Selamatkan Aru, Gubernur Harus Secepatnya Usul Caretaker

Wednesday, 24 July 2013

Ambon - Kabupaten Kepulauan Aru harus disela­matkan dari berbagai konflik kepentingan. Karena itu, Gubernur Maluku, Karel A. Rala­halu harus segera mengusulkan caretaker bupati kepada Mendagri, Gamawan Fauzi.

Hal ini ditegaskan Anggota DPRD Maluku dari Daerah Pemilihan Kabupaten Aru, Maluku Tenggara dan Tual, Temy Oersipuny kepada Siwalima, di Gedung Rakyat Karang Panjang, Ambon, Selasa (23/7).

"Memang saat ini ada wakil bupati, tetapi sekarang lagi tersangkut kasus hukum dan sekarang kondisi di Aru sudah sangat mem­prihatinkan. Karena itu  jangan biarkan Aru merana seperti ini," tegas Oersipuny.

Oersipuny berharap, caretaker yang ditun­juk tidak terkontaminasi dengan kondisi politik di Aru.

"Di Aru semua kepentingan elit-elit politik bermain di sana, jadi kalaupun caretaker dia harus bersih dari semua ini, sebab ini semua demi kepentingan masyarakat," tandasnya.

Untuk diketahui, Pemprov Maluku telah menyurati pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon untuk meminta no­mor registrasi perkara korupsi atas nama Wakil Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona.

Nomor registrasi tersebut akan dijadikan dasar bagi Mendagri, Gamawan Fauzi me­nonaktifkan Djabumona.

"Saya harap Senin (hari ini-red) kita akan dapat nomor registrasi terakhir secara resmi dari institusi hukum, sehingga ini dapat menjadi bahan referensi bagi Departemen Dalam Negeri. Kita tidak punya kewenangan menonaktifkan, itu kewenangan menteri. Berdasarkan ketentuan biasanya akan ditunjuk penjabat, karena dua-duanya (bupati dan wakil bupati)  kan sudah tidak ada," kata Sekda Provinsi Maluku, Ros Far-Far kepada wartawan di Ambon, Sabtu (20/7).

Far-Far mengatakan, sejak jauh hari Pemprov Maluku telah mengirim surat ke Mendagri untuk melihat permasalahan yang ada di Kabupaten Aru, termasuk masalah hukum yang melilit Umar Djabumona.

 "Untuk Djabumona kemarin saya baru pulang melaporkan hal tersebut ke Dirjen Otda bahwa beliau punya masalah sudah P-21, namun sehubungan dengan itu ada syarat yang mesti dipenuhi yakni harus berkas tersebut teregistrasi di pengadilan," ujarnya.

Nomor registrasi itu, lanjut Far-Far akan dijadikan dasar bagi Mendagri menetapkan keputusan sesuai dengan  kebutuhan Kabu­paten Aru. "Entah  penetapan keputusan yang berkaitan dengan caretaker atau apa, itu kewenangan Mendagri," tukasnya.

Untuk diketahui,  Umar Djabu­mona resmi menyandang status terdakwa setelah pada Kamis (18/7), sekitar pukul 13.40 WIT berkas perkaranya dilimpahkan Kejati Maluku ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Pelimpahan berkas perkara Djabumona dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) penyidik Kejati Maluku yang terdiri dari Boby Palapia, A.Kobarubun, Herry dan Achmad Latupono dan diterima Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Ambon, Jordan Sahu­silawanne.

Berkas perkara mantan guru olahraga salah satu sekolah mene­ngah pertama (SMP) di Dobo itu tebalnya kurang lebih 600 halaman dan tercatat pada Pengadilan Tipikor Ambon dengan Nomor Registrasi 09/Pid.Sus/PN.AB/2013.

Selain menyerahkan berkas perka­ra Umar Djabumona, pihak Kejati Maluku juga menyerahkan berkas perkara atas nama Ambo Walay tersangka dalam kasus yang sama.

Untuk Ambo Walay, berkas perkaranya diregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Sus/PN.AB/2013. Walay yang adalah mantan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru itu selain menyerahkan berkas perkaranya, penuntut umum  juga menyerahkan uang kerugian negara yang dikembalikan bersangkutan senilai Rp.6.547.000.-. (S-37)

Berita Terkait

Siwalima 01 Jan, 1970


-
Source: http://www.siwalimanews.com/post/selamatkan_aru_gubernur_harus_secepatnya_usul_caretaker
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: