Audit BPKP Negara Dirugikan Rp 678 Juta Lebih

Wednesday, 24 July 2013

Kasus Rumput Laut di Bursel

Ambon - Saat audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku menemukan kerugian negara sebesar Rp 678.­805.­019 dalam proyek rumput laut di Kecamatan Kepala Madang, Kabu­paten Buru Selatan (Bursel) dari nilai proyeknya Rp. 761.924.000.

"Kita sudah menerima hasil audit dari BPKP akhir pekan kemarin, dan ternyata didapati negara dirugikan sebesar Rp 678.805.019," ungkap sumber Siwalima, di Kantor Kejati Maluku, Selasa (23/7).

Dijelaskan, dari nilai proyek sebe­sar Rp 761.924.000, yang ditindak­lanjuti  oleh rekanan berupa penga­daan bibit rumput laut dan tali tam­bang hanya senilai Rp 211.580.250.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik Kejati Maluku telah menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Cornes Sahetapy sebagai tersangka dan kini berstatus tahanan kota.

Sahetapy telah mengembalikan uang sebesar Rp 400 juta ke kas negara melalui penyidik Kejati Maluku. Ia mengembalikan uang Rp 400 juta tersebut dalam dua tahap. Tahap pertama Rp 200 juta pada bulan lalu dan tahap kedua Rp 200 juta pada Senin (8/7). "Pengemba­liannya dilaku­kan dalam dua tahap masing-masing Rp 200 juta ke penyidik Kejati Malu­ku," ujar Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Rabu (10/7).

Proyek rumput laut senilai Rp 761.924.000 guna Percepatan Pembangunan Kawasan Produksi Daerah Tertinggal (P2KPDT) itu, gagal total. Pasalnya, bibit rumput laut semuanya mati. (S-16)

Berita Terkait

Siwalima 01 Jan, 1970


-
Source: http://www.siwalimanews.com/post/audit_bpkp_negara_dirugikan_rp_678_juta_lebih
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: