji (MANDAT).

"Persidangan akan berlangsung Rabu (24/7) pukul 13.00 WIT di DKPP. Ini merupakan sidang perdana setelah sebelumnya sudah digelar pra sidang pada Selasa (16/7) lalu," ungkap kuasa hukum pasangan SETIA, Lauritzke Mantulameten kepada Siwalima di Jakarta, Selasa (23/7).

Dijelaskan, pasangan SETIA mengadukan Ketua KPU Kabupaten SBT Muhammad Munir Rumadaul (teradu I) serta empat anggota KPU Kabupaten SBT yaitu Ridwan Rumatiga (teradu II), Sayuti Malik Hatala (teradu III), Husein Faut (teradu IV) dan Kuba Rumata (teradu V).

"Kita juga mengadukan Ketua Panwaslu Kabupaten SBT M Din Kelilauw (teradu VI) dan anggotanya Hamid Kerubun (teradu VII).  Selain itu juga ada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bula Muhammad Yasin Kalderak (teradu VIII), Ketua PPK Bula Barat Amnun Naqib (teradu IX), Ketua PPK Kecamatan Gorom Timur Abdul Lulang (teradu X), Ketua PPK Wakate Sulaiman Musaad (teradu XI), Ketua Panwas Kecamatan Werinama Abdul Manaf Fau (teradu XII) dan Ketua Panwas Kecamatan Ardiansyah Solisa (teradu XIII).

Mantulameten mengatakan, pengaduan ini dilayangkan pasangan SETIA karena pihak penyelenggara pilkada yaitu teradu I, II, III, IV dan V tidak menunjukkan sikap profesionalisme dalam penyelenggarakan Pilkada Maluku di Kabupaten SBT.

"Semua pihak teradu yang menjadi penyelenggara Pilkada Maluku di Kabupaten SBT tidak menerapkan 12 asas penyelenggaraan pilkada. Bahkan penyelenggara sama sekali tidak menunjukkan sikap yang demokratis, sehingga semua pentahapan pilkada yang terjadi di Kabupaten SBT tidak berjalan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang," katanya.

Mantulameten menambahkan pihaknya sudah menyiapkan barang bukti yang memperkuat pengaduan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum pasangan MANDAT, Tanda Perdamaian Nasution menjelaskan pihaknya juga mengadukan KPU dan Panwaslu Kabupaten SBT ke DKPP.

"Kita mengadukan Ketua KPU Kabupaten SBT dan jajarannya serta Ketua Panwaslu Kabupaten SBT dan jajarannya terkait penyelenggaraan Pilkada Maluku di Kabupaten SBT," jelas Nasution kepada Siwalima di Jakarta, Selasa (23/7).

Menurutnya, KPU Kabupaten SBT dilaporkan karena hasil rekapitulasi penghitungan suara di kabupaten tersebut ternyata berbeda dengan fakta di lapangan. "Diduga KPU Kabupaten SBT telah memanipulasi data karena hasil rekapitulasi penghitungan suara di kabupaten tersebut ternyata berbeda dengan fakta di lapangan," ungkapnya.

Nasution mengatakan, Ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten SBT juga diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan.

"Buktinya data penghitungan suara yang dimiliki Panwaslu Kabupaten SBT sama dengan yang dimiliki KPU Kabupaten SBT. Diduga mereka tidak melakukan pengawasan sehingga ada kerjasama diantara kedua institusi tersebut. Kami mendesak KPU dan Panwaslu Kabupaten SBT harus dipecat," tandasnya.

Selain KPU dan Panwaslu Kabupaten SBT, pasangan MANDAT juga mengadukan Ketua KPU Provinsi Maluku Idrus Tatuhey dan anggota KPU Provinsi Maluku MG Lailossa ke DKPP.

"Tatuhey dan Lailossa tidak konsisten dengan pernyataan yang disampaikan saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan di KPU Provinsi Maluku. Semula mereka menyatakan data perolehan suara yang dimiliki KPU Kabupaten SBT tidak valid tetapi kemudian justru disahkan sebagai sebagai hasil perolehan suara Pilkada Maluku," jelas Nasution. (S-12)

Berita Terkait

Siwalima 01 Jan, 1970


-
Source: http://www.siwalimanews.com/post/hari_ini_dkpp_sidangkan_kpu_dan_panwaslu_sbt
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: