Kasus Jamkesmas-Jamkesda RSUD Saparua Naik Penyidikan

Wednesday, 24 July 2013

Negara Dirugikan Rp 585 Juta Lebih

Ambon - Kasus dugaan korupsi anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Tahun 2009-2012 dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Tahun 2011-2012 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saparua akhirnya ditingkatkan ke penyidikan.

Naiknya penanganan kasus ini ke penyidikan berdasarkan hasil ekpos yang dilakukan penyidik baik di Kejari Ambon maupun di Kejati Maluku minggu lalu.

"Dari hasil ekspos yang telah kita lakukan akhirnya diputuskan kasus ini ditingkatkan ke penyidikan," ungkap sumber Siwalima, di Kantor Kejati Maluku, Selasa (23/7).

Sumber tersebut juga menyebut­kan, surat perintah penyidikan se­men­tara disiapkan dan nantinya akan diterbitkan usai perayaan Idul Fitri 1434 H.

Sebelumnya diberitakan, bukti dugaan korupsi Jamkesmas Tahun 2009-2012 dan Jamkesda Tahun 2011-2012 di RSUD Saparua semakin kuat. Berdasarkan hitungan jaksa, negara dirugikan mencapai Rp 585.352.327,-.

Sumber Siwalima di Kejati Malu­ku, Sabtu (13/7) menyebutkan,  un­tuk anggaran Jamkesmas yang dialo­kasikan dari APBN Tahun 2009 sebesar Rp 407.798.000. Namun di­gu­nakan Rp 355.568.000. Sehingga terjadi selisih Rp 52.230.000.

Tahun 2010, anggaran yang dialo­ka­sikan sebesar Rp 412.231.000, na­mun yang dicairkan Rp 324.319.000, sehingga terjadi selisih Rp 87.912.000.

Kemudian Tahun 2011, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 434.749.000, namun yang dicairkan Rp 107.322.000. Karena itu, terjadi selisih Rp 327.427.000. Selanjutnya, Tahun 2012, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 115.261.000, tetapi yang dicairkan Rp 22.031.495, sehingga terjadi selisih Rp 93.229.505.

Dengan demikian, total anggaran Jamkesmas yang tidak digunakan atau tidak dicairkan sebesar Rp 560.798.505.

Sementara untuk anggaran Jam­kesda yang dialokasikan dari APBD Tahun 2011 sebesar Rp 18.000.000, namun yang hanya dicairkan oleh pihak RSUD Saparua sebesar Rp 10.075.600, sehingga terjadi selisih Rp 7.924.400.

Kemudian Tahun 2012, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 98.194.487, tetapi yang dicairkan Rp 81.565.065, sehingga terjadi selisih Rp 16.629.422.

Dengan demikian, anggaran Jam­kesda yang tidak digunakan atau ti­dak dicairkan sebesar Rp 24.553.822.

Sehingga secara keseluruhan selisih anggaran Jamkesmas dan Jamkesda mencapai Rp 585.352.327. Anggaran sebesar ini dianggap oleh jaksa sebagai kerugian negara, karena penggunaannya tak jelas.

"Total anggaran yang tidak dicair­kan itu tidak tahu peruntukannya untuk apa saja, namun dari hasil penyelidikan berdasarkan pemerik­saan saksi-saksi maka tercatat se­bagai kerugian negara," ungkap sumber tersebut.

Dengan berbagai bukti yang telah dikantongi, lanjut dia, akan segera dilakukan ekspos untuk diting­katkan ke penyidikan.

Untuk diketahui,  penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua telah mengantongi bukti-bukti kasus korupsi dana Jamkesmas dan Jamkesda dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Bukti-bukti itu berupa data dan PAGU penerima Jamkesmas.Bukti-bukti tersebut sementara didalami untuk menjerat para tersangka.

"Penyidik masih melakukan penda­laman, dan dalam waktu dekat akan segera diekspos sehingga ter­sangka­nya bisa segera ditetapkan," ujar sumber di Kejati Maluku, Selasa (4/6).

Anggaran Jamkesda bersumber dari APBD tahun 2011-2012. Sedangkan Jamkesmas bersumber dari APBN tahun 2009-2012, dengan total angga­rannya sebesar Rp 1,5 milyar lebih.

Dalam kasus ini, jaksa telah melakukan pemeriksaan sejumlah pihak diantaranya mantri, perawat di RSUD Saparua, Kepala Dinas Kese­hatan Provinsi Maluku Ike Pontoh, Direktur RSUD Saparua Joke Pattinaja, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malteng Jenny Adhi­jaya, mantan bendahara RSUD Sa­parua Paulina Nanlohy serta penge­lola kegiatan Jamkesda dan Jamkes­mas di RSUD Saparua. (S-16)

Berita Terkait

Siwalima 01 Jan, 1970


-
Source: http://www.siwalimanews.com/post/kasus_jamkesmas-jamkesda_rsud_saparua_naik_penyidikan
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: