MANDAT Desak Pilkada Ulang di SBT & Malra

Thursday, 18 July 2013

Kuasa hukum pasangan MANDAT, Sirra Prayuna meminta MK untuk memerintahkan termohon melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten SBT.

"Pemohon memohon majelis hakim MK untuk memerintahkan termohon melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten SBT selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan mahkamah ini diucapkan," tandasnya.

Selain di Kabupaten SBT, pasangan MANDAT juga memohon majelis hakim MK untuk memerintahkan termohon melaksanakan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

TPS-TPS tersebut menurut Sirra Prayuna tersebar di TPS 01 – TPS 22 di Desa Langgur, Kecamatan Kei Kecil, TPS 03 dan 04 di Desa Namar, Kecamatan Kei Kecil, TPS 01 – TPS 21 di Kelurahan Ohoijang Watdek Kecamatan Kei Kecil, TPS 01 dan TPS 02 di Desa Sather Kecamatan Kei Besar Selatan, TPS 01 dan 02 di Dusun Yamtimur Kecamatan Kei Besar Utara Timur, TPS 01-05 Desa Mastur Kecamatan Kei Keci Timur serta TPS 01 dan TPS 02 Desa Ohoidertutu Kecamatan Kei Besar Barat.

"Pemohon memohon majelis hakim MK untuk memerintahkan termohon melaksanakan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS di Kabupaten Malra tersebut selam­bat-lambatnya 30 hari setelah putusan mahkamah ini diucapkan," ungkapnya.

Pasangan MANDAT juga me­mohon majelis hakim MK untuk menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Maluku di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi Maluku tanggal 2 Juli 2013 jo Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 23/Kpts/KPU-PROV-028/VII/2013 tentang Penetapan Hasil Pilkada Maluku.

"Pemohon memohon majelis ha­kim MK untuk membatalkan Kepu­tusan KPU Provinsi Maluku Nomor 24/Kpts/KPU-PROV-028/VII/2013 tentang Penetapan Pemenang Per­tama dan Kedua Pilkada Maluku Tahun 2013 tertanggal 4 Juli 2013," jelasnya.

Sirra Prayuna juga menjelaskan tindakan termohon yang melakukan penundaan pelaksanaan pemungu­tan suara Pilkada Maluku di wilayah Kabupaten Malra yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2013 pukul 07.00 – 13.00 WIT meru­pakan suatu pelanggaran yang me­ru­gikan pemohon karena TPS-TPS yang ditunda tersebut merupakan basis pemohon sehingga banyak pemilih yang tidak bisa memilih.

"Untuk menjamin hak konsti­tusional pemilih yang tidak bisa datang memilih di TPS-TPS di Ka­bupaten Malra yang pelaksana­annya ditunda maka harus dilakukan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut," tandasnya.

Dikatakan, rangkaian pelanggaran yang dilakukan termohon dan pela­nggaran-pelanggaran yang dilaku­kan oleh pasangan calon no­mor urut 3 yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif telah nerusak jalannya Pilkada Maluku bahkan secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pemohon dan pasangan calon lainnya.

"Fakta-fakta yang kami sampaikan dalam gugatan ini telah cukup jelas terjadi pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan massif, sehingga dengan demikian MK harus memerintahkan kepada termohon melaksanakan pemungu­tan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten SBT dan beberapa TPS di Kabupaten Malra," katanya.

Hari Ini Pemeriksaan Saksi

Sidang majelis hakim MK yang diketuai Hamdan Zoelva dan didam­pingi Muhammad Alim dan Arief Hidayat sebagai anggota menjad­walkan akan melanjutkan persida­ngan sengketa Pilkada Maluku di Ruang Sidang Panel MK, Jalan Me­dan Merdeka Barat Nomor 6, Jakar­ta, Kamis (18/7) pukul 08.30 WIB.

Persidangan kedua ini akan dilan­jutkan dengan agenda penyampaian jawaban KPU Provinsi Maluku se­laku termohon, pasangan nomor urut 3 Abdullah Vanath-Marthin Maspaitella (terkait I) dan pasangan nomor urut 5 Said Assagaff-Zeth Sa­huburua (terkait II) serta dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh para pemohon.

Pasangan TULUS dan BOB-ARIF akan mengajukan masing-masing 15 orang saksi, sementara pasangan MANDAT mengajukan 40 saksi. Sedangkan pasangan William B Noya-Adam Latuconsina hanya mengajukan 10 saksi.

"Persidangan akan kita lanjutkan Kamis (18/7) dengan agenda jawa­ban KPU Provinsi Maluku selaku termohon, pasangan nomor urut 3 Abdullah Vanath-Marthin Maspai­tella (terkait I) dan pasangan nomor urut 5 Said Assagaff-Zeth Sahubu­rua (terkait II) serta dilanjutkan de­ngan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh para pemohon," jelas Ketua Majelis Hakim MK, Hamdan Zoelva.

Majelis hakim MK juga membe­rikan kesempatan kepada masing-masing pemohon mengajukan 5 orang saksi terlebih dahulu pada per­sidangan yang akan berlangsung Kamis (18/7). "Jadi besok (hari ini-red) kita akan memeriksa 20 orang saksi," ujarnya.

Hamdan Zoelva  mengatakan, perkara pilkada merupakan perkara yang penyelesaiannya dilakukan secara cepat. "Kelihatan sudah semua berpengalaman sidang di MK, tapi bagi yang mungkin ada yang baru, saya ingatkan bahwa perkara ini pilkada itu perkara penyelesaian secara cepat, sidang­nya maraton. Karena itu kita tidak bisa menunggu ya, tidak bisa menu­nggu," katanya.

Ia mengharapkan para pemohon untuk pemohon untuk menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi. "Sau­dara-saudara mengajukan perkara ini sekaligus sudah menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi ya. Dan mungkin tidak seluruh saksi yang saudara ajukan bisa kita periksa semua karena persoalan waktu. Karena itu Saudara-Saudara menga­tur sedemikian rupa untuk mengajukan saksi yang awal-awalnya yang paling relevan, yang paling penting tentu menurut strategi saudara ya. Bisa saja baru setengah perjalanan, saudara mau mengajukan saksi tetapi waktunya harus kita tutup dan selesai karena itu seluruh saksi tidak bisa diperiksa. Kemudian yang kedua, untuk bukti-bukti tulisan agar disiapkan lebih dulu dan dimasukkan paling tidak pada hari ketiga persidangan, Jadi dimasukkan hari ketiga dan pada saat hari ketiga itu kita sahkan bukti tulisan," ungkapnya.

Gugatan PHPU yang diajukan pasangan TULUS teregistrasi dengan nomor perkara 91/PHPU.D-XI/2013, pasangan BOB-ARIF (nomor perkara 92/PHPU.D-XI/2013) sementara pasa­ngan MANDAT (nomor perkara 94/PHPU.D-XI/2013). Sedangkan pasa­ngan William B Noya – Adam Latuconsina teregistrasi dengan nomor perkara 93/PHPU.D-XI/2013.

Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Provinsi Maluku Ali Toekan kepada Siwalima di gedung MK, Rabu (17/7) menjelaskan, pihaknya sudah siap untuk memberikan jawaban terhadap gugatan yang diajukan pemohon pada persidangan yang akan berlangsung Kamis (18/7).

"Kita sebagai pihak termohon sudah siap untuk memberikan jawaban terhadap gugatan yang diajukan pemohon. Intinya gugatan yang diajukan para pemohon tidak terlalu substantif dan tidak berda­sarkan fakta. Itu hanya mengarang cerita yang tidak argumentatif serta tidak didukung fakta yang jelas. Bagi kami itu hanya gugatan asumsi," jelasnya. (S-12)

Berita Terkait

Siwalima 01 Jan, 1970


-
Source: http://www.siwalimanews.com/post/mandat_desak_pilkada_ulang_di_sbt_malra
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: