Di Depan MK Bawaslu Tuduh KPU Sahkan Data Salah

Wednesday, 24 July 2013

Jakarta - Sejumlah pelanggaran yang terjadi di Pilkada Maluku, diungkapkan Ketua Bawaslu Maluku Dumas Manery, saat dihadir­kan sebagai saksi dalam persidangan sengketa Pilkada Maluku, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/7).

Persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Maluku tahun 2013 yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai IV MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Hamdan Zoelva dan didampingi Muhammad Alim dan Arief Hidayat sebagai anggota.

Wartawan Siwalima, Izaac Tulalessy yang meliput jalannya persidangan mela­porkan, sidang yang berlangsung pada pukul 08.30 itu sempat dihentikan pada pukul 11.00 karena majelis hakim harus meng­ikuti rapat pleno MK dan kemudian dilanjutkan lagi pada pukul 13.30 – 15.00. Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi yang dia­jukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gu­bernur Maluku yaitu Abdu­llah Tuasikal – Hen­drik Lewerissa (TULUS) dan Herman Adrian Koe­doeboen-M Daud Sang­adji (MANDAT) serta KPU Provinsi Maluku (termohon).

Gugatan PHPU yang diajukan pasangan TULUS teregistrasi dengan nomor perkara 91/PHPU.D-XI/2013, pasangan BOB-ARIF (nomor perkara 92/PHPU.D-XI/2013) sementara pasa­ngan MANDAT (nomor perkara 94/PHPU.D-XI/2013). Sedangkan pasangan William B Noya – Adam Latuconsina teregistrasi dengan nomor perkara 93/PHPU.D-XI/2013.

Manery saat memberikan kesaksian menje­las­kan saat proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan di tingkat KPU Provinsi Maluku ternyata ada keberatan dari saksi  empat pasangan calon menyangkut hasil perolehan suara di Kabupaten SBT.

"Bawaslu saat itu langsung me­ngeluarkan rekomendasi untuk mela­kukan rekapitulasi penghitungan suara ulang satu tingkat dibawah. Namun karena terjadi perbedaan data perolehan suara yang dimiliki saksi dan yang dimiliki KPU Kabu­paten SBT menyebabkan rekapitu­lasi penghitungan ulang turun lagi satu tingkat namun lagi-lagi data juga tidak sama," ungkapnya.

Dijelaskan, proses rekapitulasi penghitungan ulang yang dilakukan di tingkat PPK ternyata juga tidak berhasil.

"Akhirnya saat proses rapat pleno penghitungan suara di tingkat KPU Provinsi Maluku ter­sebut, Bawaslu Provinsi Maluku menge­luarkan rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten SBT. Rekomendasi tersebut dikeluarkan mengacu pada azas pelaksanaan pemilu," jelasnya.

Kendati demikian, menurutnya KPU Provinsi Maluku tetap meng­gu­­nakan data hasil rekapitulasi penghitungan suara versi KPU Kabupaten SBT.

"Peroses rekapitulasi penghitungan ulang yang dilakukan di tingkat PPK ternyata juga tidak berhasil karena data yang dimiliki saksi dan KPU Kabupaten SBT berbeda, maka KPU Provinsi Maluku tetap mengesahkan data versi KPU Kabupaten SBT yang sebelumnya sudah dinyatakan salah," ungkap Manery.

Khusus menyangkut pelaksanaan Pilkada Maluku di Kabupaten Malra, Manery me­nga­takan proses Pilkada Maluku tidak mengalami penundaan karena yang ditunda hanya Pilkada Kabu­paten Malra.

"Pilkada Maluku dan Pilkada Ka­bupaten Malra memang seharusnya berlangsung serempak pada tanggal 11 Juni 2013. Namun kemudian Pilkada Kabupaten Malra ditunda karena ada permasalahan sementara Pilkada Maluku tetap berlangsung sesuai jadwal. Namun KPU Kabu­paten Malra terlambat menginfor­masikan hal ini. Hal ini baru diin­formasikan melalui siaran RRI Tual hanya 1 jam sebelum waktu pelak­sanaan pemungutan suara sehingga ada pemilih yang siap coblos namun ada juga yang menganggap Pilkada Maluku juga turut ditunda pelak­sanaannya," kata Manery.

Menurutnya, pelaksanaan Pilkada Maluku tidak dilakukan secara se­rempak di Kabupaten Malra.

"Ada KPPS yang melaku­kan pemungutan suara pada 11 Juni 2013 pukul 14.00 WIT. Ada juga yang baru dilakukan pukul 15.00 WIT. Ada juga yang berlangsung pada tang­gal 12 Juni serta 13 Juni," ungkapnya.

Permasalahan yang terjadi di Ka­bupaten Malra, kata Manery dise­babkan adanya 48 kotak suara yang sudah dibuka sebelum waktunya.

"Sesuai hasil investigasi Bawaslu maupun Panwaslu Kabupaten Malra ternyata 48 kotak suara tersebut sudah dibuka sejak tanggal 9 Juni 2013. Sehingga Panwaslu Kabu­pa­ten Malra merekomnedasikan untuk ditarik ke KPU untuk dilayakan. Namun karena kondisi geografis maka ada kendala sehingga tidak dapat ditariks secepatnya ke KPU Kabupaten Malra," katanya.

Ia menambahkan, Bawaslu Pro­vinsi Maluku selama proses pilkada menangani 14 kasus pelanggaran. "10 kasus tergolong temuan semen­tara 4 kasus merupakan laporan. Sebagian besar saat kampanye serta mekanisme rekapitulasi penghitu­ngan suara," ujarnya.

Senada dengan Manery, Pimpinan Bawaslu Maluku Lusia Peilouw juga mengakui pelaksanaan Pilkada Ma­luku di Kabupaten Malra diwarnai dengan sejumlah permasalahan.

"Saat tahapan pemungutan suara pada tanggal 11 Juni 2013, saya be­rada di Kabupaten Malra untuk me­lak­sanakan tugas supervisi dan me­mang keputusan penundaan pelak­sanaan Pilkada Kabupaten Malra juga berdampak pada pelaksanaan Pilkada Maluku," ungkapnya.

Dikatakan, warga masyarakat di beberapa TPS yang sempat ditinjau juga terlihat gelisah pada tanggal 11 Juni 2013 pukul 07.00 WIT karena menunggu keputusan KPU Kabu­paten Malra menyangkut pelaksa­naan pilkada.

"Di beberapa TPS bahkan saya menemukan logistik Pilkada Maluku tidak lengkap. Bahkan ada 62 TPS yang melakukan pencoblosan diluar jadwal yang ditetapkan. Memang ada yang menggelar tahapan pen­cob­losan pada tanggal 11 Juni na­mun baru dilakukan pada sore hari hingga berakhir tengah malam. Ada juga yang baru melakukannya pada tanggal 12 Juni dan juga 13 Juni," katanya.

Adanya informasi yang jelas menyangkut permasalahan Pilkada Maluku di Kabupaten Malra juga diakui Ketua PPS Mastur, Keca­ma­tan Kei Kecil Timur, Idris Renleuw. "Akibat tidak ada informasi yang jelas maka Pilkada Maluku di PPS Mastur baru berlangsung pada tanggal 11 Juni 2013 pukul 18.00 – 24.00 WIT," ungkap Renleuw yang dihadirkan sebagai saksi bagi pasa­ngan MANDAT.

Pasangan MANDAT pada kesem­patan tersebut juga menghadirkan sejumlah saksi dari Kabupaten Malra yaitu Kenan Rahalus (Ketua Panwascam Kei Kecil), M Zakir Rahayaan (Ketua PPK Kei Kecil), Ahmad Rivai Rahayaan (Anggota PPK Kei Kecil), Levinus Freddy Warbal (Ketua PPK Kei Kecil Barat) dan Samuel Warbal (Ketua Pan­wascam Kei Kecil Selatan).

Persidangan kelima ini merupakan persidangan dengan agenda pem­buktian/pemeriksaan saksi terakhir. Ketua Majelis Hamdan Zoelva telah menetapkan agenda berikutnya adalah penyampaian kesimpulan dari semua pihak.

"Ini merupakan sidang dengan agenda pembuktian/pemeriksaan saksi yang terakhir. Nantinya Rabu (24/7), masing-masing pihak harus menyerahkan kesimpulan paling lambat pukul 18.00 WIB di MK tanpa melalui persidangan. Selanjutnya kita akan menginformasikan pelak­sanaan sidang berikutnya untuk mendengar putusan terkait perkara ini," jelasnya.

Pasangan TULUS dalam persida­ngan yang berlangsung di MK diwakili oleh kuasa hukum AH Wakil Samal,  Helmi Sulilatu dan Jakobis Siahaya.

Dari pihak pasangan BOB-ARIF hadir kuasa hukum Petrus Seles­tinus, Helmi Sulilatu, Jakobis Sia­haya, Silvester N Manis, Samuel Sapa­suru, Abdul Hakim, Risha Shindyani Halim dan PA Sobalokan. Sementara kuasa hukum pasangan MANDAT yang hadir yaitu Sugeng Teguh Santoso, Yanuar Prawira Wasesa, Martina, Tanda Perdamaian Nasution dan Badrul Munir.  Se­mentara pasangan William B Noya – Adam Latuconsina tampak hadir kuasa hukumnya AH Wakil Samal, Helmi Sulilatu dan Jakobis Siahaya.

KPU Provinsi Maluku selaku pihak termohon pada persidangan tersebut hadir lengkap yaitu Ketua KPU Provinsi Maluku Idrus Tatuhey didampingi anggota Noferson Hukunala, MG Lailossa, Musa L Toekan dan M Nasir Rahawarin. Ada juga Sekretaris KPU Provinsi Maluku Arsyad Rahawarin serta kuasa hukum KPU Anthony Hatane, Latif Hatala dan Ali Toekan.

Pasangan DAMAI sebagai pihak turut terkait I diwakili oleh Charles Litaay, M Nur Nukuhehe dan Yustin Tunny sementara pasangan SETIA diwakili oleh Taha Latar, Elia Ronny Sianressy, Fahri Bachmid, Edyson Sarimanela dan Lauritzke Mantu­lameten.

Pemilih 100 Persen

Jika di daerah lain, tingkat parti­sipasi pemilih selalu berada dibawah jumlah yang tercantum dalam DPT. Namun di Kabupaten SBT justru lain.

Di kabupaten yang dipimpin Bupati Abdullah Vanath yang juga calon Gubernur Maluku itu, tingkat partisipasi pemilih di 5 dari 12 PPK yang ada justru sama dengan jumlah pemilih yag tercantum dalam DPT ditambah juga pemilih tambahan yang datang mencoblos menggu­nakan KTP.

Kelima PPK dimaksud yaitu PPK Bula Barat, PPK Wakate, PPL Werinama, PPK Bula dan PPK Siwalalat, sedangkan tingkat partisi­pasi pemilih di 7 PPK lainnya berkisar dari angka 86,55 – 99.73 persen.

Saksi pasangan MANDAT saat rapat pleno reka­pitulasi penghi­tungan perolehan suara dilakukan KPU Kabupaten SBT, John Joko­hael ketika bersaksi di depan sidang MK menjelaskan Jokohael mengaku, jumlah pemilih di Kabupaten SBT sesuai DPT yang ditetapkan KPU sebanyak 89.638 pemilih ditambah 1.716 pemilih yang datang mencoblos dengan menggunakan KTP.

"Anehnya di 5 dari 12 PPK yang ada di Kabupaten SBT ternyata tingkat partisipasi pemilih sama dengan jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT dan pemilih tambahan," ungkapnya.

Ia mengaku sudah mengajukan protes saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan KPU Kabupaten SBT, namun selalu diabaikan.

"Pelaksanaan pilkada di Kabu­paten SBT banyak masalah dan saya sebagai saksi saat saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perole­han suara sudah mengajukan protes namun diabaikan oleh KPU Kabu­paten SBT. Rekapitulasi tetap dilak­sanakan dengan mengabaikan saksi pasangan calon yang mengajukan protes," ungkap saksi pasangan MANDAT saat rapat pleno reka­pitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan KPU Kabupaten SBT, John Jokohael saat bersaksi di depan sidang MK.

Dijelaskan, dari 12 PPK di Kabu­paten SBT, ternyata saksi pasangan MANDAT hanya mendapat unda­ngan rekapitulasi penghitungan suara di 6 PPK sementara di PPK lainnya tidak memperoleh undangan bahkan berita acaranya pun tidak pernah diterima.

"Di PPK Bula Barat bahkan saksi pasangan MANDAT diundang ke rapat pleno PPK namun anehnya undangan baru diberikan pada pukul 18.00 WIT sementara pelak­sanaan rapat pleno juga pada pukul 18.00 WIT. Saat saksi tersebut pergi ke lokasi pleno ternyata rapatnya sudah selesai," jelasnya.

Di PPK Bula, menurutnya,  ter­nyata rapat pleno rekapitulasi tidak dilakukan hingga tuntas. "Di PPK Bula ternyata rapat pleno reka­pitulasi dihentikan saat baru membahas dua PPS. Setelah itu Ketua PPK pergi meninggalkan lokasi rapat pleno," ungkapnya.

Pernyataan Jokohael tersebut, ternyata dibenarkan Ketua PPK Wakate, Sulaiman Musaad. "DPT di Kecamatan Wakate berjumlah 5.542 pemilih. Yang datang memilih juga 5.542 pemilih. Suara sah 5.541 sementara tidak sah hanya 1. "Pasangan nomor urut 3 unggul dengan memperoleh 4.841 suara, disusul pasangan nomor urut 5 (658 suara), pasangan nomor urut 2 dan 4 sama-sama memperoleh 16 suara sedangkan pasangan nomor urut 1 hanya 10 suara," rincinya.

Hal yang sama juga diakui Ketua PPK Siwalalat, Abdullah M Louw. Menurutnya jumlah pemilih di Kecamatan Siwalalat sesuai DPT sebanyak 3.704 pemilih namun pemilih yang datang mencoblos sebanyak 4.125 pemilih karena ada 421 pemilih yang datang mencoblos dengan menggunakan KTP.

"Jumlah suara sah tercatat sebanyak 4.117 dan tidak sah 8 suara. Dari jumlah suara sah tersebut, pasangan DAMAI unggul dengan memperoleh 4.117 suara, sementara empat pasangan lainnya tidak memperoleh suara," ungkapnya.

Hal senada juga diakui Achmad Rumasalan (Ketua PPK Pulau Gorom), Wahyudin Kilian (Ketua KPPS TPS 1 Desa Dae Kecamatan Pulau Gorom) dan Hasan Walakula (Ketua KPPS Desa Abulate Kecamatan Siwalalat)

Rekapitulasi KPU

Sementarasaksi pasangan MAN­­DAT saat rapat pleno reka­pitulasi penghitungan perolehan suara dila­kukan KPU Provinsi Maluku, Yafet Damamain lebih banyak menjelaskan proses reka­pitulasi penghitungan suara Kabu­paten SBT yang dila­kukan di KPU Provinsi Maluku.

"KPU Provinsi Maluku telah me­nyatakan data yang dimiliki pasa­ngan nomor urut 1, 2, 4 dan 5 valid, sementara data yang dimiliki KPU Kabupaten SBT tidak valid namun KPU Provinsi Maluku tetap menge­sahkan perolehan suara dengan menggunakan data yang tidak valid tersebut," ungkap Damamain saat memberikan kesaksian sidang ter­sebut.

Hal itu juga diakui saksi pasangan MANDAT saat rapat pleno reka­pitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan KPU Provinsi Maluku, Edwin Huwae.

"Akibat ketidakcocokan data tersebut maka ada catatan kejadian khusus yang dibuat saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan ditandatangani oleh ketua dan komisioner KPU Provinsi Maluku kecuali Noferson Hukunala yang saat rapat pleno tersebut berhalangan hadir karena menurut informasi sementara melaksanakan tugas di luar daerah,' ungkapnya.(S-12)

Berita Terkait

Siwalima 01 Jan, 1970


-
Source: http://www.siwalimanews.com/post/di_depan_mk_bawaslu_tuduh_kpu_sahkan_data_salah
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: