Di Depan MK Bawaslu Tuduh KPU Sahkan Data Salah
Posted by Admin at 23.08 | Categorized as
Wednesday, 24 July 2013
Jakarta - Sejumlah pelanggaran yang terjadi di Pilkada Maluku, diungkapkan Ketua Bawaslu Maluku Dumas Manery, saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan sengketa Pilkada Maluku, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/7).
Persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Maluku tahun 2013 yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai IV MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Hamdan Zoelva dan didampingi Muhammad Alim dan Arief Hidayat sebagai anggota.
Wartawan Siwalima, Izaac Tulalessy yang meliput jalannya persidangan melaporkan, sidang yang berlangsung pada pukul 08.30 itu sempat dihentikan pada pukul 11.00 karena majelis hakim harus mengikuti rapat pleno MK dan kemudian dilanjutkan lagi pada pukul 13.30 – 15.00. Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yaitu Abdullah Tuasikal – Hendrik Lewerissa (TULUS) dan Herman Adrian Koedoeboen-M Daud Sangadji (MANDAT) serta KPU Provinsi Maluku (termohon).
Gugatan PHPU yang diajukan pasangan TULUS teregistrasi dengan nomor perkara 91/PHPU.D-XI/2013, pasangan BOB-ARIF (nomor perkara 92/PHPU.D-XI/2013) sementara pasangan MANDAT (nomor perkara 94/PHPU.D-XI/2013). Sedangkan pasangan William B Noya – Adam Latuconsina teregistrasi dengan nomor perkara 93/PHPU.D-XI/2013.
Manery saat memberikan kesaksian menjelaskan saat proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan di tingkat KPU Provinsi Maluku ternyata ada keberatan dari saksi empat pasangan calon menyangkut hasil perolehan suara di Kabupaten SBT.
"Bawaslu saat itu langsung mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang satu tingkat dibawah. Namun karena terjadi perbedaan data perolehan suara yang dimiliki saksi dan yang dimiliki KPU Kabupaten SBT menyebabkan rekapitulasi penghitungan ulang turun lagi satu tingkat namun lagi-lagi data juga tidak sama," ungkapnya.
Dijelaskan, proses rekapitulasi penghitungan ulang yang dilakukan di tingkat PPK ternyata juga tidak berhasil.
"Akhirnya saat proses rapat pleno penghitungan suara di tingkat KPU Provinsi Maluku tersebut, Bawaslu Provinsi Maluku mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten SBT. Rekomendasi tersebut dikeluarkan mengacu pada azas pelaksanaan pemilu," jelasnya.
Kendati demikian, menurutnya KPU Provinsi Maluku tetap menggunakan data hasil rekapitulasi penghitungan suara versi KPU Kabupaten SBT.
"Peroses rekapitulasi penghitungan ulang yang dilakukan di tingkat PPK ternyata juga tidak berhasil karena data yang dimiliki saksi dan KPU Kabupaten SBT berbeda, maka KPU Provinsi Maluku tetap mengesahkan data versi KPU Kabupaten SBT yang sebelumnya sudah dinyatakan salah," ungkap Manery.
Khusus menyangkut pelaksanaan Pilkada Maluku di Kabupaten Malra, Manery mengatakan proses Pilkada Maluku tidak mengalami penundaan karena yang ditunda hanya Pilkada Kabupaten Malra.
"Pilkada Maluku dan Pilkada Kabupaten Malra memang seharusnya berlangsung serempak pada tanggal 11 Juni 2013. Namun kemudian Pilkada Kabupaten Malra ditunda karena ada permasalahan sementara Pilkada Maluku tetap berlangsung sesuai jadwal. Namun KPU Kabupaten Malra terlambat menginformasikan hal ini. Hal ini baru diinformasikan melalui siaran RRI Tual hanya 1 jam sebelum waktu pelaksanaan pemungutan suara sehingga ada pemilih yang siap coblos namun ada juga yang menganggap Pilkada Maluku juga turut ditunda pelaksanaannya," kata Manery.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkada Maluku tidak dilakukan secara serempak di Kabupaten Malra.
