MANDAT Desak Pilkada Ulang di SBT & Malra
Posted by Admin at 20.33 | Categorized as
Thursday, 18 July 2013
Kuasa hukum pasangan MANDAT, Sirra Prayuna meminta MK untuk memerintahkan termohon melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten SBT.
"Pemohon memohon majelis hakim MK untuk memerintahkan termohon melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten SBT selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan mahkamah ini diucapkan," tandasnya.
Selain di Kabupaten SBT, pasangan MANDAT juga memohon majelis hakim MK untuk memerintahkan termohon melaksanakan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
TPS-TPS tersebut menurut Sirra Prayuna tersebar di TPS 01 – TPS 22 di Desa Langgur, Kecamatan Kei Kecil, TPS 03 dan 04 di Desa Namar, Kecamatan Kei Kecil, TPS 01 – TPS 21 di Kelurahan Ohoijang Watdek Kecamatan Kei Kecil, TPS 01 dan TPS 02 di Desa Sather Kecamatan Kei Besar Selatan, TPS 01 dan 02 di Dusun Yamtimur Kecamatan Kei Besar Utara Timur, TPS 01-05 Desa Mastur Kecamatan Kei Keci Timur serta TPS 01 dan TPS 02 Desa Ohoidertutu Kecamatan Kei Besar Barat.
"Pemohon memohon majelis hakim MK untuk memerintahkan termohon melaksanakan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS di Kabupaten Malra tersebut selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan mahkamah ini diucapkan," ungkapnya.
Pasangan MANDAT juga memohon majelis hakim MK untuk menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Maluku di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi Maluku tanggal 2 Juli 2013 jo Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 23/Kpts/KPU-PROV-028/VII/2013 tentang Penetapan Hasil Pilkada Maluku.
"Pemohon memohon majelis hakim MK untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 24/Kpts/KPU-PROV-028/VII/2013 tentang Penetapan Pemenang Pertama dan Kedua Pilkada Maluku Tahun 2013 tertanggal 4 Juli 2013," jelasnya.
Sirra Prayuna juga menjelaskan tindakan termohon yang melakukan penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Maluku di wilayah Kabupaten Malra yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2013 pukul 07.00 – 13.00 WIT merupakan suatu pelanggaran yang merugikan pemohon karena TPS-TPS yang ditunda tersebut merupakan basis pemohon sehingga banyak pemilih yang tidak bisa memilih.
"Untuk menjamin hak konstitusional pemilih yang tidak bisa datang memilih di TPS-TPS di Kabupaten Malra yang pelaksanaannya ditunda maka harus dilakukan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut," tandasnya.
Dikatakan, rangkaian pelanggaran yang dilakukan termohon dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3 yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif telah nerusak jalannya Pilkada Maluku bahkan secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pemohon dan pasangan calon lainnya.
"Fakta-fakta yang kami sampaikan dalam gugatan ini telah cukup jelas terjadi pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan massif, sehingga dengan demikian MK harus memerintahkan kepada termohon melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten SBT dan beberapa TPS di Kabupaten Malra," katanya.
Hari Ini Pemeriksaan Saksi
Sidang majelis hakim MK yang diketuai Hamdan Zoelva dan didampingi Muhammad Alim dan Arief Hidayat sebagai anggota menjadwalkan akan melanjutkan persidangan sengketa Pilkada Maluku di Ruang Sidang Panel MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta, Kamis (18/7) pukul 08.30 WIB.
Persidangan kedua ini akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban KPU Provinsi Maluku selaku termohon, pasangan nomor urut 3 Abdullah Vanath-Marthin Maspaitella (terkait I) dan pasangan nomor urut 5 Said Assagaff-Zeth Sahuburua (terkait II) serta dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh para pemohon.
Pasangan TULUS dan BOB-ARIF akan mengajukan masing-masing 15 orang saksi, sementara pasangan MANDAT mengajukan 40 saksi. Sedangkan pasangan William B Noya-Adam Latuconsina hanya mengajukan 10 saksi.
"Persidangan akan kita lanjutkan Kamis (18/7) dengan agenda jawaban KPU Provinsi Maluku selaku termohon, pasangan nomor urut 3 Abdullah Vanath-Marthin Maspaitella (terkait I) dan pasangan nomor urut 5 Said Assagaff-Zeth Sahuburua (terkait II) serta dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh para pemohon," jelas Ketua Majelis Hakim MK, Hamdan Zoelva.
Majelis hakim MK juga memberikan kesempatan kepada masing-masing pemohon mengajukan 5 orang saksi terlebih dahulu pada persidangan yang akan berlangsung Kamis (18/7). "Jadi besok (hari ini-red) kita akan memeriksa 20 orang saksi," ujarnya.
Hamdan Zoelva mengatakan, perkara pilkada merupakan perkara yang penyelesaiannya dilakukan secara cepat. "Kelihatan sudah semua berpengalaman sidang di MK, tapi bagi yang mungkin ada yang baru, saya ingatkan bahwa perkara ini pilkada itu perkara penyelesaian secara cepat, sidangnya maraton. Karena itu kita tidak bisa menunggu ya, tidak bisa menunggu," katanya.
Ia mengharapkan para pemohon untuk pemohon untuk menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi. "Saudara-saudara mengajukan perkara ini sekaligus sudah menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi ya. Dan mungkin tidak seluruh saksi yang saudara ajukan bisa kita periksa semua karena persoalan waktu. Karena itu Saudara-Saudara mengatur sedemikian rupa untuk mengajukan saksi yang awal-awalnya yang paling relevan, yang paling penting tentu menurut strategi saudara ya. Bisa saja baru setengah perjalanan, saudara mau mengajukan saksi tetapi waktunya harus kita tutup dan selesai karena itu seluruh saksi tidak bisa diperiksa. Kemudian yang kedua, untuk bukti-bukti tulisan agar disiapkan lebih dulu dan dimasukkan paling tidak pada hari ketiga persidangan, Jadi dimasukkan hari ketiga dan pada saat hari ketiga itu kita sahkan bukti tulisan," ungkapnya.
Gugatan PHPU yang diajukan pasangan TULUS teregistrasi dengan nomor perkara 91/PHPU.D-XI/2013, pasangan BOB-ARIF (nomor perkara 92/PHPU.D-XI/2013) sementara pasangan MANDAT (nomor perkara 94/PHPU.D-XI/2013). Sedangkan pasangan William B Noya – Adam Latuconsina teregistrasi dengan nomor perkara 93/PHPU.D-XI/2013.
Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Provinsi Maluku Ali Toekan kepada Siwalima di gedung MK, Rabu (17/7) menjelaskan, pihaknya sudah siap untuk memberikan jawaban terhadap gugatan yang diajukan pemohon pada persidangan yang akan berlangsung Kamis (18/7).
"Kita sebagai pihak termohon sudah siap untuk memberikan jawaban terhadap gugatan yang diajukan pemohon. Intinya gugatan yang diajukan para pemohon tidak terlalu substantif dan tidak berdasarkan fakta. Itu hanya mengarang cerita yang tidak argumentatif serta tidak didukung fakta yang jelas. Bagi kami itu hanya gugatan asumsi," jelasnya. (S-12)
Siwalima 01 Jan, 1970
-
Source: http://www.siwalimanews.com/post/mandat_desak_pilkada_ulang_di_sbt_malra
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com