Sikap Polisi & Jaksa Kembali Berbeda

Thursday, 18 July 2013

Soal Berkas Tersangka Korupsi Dana MTQ

Ambon - Kejati Maluku dan Ditreskrimsus Polda Maluku kembali menunjukkan sikap berbeda soal keberadaan berkas lima tersangka kasus korusi dana MTQ Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2011 senilai Rp 4 Milyar lebih.

Pihak Kejati Maluku bereaksi keras terhadap pernyataan Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Sulistyono yang menyatakan  sampai sekarang pihaknya belum menerima pengembalian berkas P-19 lima tersangka tersebut dari Kejati Maluku.

Petinggi Kejati Maluku melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Bobby Palapia menegaskan, berkas kelima tersangka tersebut sudah dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku satu bulan lalu dengan petunjuk untuk dilengkapi penyidik.

Berkas lima tersangka tersebut yakni istri Wakil Bupati Aru, Ny. Henny Djabumona; Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepu­lauan Aru; William Botmir; pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny; anggota KPU Aru, Ny. Jermina Larwuy, dan Bendahara KPU Aru, Ny. Reny Awal.

"Berkasnya sudah di polisi. Sudah kembalikan satu bulan lalu setelah berkas Wakil Bupati Umar Djabumona P-21. Saat itu juga langsung kita kembalikan berkas lima tersangka itu. Berkas mereka kan masuk kan hampir bersamaan dan sudah kita kembalikan dengan petunjuk," tandas Palapia.

Namun Palapia tak menjelaskan secara rinci petunjuk yang harus dilengkapi oleh  polisi. "Itu sudah substansi. Yang jelas ada petunjuk," ujarnya.

Sementara untuk berkas satu tersangka lainnya yakni bendahara Pemerimtah Kabupaten Aru, Eli Leaua sudah diterima oleh jaksa beberapa hari lalu.

"Kalau yang bendahara benar sudah masuk. Dalam waktu dekat segera kita kembalikan karena ada petunjuk yang harus dilengkapi. Sementara kita buat petunjuk untuk dikembalikan lagi," tegas Palapia.

Sebelumnya, Bobby Palapia juga mengatakan, kalau berkas 5 tersangka itu sudah dikembalikan ke Polda Maluku. Hal itu dikarenakan polisi tidak mampu memenuhi petunjuk Kejati Maluku.

"Berkas kelima tersangka korupsi dana MTQ itu masih P-19, karena memang ada beberapa item yang dimintakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun belum juga mampu dilengkapi oleh penyidik," ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Senin (15/7).

Menurut Palapia, berkas kelima tersangka ini sudah cukup lama P-19, namun semua itu tergantung dari polisi, apakah sudah melengkapi item-item yang dimintakan JPU ataukah belum.

"Lamanya P-19 terhadap berkas kelima tersangka ini tergantung dari kerja penyidik, kalau mereka belum bisa melengkapi berkas mereka sesuai petunjuk jaksa maka akan mengambang terus seperti ini, namun kami minta supaya polisi bisa segera melengkapi berkas mereka sesuai dengan petunjuk yang dimintakan," ujarnya.

Kendati demikian, Palapia enggan membeberkan item-item apa saja yang harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Namun, pernyataan Palapia dibantah oleh Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Sulistyono.

Kepada Siwalima Selasa (16/7) Sulistyono mengaku, sampai sekarang pihaknya belum menerima pengembalian berkas P-19 kelima tersangka dari pihak Kejati Maluku.

"Belum kita terima. Kalau yang kita limpahkan kemarin itu mantan bendahara Pemkab Aru, Eli Leaua yang kemarin kita jadikan tersangka itu,"ujar Sulistyono.  (S-27)

Berita Terkait

Siwalima 01 Jan, 1970


-
Source: http://www.siwalimanews.com/post/sikap_polisi_jaksa_kembali_berbeda
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: