Gubernur Ngaku Ajukan Tiga Calon ke DPRD
Posted by Admin at 02.28 | Categorized as
Thursday, 25 July 2013
Caretaker Bupati Aru
Ambon - Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu telah mengajukan tiga nama calon caretaker Bupati Kepulauan Aru untuk meminta pertimbangan DPRD setempat.
Setelah mendapatkan pertimbangan DPRD Aru, tiga nama tersebut akan diusulkan ke Mendagri Gamawan Fauzi untuk nantinya diputuskan siapa yang bakal menjadi caretaker.
Hal ini disampaikan gubernur kepada wartawan usai rapat paripurna pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2008-2013, di DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Rabu (24/7).
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 pada pasal 30 serta 31 itu saya sudah memberikan tiga nama pada DPRD Kabupaten Kepulauan Aru dan silahkan mereka mengajukan pertimbangan mereka, dan berdasarkan pertimbangan mereka ini akan kita usulkan ke Mendagri," jelas gubernur.
Ditanya nama ketiga pejabat yang disampaikan ke DPRD Aru, gubernur tak mau menyebutkan. Ia hanya mengatakan, ada dari Kabupaten Aru dan ada juga dari pemprov.
"Saya tidak sebutkan, nanti saja, yang penting ada tiga nama yang saya usulkan, silahkan DPRD setempat secepatnya melakukan paripurna. Setelah paripurna selesai akan kita usulkan dan Mendagri sudah menunggu usulan itu," kata gubernur.
Sementara itu, informasi yang diperoleh tiga nama yang disampaikan gubernur ke DPRD Aru, adalah Asisten I Sekda Maluku, Angky Renyaan, Kepala Inspektorat Roy Manuhuttu dan Sekda Aru, GAA Gainau.
Sementara itu Ketua DPRD Aru, Jemry Salay yang dikonfirmasi mengakui sudah menerima tiga nama calon caretaker yang diajukan pemprov untuk meminta pertimbangan DPRD.
"Kita sudah menerima surat dari pemprov yang sifatnya meminta pertimbangan dewan. Namun hari ini (kemarin-red) kita belum bisa menggelar pleno, karena masih ada anggota dewan yang lain berada di luar daerah," ujar Salay, melalui telepon selulernya semalam.
Secepatnya Nonaktifkan Djabumona
Gubernur Maluku, Karel A Ralahalu kembali diminta untuk secepatnya mengusulkan penonaktifan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona.
Terdakwa kasus korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Provinsi Maluku tahun 2011 senilai Rp 4 milyar lebih itu tak layak lagi memimpin Aru.
Penegasan itu disampaikan Koordinator Moluccas Democratizations Watch (MDW), M.Iksan Tualeka kepada Siwalima, Rabu, (23/7).
Menurutnya, pengusulan penonaktifan Djabumona memang hak prerogatif gubernur, namun demi kelancaran roda pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru, penonaktifan harus segera dilakukan.
"Saya kira itu menjadi hak prerogatifnya gubernur, namun mengingat roda pemerintahan di Aru saat ini mati suri, maka gubernur tidak bisa berlama-lama. Djabumona sudah berstatus terdakwa dan siap untuk disidangkan kasusnya. Mana mungkin seorang terdakwa kasus korupsi harus menjalankan roda pemerintahan. Lama-lama yang bersangkutan bisa melakukan perbuatan yang sama yakni korupsi lagi," tandas Tualeka.
Pegiat anti korupsi yang getol menyuarakan pemberantasan korupsi ini juga meminta kepada Djabumona untuk sadar dan tidak bermanuver untuk merebut jabatan bupati.
"Semestinya, Djabumona sadar dan lebih berkonsentrasi untuk menghadapi persiadangannya. Toh kalau nanti, pengadilan mengatakan atau memutuskan yang bersangkutan tidak bersalah, maka nama baiknya akan tetap dipulihkan dan jabatan yang bersangkutan semula juga akan dikembalikan. Sebab kalau tidak ini pelanggaran terhadap HAM," pungkasnya.
Senada dengan Tualeka, Ketua Bidang Politik DPD KNPI Kepulauan Aru, Jemy Kauy juga mendesak gubernur secepatnya mengusulkan penonaktifan Djabumona.
"Pemprov harus secepatnya usul nonaktif, ini terdakwa korupsi. Tidak mungkin seorang terdakwa itu harus memimpin birokrasi. Apalagi selama ini Djabumona tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai Wakil Bupati Aru. Itu artinya yang bersangkutan hanya mencari kekuasaan dan kepentingan pribadinya dan bukan kepentingan rakyat Aru," ujar Kauy.
Untuk diketahui, Umar Djabumona resmi menyandang status sebagai terdakwa, setelah pada Kamis (18/7), berkas perkaranya sekitar pukul 13.40 WIT dilimpahkan dari Kejati Maluku ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Pelimpahan berkas perkara Umar Djabumona dilakukan tim penyidik Kejati Maluku yang terdiri dari Boby Palapia, A.Kobarubun, Herry dan Achmad Latupono dan diterima Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Ambon, Jordan Sahusilawanne.
Berkas perkara mantan guru olahraga salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Dobo itu tebalnya kurang lebih 600 halaman dan tercatat pada Pengadilan Tipikor Ambon dengan nomor registrasi 09/Pid.Sus/PN.AB/2013.
Selain menyerahkan berkas perkara Umar Djabumona, pihak Kejati Maluku juga menyerahkan berkas perkara atas nama Ambo Walay tersangka dalam kasus yang sama.
Untuk Ambon Walay, berkas perkaranya diregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Sus/PN.AB/2013. Walay yang adalah mantan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru itu selain menyerahkan berkas perkara, penyidik Kejati Maluku juga menyerahkan uang kerugian negara yang dikembalikan Walay senilai Rp.6.547.000.-
Humas Pengadilan Negeri Ambon Glenny de Fretes kepada wartawan usai menerima pelimpahan berkas Djabumona dan Walay mengungkapkan, dengan dilimpahkannya berkas perkara Djabumona dan Walay, maka status keduanya kini berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
"Dengan dilimpahkannya berkas perkara kedua tersangka, maka mulai sejak ini (kemarin Red), Umar Djabumona dan Ambon Walay resmi menjadi terdakwa," tandas de Fretes.
Selanjutnya de Fretes mengaku, berkas perkara tersebut akan diserahkan ke ketua Pengadilan Tipikor Ambon, untuk dikeluarkan penetapan terkait siapa majelis hakim yang akan memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara korupsi dana MTQ Kabupaten Kepulauan Aru tersebut.
Ia juga menambahkan, pekan depan kasus ini bakal segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon."Kami prediksikan sekitar pekan depan kasus ini sudah mulai disidanngkan," pungkas de Fretes.
Untuk diketahui, guna membiayai penyelenggaraan MTQ XXIV Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2011 yang dilaksanakan di Dobo, telah dianggarkan anggaran sebesar Rp 8 milyar dalam APBD Kabupaten Kepulauan Aru yang diprediksi sudah cukup untuk membiayai kegiatan persiapan sampai dengan pelaksanaan MTQ.
Bila ditambah dengan bantuan Pemprov sebesar Rp 500 juta, maka total anggaran untuk pelaksanaan MTQ berjumlah Rp 8.500.000.000.
Dana Rp 8,5 milyar tersebut belum habis terpakai, dan terdapat saldo sebesar Rp. 13.630.190 dari realisasi sebesar Rp 8.486.369.810.
Namun atas perintah langsung dari Umar Djabumona yang kala itu menjabat Plt Bupati Kepulauan Aru, kepada Bendahara Sekretariat Daerah Elifas Leua untuk mengeluarkan sejumlah anggaran sebesar Rp. 4.392.351.894 yang digunakan untuk tambahan kegiatan MTQ sebesar 2.964.652.644 dan untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan sebesar Rp 1.424.699.250.
Hal ini sangat tidak wajar, jika ada tambahan anggaran di luar APBD untuk kegiatan yang sama, sementara kegiatan tersebut yang dibiayai dari APBD tidak habis terpakai.
Perintah Plt Bupati kepada Bendahara Sekretariat Daerah untuk mengeluarkan dana dari kas daerah menyalahi mekanisme dan tata kelola keuangan daerah. Sebab, selain tanpa koordinasi dengan Sekretaris Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran Daerah juga tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD Kabupaten Aru.
Untuk Bidang Konsumsi baik yang bersumber dari APBD sebesar Rp. 1.072.394.407 dan tambahan dana diluar APBD sebesar Rp 485.857.044 dicairkan oleh istri Plt Bupati Aru, Henny Djabumona tidak sesuai mekanisme, karena pengelolaan anggaran Bidang Konsumsi seharusnya dikelola oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kepulauan Aru, sementara. Henny Djabumona bukan sebagai Ketua Tim Penggerak PKK. Berdasarkan hasil audit BPKP Maluku, terdapat kerugian negara sebesar Rp 271 juta.
Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni Wakil Bupati Aru, Umar Djabumona dan istrinya, Ny.Henny Djabumona; mantan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru, Ambo Walay; anggota KPU Aru Jermina Larwuy; Bendahara KPU Aru Reny Awal; pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny; Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Aru; William Botmir serta mantan Bendahara Kabupaten Kepulauan Aru, Elifas Leaua. (S-37/S-32)

Siwalima 01 Jan, 1970
-
Source: http://www.siwalimanews.com/post/gubernur_ngaku_ajukan_tiga_calon_ke_dprd
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com