MK Diminta Gugurkan DAMAI

Thursday, 18 July 2013

Tulus: Ayo Coblos Ulang di Seluruh Maluku

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta  untuk menggugurkan pasangan DA-MAI, karena  terbukti melakukan ma-ni­pulasi perolehan suara di Kabu-paten Seram Bagian Timur (SBT).

MK mulai menyidangkan perkara Perse­lisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Maluku tahun 2013.

Persidangan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Panel MK, Jalan Medan Merdeka Ba­rat Nomor 6, Jakarta, Rabu (17/7) yang dipim­pin majelis hakim yang diketuai Hamdan Zoelva dan didampingi Muhammad Alim dan Arief Hidayat sebagai anggota.

Sidang perdana berlangsung pukul 09.36 – 10.24 WIB, dengan agenda pemeriksaan per­kara yang diajukan oleh tiga pasa­ngan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yaitu Abdullah Tuasikal – Hendrik Lewerissa (TULUS), Jacobus F Puttileihalat dan Arifin Tapi Oyihoe (BOB-ARIF) dan Herman Adrian Koedoeboen-M Daud Sangadji (MANDAT). Selain itu secara bersama-sama disidang­kan juga gugatan perkara yang diajukan oleh William B Noya – Adam Latuconsina (bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang tidak lolos verifikasi KPU Maluku).

Gugatan PHPU yang diajukan pasangan TULUS teregistrasi de­ngan nomor perkara 91/PHPU.D-XI/2013, pasangan BOB-ARIF (nomor perkara 92/PHPU.D-XI/2013) se­mentara pasangan MANDAT (no­mor perkara 94/PHPU.D-XI/2013). Sedangkan pasangan William B Noya – Adam Latuconsina teregis­trasi dengan nomor perkara 93/PHPU.D-XI/2013.

Pasangan TULUS dalam persi­dangan tersebut diwakili oleh kuasa hukum AH Wakil Samal, Noya Lenda Meilani, Fileo Phistos Noija, Helmi Sulilatu dan Jakobis Siahaya. Pasa­ngan BOB-ARIF dikuasakan kepada Petrus Selestinus, Helmi Sulilatu, Jakobis Siahaya, Silvester N Manis, Samuel Sapasuru, Abdul Hakim, Risha Shindyani Halim dan PA Sobalokan. Sementara pasangan MANDAT dikuasakan kepada Sirra Prayuna, Sugeng Teguh Santoso, Yanuar Prawira Wasesa, Martina, Tanda Perdamaian Nasution dan Badrul Munir. Hadir juga calon Gubernur Maluku nomor urut 4 Herman Koedoeboen. Sementara pasangan William B Noya – Adam Latuconsina dikuasakan kepada AH Wakil Samal, Helmi Sulilatu dan Jakobis Siahaya.

KPU Provinsi Maluku selaku pihak termohon dalam persidangan tersebut hadir lengkap. Tampak hadir Ketua KPU Provinsi Maluku Idrus Tatuhey didampingi anggota Noferson Hukunala, MG Lailossa, Musa L Toekan dan M Nasir Raha­warin. Hadir juga Sekretaris KPU Provinsi Maluku Arsyad Rahawarin serta kuasa hukum KPU Anthony Hatane, Latif Hatala dan Ali Toekan.

Pasangan Abdullah Vanath-Mar­thin Maspaitella (DAMAI) sebagai pihak turut terkait I diwakili oleh Charles Litaay, M Nur Nukuhehe dan Yustin Tunny sementara pasangan Said Assagaff-Zeth Sahuburua (SETIA) diwakili oleh Taha Latar, Elia Ronny Sianressy, Lauritzke Mantulameten, Fachri Bachmid dan Edyson Sarimanela.

Sementara di luar ruangan sidang maupun di halaman gedung MK terlihat ratusan personil Brimob Polda Metro Jaya bersiaga meng­amankan jalannya persidangan.

Kuasa hukum pasangan TULUS, AH Wakil Kamal yang diberikan kesempatan pertama oleh Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva untuk menjelaskan pokok gugatan meminta MK untuk membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Maluku tahun 2013 tertanggal 2 Juli 2013; membatalkan Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 23/Kpts/KPU-PROV-028/VII/2013 tentang Penetapan Hasil Pilkada Maluku; membatalkan Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 24/Kpts/KPU-PROV-028/VII/2013 tentang Penetapan Pemenang Pertama dan Kedua Pilkada Maluku Tahun 2013; memerintahkan kepada termohon (KPU Provinsi Maluku-red) untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Maluku serta men­diskualifikasi pasangan nomor urut 3 atas nama Abdullah Vanath-Mar­thin Maspaitella dan pasangan no­mor urut 5 atas nama Said Assagaff-Zeth Sahuburua atau setidak-tidaknya menyatakan batal demi hukum penetapan termohon berupa Keputusan Nomor 16/Kpts/KPU-PROV-028/IV/2013 tentang Pene­tapan Pasangan Calon Yang Me­menuhi Syarat Sebagai Peserta Pil­kada Maluku tahun 2013 ter­tanggal 24 April 2013.

"Pasangan pasangan calon nomor urut 3 atas nama Abdullah Vanath-Marthin Maspaitella harus didiskua­lifikasi karena telah nyata-nyata terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan manipulasi hasil per­olehan suara di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), bahkan  tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur," ungkap Wakil Kamal.

Wakil Kamal juga menjelaskan pokok permohonan yang diajukan pasangan TULUS diantaranya me­nyangkut pelaksanaan tahapan pen­daf­taran pasangan calon oleh ter­mohon yang cacat hukum serta pasa­ngan calon nomor urut 2, 3 dan 4 tidak memenuhi syarat sebagai calon Gu­bernur dan Wakil Gubernur Maluku.

"Termohon juga melakukan pela­nggaran berupa pencetakan surat suara melebihi ketentuan (lebih dari 2,5 persen). Seharusnya surat suara yang dicetak berjumlah 1.216.269 lembar, dihitung berdasarkan jumlah pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) provinsi Ma­luku yaitu 1.186.603 ditambah 2,5 persen (atau ditambah 29.665), namun oleh termohon surat suara yang dicetak sebanyak 1.300.000 lembar atau terdapat kelebihan se­banyak 174.985 lembar atau selisih 145.320 lebar dari jumlah 2,5 persen sesuai ketentuan," jelasnya.

Selain itu dalam pokok permo­honan, Wakil Kamal juga meng­ungkapkan bukti KPU Kabupaten SBT bekerjasama dengan pasangan calon nomor urut 3 serta adanya intimidasi kepada PNS di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3.

Gugatan BOB-ARIF

Sementara itu, kuasa hukum pasangan BOB-ARIF, Helmi Sulilatu dalam perkara tersebut meminta MK untuk menyatakan batal demi hukum hasil Pilkada Maluku tahun 2013, membatalkan Berita Acara Reka­pitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Maluku tahun 2013 terta­nggal 2 Juli 2013; membatalkan Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 23/Kpts/KPU-PROV-028/VII/2013 tentang Penetapan Hasil Pilkada Maluku; membatalkan Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 24/Kpts/KPU-PROV-028/VII/2013 tentang Penetapan Pemenang Pertama dan Kedua Pilkada Maluku Tahun 2013; memerintahkan kepada termohon (KPU Provinsi Maluku-red) untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Ma­luku serta mendiskualifikasi pasa­ngan Abdullah Vanath-Marthin Maspaitella dan Said Assagaff-Zeth Sahuburua atau setidak-tidaknya menyatakan batal demi hukum penetapan termohon berupa Kepu­tusan Nomor 16/Kpts/KPU-PROV-028/IV/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pilkada Maluku tahun 2013 tertanggal 24 April 2013.

Sulilatu pada persidangan juga menjelaskan termohon sengaja meloloskan pasangan calon nomor urut 3 dengan maksud mengun­tung­kan pasangan calon lain dan meru­gikan pemohon. Hal ini dibuktikan termohon yang selain menerima pendaftaran pasangan Jacobus Puttileilahat-Arifin Tapi Oyihoe juga me­nerima pendaftaran pasangan Ab­dullah Vanath-Marthin Maspaitella.

"Termohon sengaja meloloskan pasangan calon nomor urut 3. Terbukti setelah menerima pendaf­taran pasangan calon nomor urut 3 pada pukul 17.00 WIT dengan menggunakan surat rekomendasi 11 DPC Partai Demokrat, termohon kembali menerima pendaftaran pasangan calon nomor urut 3 pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIT dengan dukungan 14 partai politik non seat. Pendaftaran kedua kalinya oleh pasangan calon nomor urut 3 bertentangan dengan hukum karena pada saat pendaftaran ter­nyata seluruh partai politik tersebut belum memenuhi ketentuan untuk mendaftarkan diri sebagai gabungan partai politik karena selain tidak memiliki rekomendasi dari pengurus pusat masing-masing partai politik, juga terdapat sedikitnya 7 partai politik yang secara resmi telah mem­berikan rekomendasi yang ditan­datangani pimpinan di tingkat pusat kepada pemohon," jelasnya.

Selain itu, Sulilatu juga menje­laskan KPU Kabupaten SBT bersama penyelenggara teknis lainnya telah melakukan pelanggaran kecurangan yang merugikan pemohon dan bertu­juan agar pasangan calon nomor urut 3 menang di Kabupaten SBT.

"Hal ini terlihat dari adanya manipulasi perolehan suara, peng­gunaan surat suara sisa, memilih se­cara berulang-ulang, tidak diberi­kannya berita acara C1-KWK.KPU dan lampirannya kepada pemohon maupun saksi pasangan calon lainnya," jelasnya.

Pasangan BOB-ARIF dalam gugatannya juga menilai kebijakan termohon dan KPU Kabupaten Maluku Tenggara untuk menunda pelaksanaan Pilkada Kabupaten Malra juga berimplikasi langsung kepada peran serta masyarakat da­lam Pilkada Maluku. (S-12)

Berita Terkait

Siwalima 01 Jan, 1970


-
Source: http://www.siwalimanews.com/post/mk_diminta_gugurkan_damai
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: