Gubernur Ngaku Ajukan Tiga Calon ke DPRD

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Thursday, 25 July 2013

Caretaker Bupati Aru

Ambon - Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu telah mengajukan tiga nama calon caretaker Bupati Kepulauan Aru untuk meminta pertimbangan DPRD setempat.

Setelah mendapatkan pertimbangan DPRD Aru, tiga nama tersebut akan diusulkan ke Mendagri Gamawan Fauzi untuk nantinya diputuskan siapa yang bakal menjadi caretaker.

Hal ini disampaikan gubernur kepada wartawan usai rapat paripurna pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gu­bernur Maluku dan Laporan Kete­rangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2008-2013, di DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Rabu (24/7).

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 pada pasal 30 serta 31 itu saya sudah memberikan tiga nama pada DPRD Kabupaten Kepulauan Aru dan silahkan mereka mengajukan pertimbangan mereka, dan berdasarkan pertimbangan me­reka ini akan kita usulkan ke Men­dagri," jelas gubernur.

Ditanya nama ketiga pejabat yang disampaikan ke DPRD Aru, gubernur tak mau menyebutkan. Ia hanya mengatakan, ada dari Kabupaten Aru dan ada juga dari pemprov.

"Saya tidak sebutkan, nanti saja, yang penting ada tiga nama yang saya usulkan, silahkan DPRD setem­pat secepatnya melakukan paripur­na. Setelah paripurna selesai akan kita usulkan dan Mendagri sudah me­nunggu usulan itu," kata gu­bernur.

Sementara itu, informasi yang diper­oleh tiga nama yang disampai­kan guber­nur ke DPRD Aru, adalah  Asis­ten I Sekda Maluku, Angky Renyaan,  Kepala Inspektorat Roy Ma­nu­huttu dan Sekda Aru, GAA Gainau.

Sementara itu Ketua DPRD Aru, Jemry Salay yang dikonfirmasi meng­akui sudah menerima tiga nama calon caretaker yang diajukan pem­prov untuk meminta pertimbangan DPRD.

"Kita sudah menerima surat dari pemprov yang sifatnya meminta pertimbangan dewan. Namun hari ini (kemarin-red) kita belum bisa me­nggelar pleno, karena masih ada anggota dewan yang lain berada di luar daerah," ujar Salay, melalui telepon selulernya semalam.

Secepatnya Nonaktifkan Djabumona

Gubernur Maluku, Karel A Rala­halu kembali diminta untuk sece­patnya mengusulkan penonaktifan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona.

Terdakwa kasus korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Provinsi Maluku tahun 2011 senilai Rp 4 milyar lebih itu tak layak lagi memimpin Aru.

Penegasan itu disampaikan Koor­dinator Moluccas Democratizations Watch (MDW), M.Iksan Tualeka kepada Siwalima, Rabu, (23/7).

Menurutnya, pengusulan penon­aktifan Djabumona memang hak prerogatif gubernur, namun demi ke­lancaran roda pemerintahan di Kabu­paten Kepulauan Aru, penonaktifan harus segera dilakukan.

"Saya kira itu menjadi hak prero­gatifnya gubernur, namun meng­ingat roda pemerintahan di Aru saat ini mati suri, maka gubernur tidak bisa berlama-lama. Djabumona su­dah berstatus terdakwa dan siap untuk disidangkan kasusnya. Mana mungkin seorang terdakwa kasus korupsi harus menjalankan roda pemerintahan. Lama-lama yang ber­sangkutan bisa melakukan perbua­tan yang sama yakni korupsi lagi," tandas Tualeka.

Pegiat anti korupsi yang getol me­nyuarakan pemberantasan korupsi ini juga meminta kepada Djabumona untuk sadar dan tidak bermanuver untuk merebut jabatan bupati.

"Semestinya, Djabumona sadar dan lebih berkonsentrasi untuk menghadapi persiadangannya. Toh kalau nanti, pengadilan mengatakan atau memutuskan yang bersang­kutan tidak bersalah, maka nama baiknya akan tetap dipulihkan dan jabatan yang bersangkutan semula juga akan dikembalikan. Sebab ka­lau tidak ini pelanggaran terhadap HAM," pungkasnya.

Senada dengan Tualeka, Ketua Bidang Politik DPD KNPI Kepu­lauan Aru, Jemy Kauy juga men­desak gubernur secepatnya meng­usulkan penonaktifan Djabumona.

 "Pemprov harus secepatnya usul nonaktif, ini terdakwa korupsi. Tidak mungkin seorang terdakwa itu harus memimpin birokrasi. Apalagi selama ini Djabumona tidak pernah men­jalankan tugasnya sebagai Wakil Bu­pati Aru. Itu artinya yang bersang­kutan hanya mencari kekuasaan dan kepentingan pribadinya dan bukan kepentingan rakyat Aru," ujar Kauy.

Untuk diketahui, Umar Djabu­mona resmi menyandang status se­bagai terdakwa, setelah pada Kamis (18/7), berkas perkaranya sekitar pukul 13.40 WIT dilimpahkan dari Kejati Maluku ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Pelimpahan berkas perkara Umar Djabumona dilakukan tim penyidik Kejati Maluku yang terdiri dari Boby Palapia, A.Kobarubun, Herry dan Achmad Latupono dan diterima Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Ambon, Jordan Sahusi­lawanne.

Berkas perkara mantan guru olah­raga salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Dobo itu tebalnya kurang lebih 600 halaman dan tercatat pada Pengadilan Tipikor Ambon dengan nomor registrasi 09/Pid.Sus/PN.AB/2013.

Selain menyerahkan berkas perka­ra Umar Djabumona, pihak Kejati Maluku juga menyerahkan berkas perkara atas nama Ambo Walay tersangka dalam kasus yang sama.

Untuk Ambon Walay, berkas per­karanya diregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Sus/PN.AB/2013. Walay yang adalah mantan Staf Ahli Bi­dang Pemerintahan Kabupaten Ke­pulauan Aru itu selain menyerahkan berkas perkara, penyidik Kejati Maluku juga menyerahkan uang kerugian negara yang dikembalikan Walay senilai Rp.6.547.000.-

Humas Pengadilan Negeri Ambon Glenny de Fretes kepada wartawan usai menerima pelimpahan berkas Djabumona dan Walay mengung­kapkan, dengan dilimpahkannya berkas perkara Djabumona dan Walay, maka status keduanya kini berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

"Dengan dilimpahkannya berkas perkara kedua tersangka, maka mulai sejak ini (kemarin Red), Umar Djabumona dan Ambon Walay resmi menjadi terdakwa," tandas  de Fretes.

Selanjutnya de Fretes mengaku, berkas perkara tersebut akan diserahkan ke ketua Pengadilan Tipikor Ambon, untuk dikeluarkan penetapan terkait siapa majelis hakim yang akan memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara korupsi dana MTQ Kabupaten Kepulauan Aru tersebut.

Ia juga menambahkan, pekan depan kasus ini bakal segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon."Kami prediksikan sekitar pekan depan kasus ini sudah mulai disidanngkan," pungkas de Fretes.

Untuk diketahui, guna membiayai penyelenggaraan MTQ XXIV Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2011 yang dilaksanakan di Dobo, telah dianggarkan anggaran sebesar Rp 8 milyar dalam APBD Kabupaten Kepulauan Aru yang diprediksi sudah cukup untuk membiayai kegiatan persiapan sampai dengan pelaksanaan MTQ.

Bila ditambah dengan bantuan Pemprov sebesar Rp 500 juta, maka total anggaran untuk pelaksanaan MTQ berjumlah Rp 8.500.000.000.

Dana Rp 8,5 milyar tersebut belum habis terpakai, dan terdapat saldo sebesar Rp. 13.630.190 dari realisasi sebesar Rp 8.486.369.810.

Namun atas perintah langsung dari Umar Djabumona yang kala itu menjabat Plt Bupati Kepulauan Aru, kepada Bendahara Sekretariat Daerah Elifas Leua untuk menge­luarkan sejumlah anggaran sebesar Rp. 4.392.351.894 yang digu­nakan untuk tambahan kegiatan MTQ sebesar 2.964.652.644 dan un­tuk kegiatan organisasi kemasya­rakatan sebesar Rp 1.424.699.250.

Hal ini sangat tidak wajar, jika ada tambahan anggaran di luar APBD untuk kegiatan yang sama, semen­tara kegiatan tersebut yang dibiayai dari APBD tidak habis terpakai.

Perintah Plt Bupati kepada Bendahara Sekretariat Daerah untuk mengeluarkan dana dari kas daerah menyalahi mekanisme dan tata kelola keuangan daerah. Sebab, selain tanpa koordinasi dengan Sekretaris Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran Daerah juga tanpa sepengetahuan dan persetu­juan DPRD Kabupaten Aru.

Untuk Bidang Konsumsi baik yang bersumber dari APBD sebesar Rp. 1.072.394.407 dan tambahan dana diluar APBD sebesar Rp 485.857.044 dicairkan oleh istri Plt Bupati Aru, Henny Djabumona tidak sesuai mekanisme, karena pengelolaan anggaran Bidang Konsumsi seha­rusnya dikelola oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kepu­lauan Aru, sementara. Henny Djabu­mona bukan sebagai Ketua Tim Penggerak PKK. Berdasarkan hasil audit BPKP Maluku, terdapat kerugian negara sebesar Rp 271 juta.

Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni Wakil Bupati Aru, Umar Djabumona dan istrinya, Ny.Henny Djabumona; mantan Staf Ahli Bidang Pemerin­tahan Kabupaten Kepulauan Aru, Ambo Walay; anggota KPU Aru Jermina Larwuy; Bendahara KPU Aru Reny Awal; pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny; Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepu­lau­an Aru; William Botmir serta mantan Bendahara Kabupaten Kepulauan Aru, Elifas Leaua. (S-37/S-32)

Berita Terkait

Siwalima 01 Jan, 1970


-
Source: http://www.siwalimanews.com/post/gubernur_ngaku_ajukan_tiga_calon_ke_dprd
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: