Ralahalu Usulkan Tiga Nama Karateker Bupati Kepulauan Aru
AMBON – BERITA MALUKU. Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu telah mengusulkan tiga nama, untuk diputuskan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Aru menjadi calon karateker bupati setempat.
Menurut Ralahalu, dari tiga nama yang dia usulkan itu, rapat paripurna DPRD Aru akan memutuskan salah satu di antaranya untuk dia rekomendasikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi.
"Dasar pertimbangan dari rapat itulah yang nanti akan kami rekomendasikan ke mendagri," katanya usai memberikan laporan Pertanggungjawaban akhir tahun anggaran 2012 dan masa jabatan kepala daerah periode 2008 – 2013 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Maluku di Ambon, Rabu 24 Juli 2013 kemarin.
Ia mengatakan, pihak DPRD Aru berencana akan menggelar paripurna itu pada Kamis, 25 Juli 2013. Sementara Mendagri Gamawan Fauzi saat ini sedang menunggu usulan nama yang akan ditetapkan sebagai karateker Bupati Kepulauan Aru.
"Setelah usulan (Surat Ketetapan) dari mendagri kami terima, otomatis langsung diproses (dilantik)," katanya. Kendati masih merahasiakan nama-nama yang dia usulkan itu, Ralahalu memastikan bahwa ketiganya berasal dari Pemkab Aru dan Pemprov Maluku.
Posisi Bupati Kepulauan Aru, Maluku, saat ini kosong setelah ditinggal Teddy Tengko, terpidana kasus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Aru 2006 - 2007 senilai Rp42 miliar lebih, yang sejak 31 Mei 2013 mendekam di penjara Lapas Sukamiskin, Bandung.
Pasca ditinggal Teddy Tengko, tugas Bupati Aru dijalankan oleh Wakilnya, Umar Djabumona, sesuai ketetapan Mendagri, Gamawan Fauzi. Namun, Umar juga tersandung masalah hukum, yakni korupsi dana Penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat provinsi tahun 2011. Kini, berkas perkaranya telah P-21. Dia dijadwalkan menjalani sidang perdananya pada Senin, 29 Juli 2013 di Pengadilan Tipikor Ambon.
berita Maluku 25 Jul, 2013
-
Source: http://www.beritamaluku.com/2013/07/ralahalu-usulkan-tiga-nama-karateker.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com