"Ada KPPS yang melakukan pemungutan suara pada 11 Juni 2013 pukul 14.00 WIT. Ada juga yang baru dilakukan pukul 15.00 WIT. Ada juga yang berlangsung pada tanggal 12 Juni serta 13 Juni," ungkapnya.
Permasalahan yang terjadi di Kabupaten Malra, kata Manery disebabkan adanya 48 kotak suara yang sudah dibuka sebelum waktunya.
"Sesuai hasil investigasi Bawaslu maupun Panwaslu Kabupaten Malra ternyata 48 kotak suara tersebut sudah dibuka sejak tanggal 9 Juni 2013. Sehingga Panwaslu Kabupaten Malra merekomnedasikan untuk ditarik ke KPU untuk dilayakan. Namun karena kondisi geografis maka ada kendala sehingga tidak dapat ditariks secepatnya ke KPU Kabupaten Malra," katanya.
Ia menambahkan, Bawaslu Provinsi Maluku selama proses pilkada menangani 14 kasus pelanggaran. "10 kasus tergolong temuan sementara 4 kasus merupakan laporan. Sebagian besar saat kampanye serta mekanisme rekapitulasi penghitungan suara," ujarnya.
Senada dengan Manery, Pimpinan Bawaslu Maluku Lusia Peilouw juga mengakui pelaksanaan Pilkada Maluku di Kabupaten Malra diwarnai dengan sejumlah permasalahan.
"Saat tahapan pemungutan suara pada tanggal 11 Juni 2013, saya berada di Kabupaten Malra untuk melaksanakan tugas supervisi dan memang keputusan penundaan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Malra juga berdampak pada pelaksanaan Pilkada Maluku," ungkapnya.
Dikatakan, warga masyarakat di beberapa TPS yang sempat ditinjau juga terlihat gelisah pada tanggal 11 Juni 2013 pukul 07.00 WIT karena menunggu keputusan KPU Kabupaten Malra menyangkut pelaksanaan pilkada.
"Di beberapa TPS bahkan saya menemukan logistik Pilkada Maluku tidak lengkap. Bahkan ada 62 TPS yang melakukan pencoblosan diluar jadwal yang ditetapkan. Memang ada yang menggelar tahapan pencoblosan pada tanggal 11 Juni namun baru dilakukan pada sore hari hingga berakhir tengah malam. Ada juga yang baru melakukannya pada tanggal 12 Juni dan juga 13 Juni," katanya.
Adanya informasi yang jelas menyangkut permasalahan Pilkada Maluku di Kabupaten Malra juga diakui Ketua PPS Mastur, Kecamatan Kei Kecil Timur, Idris Renleuw. "Akibat tidak ada informasi yang jelas maka Pilkada Maluku di PPS Mastur baru berlangsung pada tanggal 11 Juni 2013 pukul 18.00 – 24.00 WIT," ungkap Renleuw yang dihadirkan sebagai saksi bagi pasangan MANDAT.
Pasangan MANDAT pada kesempatan tersebut juga menghadirkan sejumlah saksi dari Kabupaten Malra yaitu Kenan Rahalus (Ketua Panwascam Kei Kecil), M Zakir Rahayaan (Ketua PPK Kei Kecil), Ahmad Rivai Rahayaan (Anggota PPK Kei Kecil), Levinus Freddy Warbal (Ketua PPK Kei Kecil Barat) dan Samuel Warbal (Ketua Panwascam Kei Kecil Selatan).
Persidangan kelima ini merupakan persidangan dengan agenda pembuktian/pemeriksaan saksi terakhir. Ketua Majelis Hamdan Zoelva telah menetapkan agenda berikutnya adalah penyampaian kesimpulan dari semua pihak.
"Ini merupakan sidang dengan agenda pembuktian/pemeriksaan saksi yang terakhir. Nantinya Rabu (24/7), masing-masing pihak harus menyerahkan kesimpulan paling lambat pukul 18.00 WIB di MK tanpa melalui persidangan. Selanjutnya kita akan menginformasikan pelaksanaan sidang berikutnya untuk mendengar putusan terkait perkara ini," jelasnya.
Pasangan TULUS dalam persidangan yang berlangsung di MK diwakili oleh kuasa hukum AH Wakil Samal, Helmi Sulilatu dan Jakobis Siahaya.
Dari pihak pasangan BOB-ARIF hadir kuasa hukum Petrus Selestinus, Helmi Sulilatu, Jakobis Siahaya, Silvester N Manis, Samuel Sapasuru, Abdul Hakim, Risha Shindyani Halim dan PA Sobalokan. Sementara kuasa hukum pasangan MANDAT yang hadir yaitu Sugeng Teguh Santoso, Yanuar Prawira Wasesa, Martina, Tanda Perdamaian Nasution dan Badrul Munir. Sementara pasangan William B Noya – Adam Latuconsina tampak hadir kuasa hukumnya AH Wakil Samal, Helmi Sulilatu dan Jakobis Siahaya.
KPU Provinsi Maluku selaku pihak termohon pada persidangan tersebut hadir lengkap yaitu Ketua KPU Provinsi Maluku Idrus Tatuhey didampingi anggota Noferson Hukunala, MG Lailossa, Musa L Toekan dan M Nasir Rahawarin. Ada juga Sekretaris KPU Provinsi Maluku Arsyad Rahawarin serta kuasa hukum KPU Anthony Hatane, Latif Hatala dan Ali Toekan.
Pasangan DAMAI sebagai pihak turut terkait I diwakili oleh Charles Litaay, M Nur Nukuhehe dan Yustin Tunny sementara pasangan SETIA diwakili oleh Taha Latar, Elia Ronny Sianressy, Fahri Bachmid, Edyson Sarimanela dan Lauritzke Mantulameten.
Pemilih 100 Persen
Jika di daerah lain, tingkat partisipasi pemilih selalu berada dibawah jumlah yang tercantum dalam DPT. Namun di Kabupaten SBT justru lain.
Di kabupaten yang dipimpin Bupati Abdullah Vanath yang juga calon Gubernur Maluku itu, tingkat partisipasi pemilih di 5 dari 12 PPK yang ada justru sama dengan jumlah pemilih yag tercantum dalam DPT ditambah juga pemilih tambahan yang datang mencoblos menggunakan KTP.
Kelima PPK dimaksud yaitu PPK Bula Barat, PPK Wakate, PPL Werinama, PPK Bula dan PPK Siwalalat, sedangkan tingkat partisipasi pemilih di 7 PPK lainnya berkisar dari angka 86,55 – 99.73 persen.
Saksi pasangan MANDAT saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan KPU Kabupaten SBT, John Jokohael ketika bersaksi di depan sidang MK menjelaskan Jokohael mengaku, jumlah pemilih di Kabupaten SBT sesuai DPT yang ditetapkan KPU sebanyak 89.638 pemilih ditambah 1.716 pemilih yang datang mencoblos dengan menggunakan KTP.
"Anehnya di 5 dari 12 PPK yang ada di Kabupaten SBT ternyata tingkat partisipasi pemilih sama dengan jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT dan pemilih tambahan," ungkapnya.
Ia mengaku sudah mengajukan protes saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan KPU Kabupaten SBT, namun selalu diabaikan.
"Pelaksanaan pilkada di Kabupaten SBT banyak masalah dan saya sebagai saksi saat saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara sudah mengajukan protes namun diabaikan oleh KPU Kabupaten SBT. Rekapitulasi tetap dilaksanakan dengan mengabaikan saksi pasangan calon yang mengajukan protes," ungkap saksi pasangan MANDAT saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan KPU Kabupaten SBT, John Jokohael saat bersaksi di depan sidang MK.
Dijelaskan, dari 12 PPK di Kabupaten SBT, ternyata saksi pasangan MANDAT hanya mendapat undangan rekapitulasi penghitungan suara di 6 PPK sementara di PPK lainnya tidak memperoleh undangan bahkan berita acaranya pun tidak pernah diterima.
"Di PPK Bula Barat bahkan saksi pasangan MANDAT diundang ke rapat pleno PPK namun anehnya undangan baru diberikan pada pukul 18.00 WIT sementara pelaksanaan rapat pleno juga pada pukul 18.00 WIT. Saat saksi tersebut pergi ke lokasi pleno ternyata rapatnya sudah selesai," jelasnya.
Di PPK Bula, menurutnya, ternyata rapat pleno rekapitulasi tidak dilakukan hingga tuntas. "Di PPK Bula ternyata rapat pleno rekapitulasi dihentikan saat baru membahas dua PPS. Setelah itu Ketua PPK pergi meninggalkan lokasi rapat pleno," ungkapnya.
Pernyataan Jokohael tersebut, ternyata dibenarkan Ketua PPK Wakate, Sulaiman Musaad. "DPT di Kecamatan Wakate berjumlah 5.542 pemilih. Yang datang memilih juga 5.542 pemilih. Suara sah 5.541 sementara tidak sah hanya 1. "Pasangan nomor urut 3 unggul dengan memperoleh 4.841 suara, disusul pasangan nomor urut 5 (658 suara), pasangan nomor urut 2 dan 4 sama-sama memperoleh 16 suara sedangkan pasangan nomor urut 1 hanya 10 suara," rincinya.
Hal yang sama juga diakui Ketua PPK Siwalalat, Abdullah M Louw. Menurutnya jumlah pemilih di Kecamatan Siwalalat sesuai DPT sebanyak 3.704 pemilih namun pemilih yang datang mencoblos sebanyak 4.125 pemilih karena ada 421 pemilih yang datang mencoblos dengan menggunakan KTP.
"Jumlah suara sah tercatat sebanyak 4.117 dan tidak sah 8 suara. Dari jumlah suara sah tersebut, pasangan DAMAI unggul dengan memperoleh 4.117 suara, sementara empat pasangan lainnya tidak memperoleh suara," ungkapnya.
Hal senada juga diakui Achmad Rumasalan (Ketua PPK Pulau Gorom), Wahyudin Kilian (Ketua KPPS TPS 1 Desa Dae Kecamatan Pulau Gorom) dan Hasan Walakula (Ketua KPPS Desa Abulate Kecamatan Siwalalat)
Rekapitulasi KPU
Sementarasaksi pasangan MANDAT saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan KPU Provinsi Maluku, Yafet Damamain lebih banyak menjelaskan proses rekapitulasi penghitungan suara Kabupaten SBT yang dilakukan di KPU Provinsi Maluku.
"KPU Provinsi Maluku telah menyatakan data yang dimiliki pasangan nomor urut 1, 2, 4 dan 5 valid, sementara data yang dimiliki KPU Kabupaten SBT tidak valid namun KPU Provinsi Maluku tetap mengesahkan perolehan suara dengan menggunakan data yang tidak valid tersebut," ungkap Damamain saat memberikan kesaksian sidang tersebut.
Hal itu juga diakui saksi pasangan MANDAT saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan KPU Provinsi Maluku, Edwin Huwae.
"Akibat ketidakcocokan data tersebut maka ada catatan kejadian khusus yang dibuat saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan ditandatangani oleh ketua dan komisioner KPU Provinsi Maluku kecuali Noferson Hukunala yang saat rapat pleno tersebut berhalangan hadir karena menurut informasi sementara melaksanakan tugas di luar daerah,' ungkapnya.(S-12)
Siwalima 01 Jan, 1970
-
Source: http://www.siwalimanews.com/post/di_depan_mk_bawaslu_tuduh_kpu_sahkan_data_salah
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com