Wednesday, 24 July 2013
Kasus Rumput Laut di Bursel
Ambon - Saat audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku menemukan kerugian negara sebesar Rp 678.805.019 dalam proyek rumput laut di Kecamatan Kepala Madang, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dari nilai proyeknya Rp. 761.924.000.
"Kita sudah menerima hasil audit dari BPKP akhir pekan kemarin, dan ternyata didapati negara dirugikan sebesar Rp 678.805.019," ungkap sumber Siwalima, di Kantor Kejati Maluku, Selasa (23/7).
Dijelaskan, dari nilai proyek sebesar Rp 761.924.000, yang ditindaklanjuti oleh rekanan berupa pengadaan bibit rumput laut dan tali tambang hanya senilai Rp 211.580.250.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik Kejati Maluku telah menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Cornes Sahetapy sebagai tersangka dan kini berstatus tahanan kota.
Sahetapy telah mengembalikan uang sebesar Rp 400 juta ke kas negara melalui penyidik Kejati Maluku. Ia mengembalikan uang Rp 400 juta tersebut dalam dua tahap. Tahap pertama Rp 200 juta pada bulan lalu dan tahap kedua Rp 200 juta pada Senin (8/7). "Pengembaliannya dilakukan dalam dua tahap masing-masing Rp 200 juta ke penyidik Kejati Maluku," ujar Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Rabu (10/7).
Proyek rumput laut senilai Rp 761.924.000 guna Percepatan Pembangunan Kawasan Produksi Daerah Tertinggal (P2KPDT) itu, gagal total. Pasalnya, bibit rumput laut semuanya mati. (S-16)